ANAK DI LUAR NIKAH (MUI) Oleh: Wahyu Prastiyani 20100720022
Zina Zina adalah melakukan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan akad nikah yang sah. Istilah yang digunakan bagi pelaku zina yaitu zina muhshan dan zina ghair muhshan. Zina muhshan dirajam sampai mati Zina ghair muhshan dicambuk 100 kali Perbedaan kuantitas dan frekuensi hukuman bukan untuk menentukan zina atau tidak, melainkan untuk menentukan berat atau ringannya hukuman.
Pengertian Anak di Luar Nikah Anak di luar nikah ialah anak yang lahir karena hubungan yang tidak sah (pernikahan), sehingga ia tidak mempunyai nasab dengan ayah biologisnya, melainkan hanya memiliki hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ketika pernikahan sah telah terjadi, suami bisa mengingkari kesahan anak apabila: Istri melahirkan sebelum cukup masa kehamilan (< 6 bulan) Melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian (9 – 12 bulan)
Kedudukan Anak di Luar Nikah Kedudukan anak di luar nikah adalah anak kandung, tetapi nasabnya jatuh ke pihak ibu dan kelurga ibunya, bukan ke pihak ayahnya. Anak di luar nikah bukanlah anak haram, seperti orang kebanyakan menyebut. Yang disebut haram bukanlah anaknya, melainkan perbuatan orang tuanya.
Akibat Hukum Anak di Luar Nikah Tidak ada hubungan nasab kepada laki-laki yang mencampuri ibunya. Tidak ada saling mewaris. Tidak dapat menjadi wali nikah.
Kesimpulan Hukum dan peraturan Islam tentang zina dibuat seperti demikian tidak lain adalah untuk menjaga kemuliaan harkat, martabat, dan kehormatan.
Kelemahan Ayah biologis terlepas dari tanggung jawab (pemenuhan nafkah bagi anak). Ibu menanggung beban menafkahi dan membesarkan anak sendirian. Beban moral ditanggung oleh ibu dan anak yang lahir di luar nikah. Anak akan mendapatkan stigma ‘anak haram’ masyarakat.
Kelebihan Hukum tersebut dibuat untuk menjaga kemuliaan harkat, martabat, dan kehormatan. Akibat tersebut dapat menjadi rambu-rambu sekaligus pencegahan bagi perbuatan zina. Akibat tersebut juga akan membuat muslim dan muslimah lebih menjaga diri. Hukum rajam tidak begitu saja bisa dilakukan, karena harus memenuhi syarat, misal adanya pengakuan dari pezina, adanya saksi yang jujur dan adil lebih dari satu. Peraturan tersebut merupakan penciptaan kondisi agar manusia malu dan enggan untuk berbuat zina.