Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
1. 2  KORUPSI SGT MENGHAWATIRKAN & SDH MEMBUDAYA  BERAGAM SEKTOR TIDAK LUPUT DARI MASUKNYA KORUPSI  INVESTASI ASING PERLU DISIKAPI BIJAKSANA  KAJIAN.
Meningkatkan Rasa Nasionalisme di Era Globalisasi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
Pendidikan Anti-Korupsi
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Hanindya Mustika Ningtyas
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
GOOD GOVERNANCE.
Pelatihan Pemetaan Swadaya PNPM – P2KP
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH KORUPSI
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PUSKESMAS SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
Promosi Kesehatan Oleh, Lita Sri Andayani, SKM, Mkes
Good Governance Etika Bisnis.
Performativity, Management, and Governance
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK Pertemuan 10
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
BABIV ETIKA PROFESI.
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
FILSAFAT PENDIDIKAN REKONSTRUKSIONISME
PENDAHULUAN: PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI KEKUATAN POLITIK DI INDONESIA
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
OLEH PROF.DR. SJAMSIAR SJAMSUDDIN
ISD Sebagai salah satu MKDU (MATA KULIAH DASAR UTAMA)
DIMENSI-DIMENSI ETIKA ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 9
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN P4 GN DI KOTA YOGYAKARTA Disampaikan oleh Trihastono S.Sos, MM Sekretariat BNK Kota Yogyakarta.
Sejarah dan Definisi Civics
OLEH: DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/ Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PELUANG PROFESI AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Kebijakan dan Keputusan Publik Dalam Perencanaan
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
FILSAFAT PENDIDIKAN REKONSTRUKSIONISME
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia Mata kuliah : Pancasila Dosen : Pak Mujiana Nama : Sandi G Moehamad NIM : 20100540045 PBI

Latar Belakang Masalah Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi.

Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi.

Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah (media online 2003), yaitu: • Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan. • Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi. • Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintahan dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Disamping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat.

Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek. Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah : rusaknya sistem tatanan masyarakat, b. ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi, c. munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat, d. penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum, e. yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.

Rumusan Masalah a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negaranegara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan. Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain: a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan, c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen.

Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain: a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan, c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen.

Teori dan Pembahasan Mahasiswa mempunyai potensi untuk memberantas korupsi. Selain mengenal karakteristik korupsi, pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, mahasiswa harus menyadari siapa dirinya, dan kekuatan dan kemampuan apa yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk menghadapi peperangan melawan korupsi.

Apabila kita menilik ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual.

Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.

Kesimpulan Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

Daftar Pustaka Disarikan dari Modul Sosialisasi Anti Korupsi BPKP tahun 2005 oleh Mohamad Risbiyantoro, Ak., CFE (PFA pada Deputi Bidang Investigasi BPKP).