HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
D E M O K R A S I.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LOADING.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi Era Reformasi
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Uud dasar negara republik indonesia
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Lembaga Legislatif Indonesia
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
HUKUM TATA NEGARA.
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
LEGISLATIF INDONESIA IPEM4323
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR (3)
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.

BADAN EKSEKUTIF

PENGERTIAN Badan pelaksana UU yang dibuat oleh badan legislatif bersama dengan Pemerintah Memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberikan dukugan (support) bagi percepatan pelayanan masyarakat (publik service) dan pencapaian tujuan pembangunan nasional Dikepalai Raja atau Presiden, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dibantu para Kabinet (Menteri)

EKSEKUTIF dan SISTEM PEMERINTAHAN Sistem Presidensial  menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya Sistem Parlementer  para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri (Perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan badan eksekutif yang bertanggungjawab) Monarkhi Konstitusional  raja dinamakan bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong)

TUGAS EKSEKUTIF Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional asas Trias Politica, hanya melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan UU yang dibuat oleh badan legislatif Negara modern  badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama

WEWENANG EKSEKUTIF ADMINISTRATIF LEGISLATIF KEAMANAN YUDIKATIF DIPLOMATIK TUGAS  Jelaskan pengertian dan tunjukkan wewenang tersebut di atas dalam Konstitusi Indonesia !

KLASIFIKASI BADAN EKSEKUTIF Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive Badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggungjawab” diharap mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya Mati hidup kabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri) Dalam hal terjadi krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, sukar membentuk kabinet baru  dibentuk kabinet ekstra parlementer

KLASIFIKASI BADAN EKSEKUTIF Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non Parliamentary Executive Hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif Menteri-menteri dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijakan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik

BADAN EKSEKUTIF DI INDONESIA Masa pra Demokrasi Terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin Masa Orde Baru Masa Reformasi TUGAS  Carilah sejarah badan eksekutif di Indonesia dalam beberapa masa di atas !

BADAN LEGISLATIF

PENGERTIAN Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate atau membuat UU Nama lain  Assembly (berkumpul), Parliament (bicara), People Representative Body (representasi) Simbol dari rakyat yang berdaulat

KONSEP PERWAKILAN Political Representation Functional Representation  peran anggota parlemen sebagai trustee dan perannya sebagai pengemban “mandat” perwakilan (representation)

Sistem Satu Majelis Dan Sistem Dua Majelis Negara Federal memakai sistem dua majelis karena satu diantaranya mewakili negara bagian (India, As, Inggris, Australia, Filipina, RIS) Negara Kesatuan yang memakai sistem dua majelis terdorong oleh pertimbangan untuk membatasi kekuasaan majelis lain Badan yang mewakili rakyat disebut Majelis Rendah (Lower House atau House of Representative), sedangkan majelis lain disebut Majelis Tinggi (Upper House atau Senat)

Keanggotaan Majelis Tinggi Turun temurun (Inggris) Ditunjuk (Inggris, Kanada) Dipilih ( India, AS, Filipina)

MAJELIS RENDAH Biasanya semua anggota dipilih dalam pemilihan umum dan masa jabatan sudah ditentukan AS 2 tahun, Filipina 2 tahun, Inggris dan India masa jabatan 5 tahun akan tetapi dapat dibubarkan atas anjuran PM untuk diadakan pemilihan baru (Westminster style) Wewenang Majelis Rendah biasanya lebih tinggi dari Majelis Tinggi, kecuali di AS. Tercermin dalam bidang legislatif maupun pengawasan Dalam negara dengan sistem parlementer (Inggris, India, Australia), Majelis Rendah dapat menjatuhkan kabinet. Dalam negara sistem presidensial (AS, Filipina), Majelis Rendah tidak mempunyai wewenang ini

FUNGSI BADAN LEGISLATIF Menentukan kebijakan (policy) dan membuat UU  hak inisiatif dan hak amandemen Mengontrol badan eksekutif  hak-hak kontrol khusus

FUNGSI KONTROL Hak Bertanya Hak Interpelasi Hak Angket Mosi Tidak Percaya TUGAS  Carilah satu atau beberapa kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa badan legislatif memiliki atau menggunakan 4 hak dalam fungsi kontrol tersebut di atas !

BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA Volksraad (1918 – 1942) Komite Nasional Indonesia (1945 – 1949) DPR dan Senat RIS (1949 – 1950) DPR Sementara (1950 – 1956) DPR Hasil Pemilu 1955 (1956 – 1959) DPR Peralihan (1959 – 1960) DPR Gotong Royong – Demokrasi Terpimpin (1960 – 1966) DPR Gotong Royong – Demokrasi Pancasila (1966 – 1971)

BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA DPR Hasil Pemilu 1971 (1971 – 1977) DPR Hasil Pemilu 1977 (1977 – 1997) DPR Hasil Pemilu 1999 (1999 – 2004) DPR Hasil Pemilu 2004 (2004 – 2009) TUGAS  Carilah sejarah kedudukan dan kewenangan badan legislatif (DPR) di Indonesia dalam beberapa masa di atas !

Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR(S) Masa Demokrasi Terpimpin 1960 – 1965 MPR(S) Masa Demokrasi Pancasila 1966 – 1971 MPR-RI Hasil Pemilu 1971 – 1977 MPR Hasil Pemilu 1977 – 1997 MPR Hasil Pemilu 1999 MPR Hasil Amandemen UUD 1945 TUGAS  Carilah sejarah kedudukan dan kewenangan badan legislatif (MPR) di Indonesia dalam beberapa masa di atas !

BADAN YUDIKATIF

PENGERTIAN Suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perUUan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya

Badan Yudikatif dalam Negara Demokratis : Sistem Common Law dan Sistem Civil Law Tidak ada kodifikasi hukum dalam Kitab UU negara Anglo Saxon (Inggris) Disamping UU yang dibuat parlemen (statute law) masih terdapat peraturan yang merupakan common law (kumpulan keputusan yang dalam sebelumnya telah dirumuskan oleh hakim) Hakim turut menciptakan hukum (case law) atau hukum buatan hakim (judge made law) C.F. Strong  prinsip judge made law didasarkan pada precedent A.V. Dicey  kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifaf legislatif O.W. Holmes  judges do and must legislate

Badan Yudikatif dalam Negara Demokratis : Sistem Common Law dan Sistem Civil Law Kodifikasi hukum telah lama tersusun rapi Penciptaan hukum secara sengaja oleh hakim pada umumnya tidak mungkin UU menjadi sumber hukum satu-satunya (positivisme atau legalisme) Apabila peraturan hukum dalam kodifikasi ternyata tidak mengatur perkara ke pengadilan, maka barulah hakim boleh memberikan putusannya sendiri. Putusan tidak mengikat hakim yang kemudian dalam perkara serupa (tidak ada precedent) Untuk memperkuat keputusannya, hakim menyebut putusan hakim terdahulu dalam perkara serupa (jurisprudensi), tetapi dasar hukum tetap pasal tertentu dari Kitab UU

BADAN YUDIKATIF DAN JUDICIAL REVIEW Dalam sistem common law dan civil law, badan yudikatif mempunyai hak menguji (toetsingsrecht)  menguji apakah peraturan-peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan AS, India, Jerman Barat  MA mempunyai wewenang menguji apakah suatu UU sesuai dengan UUD atau tidak dan untuk menolak melaksanakan UU serta peraturan lain yang dianggap bertentangan dengan UUD  JUDICIAL REVIEW

BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Demokrasi Terpimpin Terjadi penyelewengan asas independent judiciary dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 19) Presiden dapat turut campur dalam soal pengadilan, pemberian status menteri kepada Ketua MA Masa Demokrasi Pancasila  TAP MPRS No. XIX Tahun 1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif diluar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945  UU Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 4 ayat (3) menentukan segala campur tangan dalam urusan peradilan di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang

BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Orde Baru  Koreksi atas pemberian status menteri kepada Ketua MA Sebelum masa reformasi tidak dikenal asas judicial review, sekalipun diakui adanya hak menguji untuk aturan yang lebih rendah dari UU (Pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 1970). UUD 1949 (Pasal 130) dan UUDS 1950 (pasal 95) menyatakan UU tidak dapat diganggu gugat.

BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Reformasi Perubahan kekuasaan kehakiman melalui amandemen ketiga UUD 1945 Bab IX Kekuasaan Kehakiman memuat beberapa perubahan (Pasal 24A, 24B, 24C) Penyelenggara kekuasaan kehakiman terdiri dari MK dan MA