KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro Muqodas Ketua.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
ETIKA PROFESI JAKSA.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TINDAK PIDANA KORUPSI.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Investigasi Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/jasa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dotty Rahmatiasih Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
DAN PERADILAN NASIONAL
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
RUANG LINGKUP KORUPSI.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro Muqodas Ketua

SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL & INTERNASIONAL

NOPERUSAHAANKOMODITAS/ BISNIS DEVIDEN KE NEGARA 1PT. PERTAMINAMIGAS10.47 T 2PT. TELKOMTELEKOMUNIKASI3.3 T 3PT. FREEPORTTAMBANG2.1 T 4PT. BANK MANDIRIPERBANKAN1.5 T 5PT. BANK BRIPERBANKAN1.5 T 6PT. SEMEN GRESIKSEMEN827 M 7PT. PGNGAS703 M 8PT. BATAMBANG656 M 9PT. PELINDO IIPELABUHAN560 M 10PT. TIMAHTAMBANG436 M SUMBER : Audit BPK Kementerian Keuangan 2009 PENERIMAAN/SUMBERJUMLAH PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK T WAJIB PAJAK PRIBADI9.8 JT ORANG WAJIB PAJAK BADAN USAHA1.2 JT INSTANSI PENERIMAAN PAJAK T PROYEKSI PENERIMAAN BEA & CUKAI T PENDAPATAN PT. PLN T LABA BERSIH PT. PLN T

CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009

NOHUMAN DEVELOPMENT INDEX - UN 2009 SCORE 1NORWAY MALAYSIA CHINA TURKMENISTAN PALESTINIAN AUTORITY INDONESIA HONDURAS NIGER0.340 NOCORRUPTION PERSEPTION INDEX – TI 2009 SCORE 1NEW ZEALAND9.6 2DENMARK9.3 3SINGAPORE9.2 56MALAYSIA4.5 79CHINA INDONESIA DJIBOUTI SOMALIA1.1 NOPOLITICAL ECONOMIC RESEARCH CONSULTANCY – PERC 2009 SCORE 1SINGAPORE1.42 9MALAYSIA CHINA INDONESIA9.27

INDEX SUAP INSTANSI PUBLIK – TII 2009 SCORE 1POLISI48% 2BEA & CUKAI41 % 3IMIGRASI34 % 4DLLAJR33 % 5PEMKOT/KAB/PROV33 % 6BPN32 % 7PELINDO30 % 8PENGADILAN30 % 9KEMKUMHAM21 % 10ANGKASA PURA21 % 11KANTOR PAJAK DAERAH17 % 12KEMKES15 % 13KANTOR PAJAK NASIONAL14 % 14BPOM14 % 15M U I10 %

Transparansi – Akuntabilitas – Penegakkan Aturan - Efektifitas

CODE OF CONDUCTPENGAWASAN  Integritas Moral  Cegah Penyimpangan  Cegah C O I ◦ Rangkap Jabatan ◦ Gratifikasi ◦ Kepemilikan Asset ◦ Hubungan/Affiliasi  PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI  WISTHLE BLOWER SYSTEM  FRAUD CONTROL  MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

UNDANG-UNDANGKORUPSI  Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada merekabahasa Latinrusakpegawai negeri  Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum;hukum 1. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 2. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; 3. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi korban. (TI – Jeremy Pope)‏

Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

1.Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (UU 28/99). 2.Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau. 3.Menyangkut kerugian negara > satu milyar. Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41 & 42 LAPORAN INFORMASI ADUAN KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001 KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001 Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1)‏ Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002 Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 UNCAC Article 12 : Private Sector

DEFINISI KORUPSI Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi : 1. Kerugian keuangan negara 2. Suap – menyuap 3. Penggelapan dalam jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan curang 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Gratifikasi

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu 5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan keterangan atau memberi keterangan palsu 6. Saksi yang membuka identitas pelapor

UNCAC Article 12 : Private Sector Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akuntansi dan audit dan dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman perdata, administratif atau pidana yang efektif. Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi :  Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan hukum dan perusahaan swasta.  Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas perusahaan swasta termasuk “kode etik” dalam melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi yang berkaitan dengan benar, terhormat dan pantas, mencegah benturan kepentingan (COI), menerapkan praktik komersial yang baik antara kepentingan bisnis dan Negara.  Meningkatkan transparansi perusahaan swasta, termasuk manajemennya.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Ratifikasi dikecualikan (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia, yaitu: 1. Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia. 2. Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian dari agenda kerjasama internasional. Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC 2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI. 1. Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama internasional. 2. Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis di Indonesia dengan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis

Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial Kemasyarakatan Kebangsaan

TERIMA KASIH