Sharia Division Sharia - Marketing Manager Insurance Goes To Campus Universitas Muhammadiyah Malang Malang, 17 Oktober 2013 Asuransi Syariah Oleh: Subchan Al Rasjid Sharia Division Sharia - Marketing Manager PT. BNI Life Insurance
Pengertian Asuransi-text book (Konvensional) Pengertian asuransi selalu dikaitkan dengan risiko, sebagaimana pendapat para ahli seperti, D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk) Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi
ASPEK HUKUM (pasal 246 KUHD) Pengertian Asuransi-Regulasi (Konvensional) ASPEK HUKUM (pasal 246 KUHD) Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu
Pengelolaan Resiko-Konvensional (Transfer of Risk) Premium Premium Insurance Claim MUSIBAH
Pengelolaan Resiko-Konvensional (Transfer of Risk) Pengalihan risiko finansial dari Tertanggung ke Penanggung. Perusahaan Asuransi bertindak sebagai Penanggung Pengalihan Dana dari Tertanggung ke Penanggung Premi = Pendapatan Klaim = Biaya
Filosofi Asuransi Syariah Dilandasi oleh perintah Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 Makna Bahasa (kamus al-Munawwir, h. 1311) - Kafala-yakfulu = mencukupi nafkah dan mengurusnya; memeliharanya. - Al-Kafaalah = tanggungan, jaminan - Takaafala-yatakaafalu-takaaful = pertanggungan yang berbalasan; hal saling menanggung
Filosofi Asuransi Syariah QS. Al Hasyr : 18 “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan“ QS. Al Maidah : 2 “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu saling tolong menolong atas dosa dan permusuhan dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat dahsyat siksaanNya” HR. Muslim “barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-hambaNya selama ia menolong saudaranya”
Pengertian Asuransi Syariah “Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah” (Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001) “Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. (Peraturan Menteri Keuangan No18/PMK.010/2010)
Pengelolaan Resiko-Syariah (Sharing of Risk) RISK-SHARING BASED PESERTA Hibah MUSIBAH Pool of Hibah Fund PENGELOLAAN RESIKO (Asuransi Syariah – Risk Sharing) “Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah” (Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001)
Pengelolaan Resiko-Syariah (Sharing of Risk) Berbagi risiko finansial diantara peserta Perusahaan Asuransi bertindak sebagai Operator / Admin Pool of Fund (Pengumpulan Dana) Ujroh = Pendapatan Tabarru ≠ Pendapatan Klaim ≠ Biaya
Dana Tabarru’ (Fatwa DSN No: 53/DSN-MUI/III/2006) Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta,bukan untuk tujuan komersial. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut: Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’. Perusahan 50% Berdasarkan fatwa DSN No 53/DSN-MUI/III/2006 (Tentang Surplus Undewriting) 20% Surplus Underwriting 30% Peserta
Pengelolaan Resiko Asuransi Konvensional Asuransi Syariah “Pengalihan Risiko” (transfer of risk) Asuransi Syariah “Berbagi Risiko” (sharing of risk) PESERTA Hibah MUSIBAH Pool of Hibah Fund Premium Insurance Claim MUSIBAH
KENAPA ADA ASURANSI SYARIAH ? Asuransi Syariah dimaksudkan untuk menghilangkan unsur-unsur sebagai berikut: Gharar (ketidakpastian) yang timbul dalam keadaan berikut: Intangible (jual beli barang/jasa tidak wujud saat transaksi) Undelivered (jual beli barang/jasa yang ada wujudnya tetapi tidak dapat diserahterimakan) Uncertainty (jual beli barang/jasa yang ada wujudnya dapat diserah- terimakan, akan tetapi kuantitas dan kualitasnya serta waktu serah terimanya tidak dapat ditentukan atau tidak diketahui) Maisir (judi) Ada ketidakseimbangan antara pengorbanan dan hasil. Zero-sum game bahkan bisa negative-sum game. Riba adalah tambahan atas pinjaman atau pertukaran. 13
FATWA DSN-MUI Terkait dengan penyelenggaraan Asuransi Syariah : No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah : Penggunaan Akad Tabarru dan Tijarah (Mudharabah). No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji : Kewajiban Asuransi bagi Jamaah Haji dengan berbasis syariah 3. No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah : untuk produk Asuransi yang mengandung unsur tabungan maupun non tabungan 4. No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah : akad antara Peserta dengan Pengelola/Perusahaan Asuransi Syariah 5. No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah : – akad antar Peserta Pemegang Polis
Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan : NOMOR 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. PERATURAN KETUA NOMOR : PER- 06/BL/2011 Tentang Bentuk Dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. PERATURAN KETUA NOMOR: PER- 07/BL/2011 Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru’ Dan Perhitungan Jumlah Dana Yang Harus Disediakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Yang Mungkin Timbul Dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Konvensional vs Syariah Asuransi Konvensional Asuransi Syariah perbedaan Transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung Jual beli -Tadabulli Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya. Bebas melakukan investasi dengan batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau system investasi yang digunakan. konsep akad Sumber Hukum kepemilikan dana Investasi Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya Tolong-menolong akad tabarru’ dan akad tijarah (wakalah, mudharabah,dll) Alquran, Hadits dan sumber hukum Islam lainnya Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana Dapat dilakukan investasi sesuai ketentuan perundangan-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bebas dari riba dan jenis investasi terlarang.
sumber pembayaran klaim DPS (Dewan Pengawas Syariah) Konvensional vs Syariah Asuransi Konvensional Asuransi Syariah Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung Menjadi milik perusahaan sepenuhnya Tidak ada Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta Dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hadiah Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah sumber pembayaran klaim keuntungan DPS (Dewan Pengawas Syariah) perbedaan
Mekanisme Pengelolaan Dana PRODUK RISIKO Dan PRODUK RISIKO + INVESTASI
PENGELOLAAN DANA TABARRU’ (Resiko) (Tentang Surplus Undewriting) Hasil Investasi Investasi Mudharabah (bagi hasil), atau Wakalah (fee) Rekening Tabarru’ Tabaru’ Berdasarkan fatwa DSN No 53/DSN-MUI/III/2006 (Tentang Surplus Undewriting) Kontribusi 20% 50% Surplus Underwriting Perusahan Fee/Ujrah 30% Peserta
PENGELOLAAN DANA TABARRU’ dan INVESTASI Operasional Perusahaan (Resiko + Investasi) Wakalah & Ujrah Investasi Kontribusi Peserta Rekening Investasi Rekening Investasi Rekening Investasi Peserta Dibayarkan ke Peserta Rekening Tabaru’ Rekening Tabaru’ Manfaat Asuransi Kumpulan Peserta Akad wakalah 20% Investasi Fee/ Ujrah 80% Mudharabah Pengelola Operasional Perusahaan Modal Perusahaan Modal Perusahaan Pemegang Saham Investasi
PENGELOLAAN DANA INVESTASI (Wakalah) REKENING PERUSAHAAN PERUSAHAAN FEE/ UJRAH (selling) FEE/ UJRAH AKAD WAKALAH HASIL INVESTASI INVESTASI Fixed (%) dari Rekening Investasi REKENING INVESTASI REKENING INVESTASI PESERTA
PENGELOLAAN DANA INVESTASI (Mudharabah) REKENING PERUSAHAAN PERUSAHAAN 20 % HASIL INVESTASI AKAD MUDHARABAH INVESTASI 80 % REKENING INVESTASI REKENING INVESTASI PESERTA
Definisi Istilah Syariah Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi, saling menanggung dan tolong menolong diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana yang dikelola dan diinvestasikan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad adalah pertalian ijab (penawaran) dengan qabul (persetujuan) menurut cara-cara yang sesuai dengan syariah. Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi (Pengelola) untuk mengelola dana dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas dana tabbaru yang diinvestasikan kepada pengelola dan kumpulan dana tabarru’ Waad untuk membagikan surplus adalah akad untuk membagikan bonus kepada peserta dan pengelola apabila ada surplus dana tabbaru’ sesuai dengan ketentuan.
Definisi Istilah Syariah Kontribusi adakah iuran yang dibayarkan oleh Peserta kepada Pengelola yang sebagian darinya untuk dikelola sebagai dana tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai ujrah untuk pengelola. Dana Tabarru’ adalah dana yang dihibahkan oleh Peserta kepada Kumpulan Peserta asuransi syariah dan pengelolaannya diamanahkan kepada Pengelola (Perusahaan Asuransi) dimana dana tersebut akan digunakan untuk menolong setiap Peserta yang mengalami musibah yang dijamin dalam Polis ini. Surplus / Defisit Dana Tabarru’ adalah kelebihan / kekurangan dana tabarru’ yang terkumpul dalam periode tertentu setelah dikurangi klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan-cadangan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku. Al-Qardh Al-Hasan adalah suatu pinjaman murni dari dana milik Pengelola kepada dana tabarru’ dalam hal dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar klaim yang terjadi dengan ketentuan bahwa pengembalian atas pinjaman tersebut dilakukan atas pokok pinjaman setelah dana tabarru’ telah memiliki surplus pada periode-periode berikutnya.
Prospek & Tantangan Asuransi Syariah Penduduk Indonesia mayoritas Muslim yaitu sekitar 220 Juta ( 88 %) dari 250 Juta penduduk. Adanya dukungan Pemerintah dalam bentuk regulasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah Ekonomi Syariah terbukti dapat bertahan di Krisis Ekonomi 1998 Tantangan : Pemahaman Masyarakat masih rendah terhadap Asuransi Syariah Masih terbatasnya praktisi yang memahami konsep syariah termasuk di industri asuransi syariah
Terima Kasih