KESIAPAN SKPD DALAM IMPLEMENTASI ANGGARAN RESPONSIF GENDER Disampaikan oleh: Ismi Dwi Astuti Nurhaeni 081 2262 3959 ismi_uns@yahoo.com Blog: isminurhaeni.staff.fisip.uns.ac.id PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GENDER- LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS SEBELAS MARET Web: p3gender.lppm.uns.ac.id
Pendahuluan Komitmen pemerintah mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan telah dituangkan dalam Inpres 9/2000, Permendagri 15 /2008, serta RPJMN 2010-2014, dimana salah satu prioritas pembangunannya adalah peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender pada berbagai bidang pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengujicobakan anggaran responsif gender (ARG) di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2011.
KESIAPAN SKPD kesiapan SKPD dalam melaksanakan Anggaran Responsif Gender (ARG) tahun 2011 belum optimal. Ada beberapa isu kunci yang perlu mendapat perhatian.
Isu-Isu Kunci : Keterbatasan regulasi Surat Edaran (SE) Gubernur tentang penyusunan RKA-SKPD yang hanya mengatur untuk tahun 2011 saja. Keterbatasan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) pada tingkat middle dan top manager berkaitan dengan isu gender (ARG) serta tingginya intensitas perpindahan pimpinan mengakibatkan sulitnya keberlanjutan implementasi anggaran responsif gender (ARG).
... Lanjutan... Langkanya data terpilah menurut jenis kelamin dan data yang up to date sesuai dengan core bisnis masing-masing SKPD. Keterbatasan kapasitas Gender Focal Point pada setiap SKPD, baik kapasitas terkait substansi materi tentang ARG maupun kapasitas kewenangan yang terbatas karena status mereka sebagai staf.
... Lanjutan ... Perlunya SKPD melengkapi/menyediakan pedoman analisis bagi SKPD. Perlunya mengoptimalkan peran inspektorat dalam melakukan pengawasan inetrnal terhadap SKPD.
REKOMENDASI Isu I: Perlu dibuat Surat Keputusan Tentang Tim Penyusun Pedoman Teknis Penganggaran Responsif Gender Perlu disusun dan ditetapkan regulasi tentang Pedoman Teknis Penganggaran Responsif Gender
.. Lanjutan Rekomendasi... Isu 2: Perlu mempromosikan anggaran responsif gender. Optimalisasi intensitas audiesi ARG ke setiap SKPD dibawah koordinasi Bappeda. Perlu regulasi tentang kewajiban setiap SKPD membuat Surat Keputusan gender focal point dengan anggota serendah-rendahnya eselon 3; Perlu Pembentukan Pokja PUG ddengan seluruh Kepala SKPD sebagai anggota;
... lanjutan Isu 3: Perlu regulasi yang mengharuskan Setiap SKPD untuk mengumpulkan data terpilah menurut jenis kelamin, menganalisis dan memakainya sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan/program/kegiatan Capacity buliding melalui pendampingan pada setiap SKPD
Lanjutan... Isu 4: Pelatihan teknis bagi GFP tentang perencanaan dan anggaran responsif gender dibawah koordinasi Bappeda Penyusunan perencanaan responsif gender selama 5 tahun mendatang atau disesuaikan dengan masa berlaku renstra SKPD disertai pendampingan intensif dibawah koordinasi Bappeda. Perlu regulasi yang mewajibkan SKPD menetapkan sekurang-kurangnya 1 orang pada setiap program yang bertanggung jawab masalah gender; Perlu ada penguatan jejaring antara pemerintah daerah dengan lembaga Perguruan Tinggi (Pusat Studi Gender) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat
... Lanjutan... Isu 5: Perlu dibentuk SK tim penyusun pedoman analisis gender dengan leading sektor BP3AKB; Perlu dilakukan workshop penyusunan pedoman analisis gender dengan keterlibatan aktif seluruh stakeholders yang relevan; Perlu dibuat regulasi tentang pedoman analisis gender bagi SKPD dalam menyusun perencanaan dan anggaran responsif gender.
.. Lanjutan... Isu 6: Perlu capacity building bagi petugas inspektorat bersama-sama Bappeda tentang konsep gender, teknik analisis gender dan pembuatan gender budget statement sebagai tools untuk menjamin kemanfaatan pembangunan bagi laki-laki dan perempuan secara seimbang; Perlu disusun panduan monitoring dan evaluasi bagi inspektorat dalam melakukan pengawasan internal tentang perencanaan dan anggaran responsif gender bagi SKPD.