HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.
BADAN EKSEKUTIF
PENGERTIAN Badan pelaksana UU yang dibuat oleh badan legislatif bersama dengan Pemerintah Memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas serta perangkat institusi pendukung dalam berbagai aspek dan keahlian yang dapat memberikan dukugan (support) bagi percepatan pelayanan masyarakat (publik service) dan pencapaian tujuan pembangunan nasional Dikepalai Raja atau Presiden, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dibantu para Kabinet (Menteri)
EKSEKUTIF dan SISTEM PEMERINTAHAN Sistem Presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya Sistem Parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri (Perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan badan eksekutif yang bertanggungjawab) Monarkhi Konstitusional raja dinamakan bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong)
TUGAS EKSEKUTIF Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional asas Trias Politica, hanya melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan UU yang dibuat oleh badan legislatif Negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama
WEWENANG EKSEKUTIF ADMINISTRATIF LEGISLATIF KEAMANAN YUDIKATIF DIPLOMATIK TUGAS Jelaskan pengertian dan tunjukkan wewenang tersebut di atas dalam Konstitusi Indonesia !
KLASIFIKASI BADAN EKSEKUTIF Sistem Parlementer dengan Parliamentary Executive Badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang “bertanggungjawab” diharap mencerminkan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya Mati hidup kabinet bergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri) Dalam hal terjadi krisis kabinet karena kabinet tidak lagi memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, sukar membentuk kabinet baru dibentuk kabinet ekstra parlementer
KLASIFIKASI BADAN EKSEKUTIF Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non Parliamentary Executive Hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif Menteri-menteri dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijakan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik
BADAN EKSEKUTIF DI INDONESIA Masa pra Demokrasi Terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin Masa Orde Baru Masa Reformasi TUGAS Carilah sejarah badan eksekutif di Indonesia dalam beberapa masa di atas !
BADAN LEGISLATIF
PENGERTIAN Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate atau membuat UU Nama lain Assembly (berkumpul), Parliament (bicara), People Representative Body (representasi) Simbol dari rakyat yang berdaulat
KONSEP PERWAKILAN Political Representation Functional Representation peran anggota parlemen sebagai trustee dan perannya sebagai pengemban “mandat” perwakilan (representation)
Sistem Satu Majelis Dan Sistem Dua Majelis Negara Federal memakai sistem dua majelis karena satu diantaranya mewakili negara bagian (India, As, Inggris, Australia, Filipina, RIS) Negara Kesatuan yang memakai sistem dua majelis terdorong oleh pertimbangan untuk membatasi kekuasaan majelis lain Badan yang mewakili rakyat disebut Majelis Rendah (Lower House atau House of Representative), sedangkan majelis lain disebut Majelis Tinggi (Upper House atau Senat)
Keanggotaan Majelis Tinggi Turun temurun (Inggris) Ditunjuk (Inggris, Kanada) Dipilih ( India, AS, Filipina)
MAJELIS RENDAH Biasanya semua anggota dipilih dalam pemilihan umum dan masa jabatan sudah ditentukan AS 2 tahun, Filipina 2 tahun, Inggris dan India masa jabatan 5 tahun akan tetapi dapat dibubarkan atas anjuran PM untuk diadakan pemilihan baru (Westminster style) Wewenang Majelis Rendah biasanya lebih tinggi dari Majelis Tinggi, kecuali di AS. Tercermin dalam bidang legislatif maupun pengawasan Dalam negara dengan sistem parlementer (Inggris, India, Australia), Majelis Rendah dapat menjatuhkan kabinet. Dalam negara sistem presidensial (AS, Filipina), Majelis Rendah tidak mempunyai wewenang ini
FUNGSI BADAN LEGISLATIF Menentukan kebijakan (policy) dan membuat UU hak inisiatif dan hak amandemen Mengontrol badan eksekutif hak-hak kontrol khusus
FUNGSI KONTROL Hak Bertanya Hak Interpelasi Hak Angket Mosi Tidak Percaya TUGAS Carilah satu atau beberapa kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa badan legislatif memiliki atau menggunakan 4 hak dalam fungsi kontrol tersebut di atas !
BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA Volksraad (1918 – 1942) Komite Nasional Indonesia (1945 – 1949) DPR dan Senat RIS (1949 – 1950) DPR Sementara (1950 – 1956) DPR Hasil Pemilu 1955 (1956 – 1959) DPR Peralihan (1959 – 1960) DPR Gotong Royong – Demokrasi Terpimpin (1960 – 1966) DPR Gotong Royong – Demokrasi Pancasila (1966 – 1971)
BADAN LEGISLATIF DI INDONESIA DPR Hasil Pemilu 1971 (1971 – 1977) DPR Hasil Pemilu 1977 (1977 – 1997) DPR Hasil Pemilu 1999 (1999 – 2004) DPR Hasil Pemilu 2004 (2004 – 2009) TUGAS Carilah sejarah kedudukan dan kewenangan badan legislatif (DPR) di Indonesia dalam beberapa masa di atas !
Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR(S) Masa Demokrasi Terpimpin 1960 – 1965 MPR(S) Masa Demokrasi Pancasila 1966 – 1971 MPR-RI Hasil Pemilu 1971 – 1977 MPR Hasil Pemilu 1977 – 1997 MPR Hasil Pemilu 1999 MPR Hasil Amandemen UUD 1945 TUGAS Carilah sejarah kedudukan dan kewenangan badan legislatif (MPR) di Indonesia dalam beberapa masa di atas !
BADAN YUDIKATIF
PENGERTIAN Suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perUUan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
Badan Yudikatif dalam Negara Demokratis : Sistem Common Law dan Sistem Civil Law Tidak ada kodifikasi hukum dalam Kitab UU negara Anglo Saxon (Inggris) Disamping UU yang dibuat parlemen (statute law) masih terdapat peraturan yang merupakan common law (kumpulan keputusan yang dalam sebelumnya telah dirumuskan oleh hakim) Hakim turut menciptakan hukum (case law) atau hukum buatan hakim (judge made law) C.F. Strong prinsip judge made law didasarkan pada precedent A.V. Dicey kekuasaan hakim pada hakikatnya bersifaf legislatif O.W. Holmes judges do and must legislate
Badan Yudikatif dalam Negara Demokratis : Sistem Common Law dan Sistem Civil Law Kodifikasi hukum telah lama tersusun rapi Penciptaan hukum secara sengaja oleh hakim pada umumnya tidak mungkin UU menjadi sumber hukum satu-satunya (positivisme atau legalisme) Apabila peraturan hukum dalam kodifikasi ternyata tidak mengatur perkara ke pengadilan, maka barulah hakim boleh memberikan putusannya sendiri. Putusan tidak mengikat hakim yang kemudian dalam perkara serupa (tidak ada precedent) Untuk memperkuat keputusannya, hakim menyebut putusan hakim terdahulu dalam perkara serupa (jurisprudensi), tetapi dasar hukum tetap pasal tertentu dari Kitab UU
BADAN YUDIKATIF DAN JUDICIAL REVIEW Dalam sistem common law dan civil law, badan yudikatif mempunyai hak menguji (toetsingsrecht) menguji apakah peraturan-peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan AS, India, Jerman Barat MA mempunyai wewenang menguji apakah suatu UU sesuai dengan UUD atau tidak dan untuk menolak melaksanakan UU serta peraturan lain yang dianggap bertentangan dengan UUD JUDICIAL REVIEW
BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Demokrasi Terpimpin Terjadi penyelewengan asas independent judiciary dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 19) Presiden dapat turut campur dalam soal pengadilan, pemberian status menteri kepada Ketua MA Masa Demokrasi Pancasila TAP MPRS No. XIX Tahun 1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif diluar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945 UU Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 4 ayat (3) menentukan segala campur tangan dalam urusan peradilan di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang
BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Orde Baru Koreksi atas pemberian status menteri kepada Ketua MA Sebelum masa reformasi tidak dikenal asas judicial review, sekalipun diakui adanya hak menguji untuk aturan yang lebih rendah dari UU (Pasal 26 UU Nomor 14 Tahun 1970). UUD 1949 (Pasal 130) dan UUDS 1950 (pasal 95) menyatakan UU tidak dapat diganggu gugat.
BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA Masa Reformasi Perubahan kekuasaan kehakiman melalui amandemen ketiga UUD 1945 Bab IX Kekuasaan Kehakiman memuat beberapa perubahan (Pasal 24A, 24B, 24C) Penyelenggara kekuasaan kehakiman terdiri dari MK dan MA