STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH GO ONLINE WITH E-COMMERCE STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH Pemateri Dr. Erwandi Tarmizi ,MA Founder of “ Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia “ Shari’ah Economy Expert
Asas Fundamental Dalam Bisnis Syariah 1 Keunggulan Bisnis Berbasis Konsep Syariah 2 Berbagai Fakta Bisnis di Dunia 3 Efek Riba Terhadap Berbagai Aspek 4 Materi Pembahasan Efek Dari Adanya Gharar dan Judi 5 Bagaimana Kita Memulai Bisnis Sesuai Tuntunan Syari’ah? 6 Problem vs Solution 7 Kesimpulan 8
ASAS FUNDAMENTAL DALAM BISNIS SYARIAH الأصل في المعاملات الإباحة HUKUM ASAL MUAMALAT MUBAH ( BOLEH )
Dalil Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Diantara dalil kaidah ini sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata, قُلْتُ: يَا رَسُولَ الله، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يَحْرُمُ عَلَيَّ؟ قَالَ: «يَا ابْنَ أَخِي، إِذَا اشْتَرَيْتَ مِنْهَا بَيْعًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ» "Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual-beli, apa jual-beli yang halal dan yang haram? Nabi bersabda, "Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima". (HR. Ahmad. Imam Nawawi menyatakan derajat hadis ini hasan).
FATWA – FATWA ULAMA الأصل في العقود الجواز Al Imam Syafi'i : أَنْ يَكُونَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ الْبَيْعَ إذَا كَانَ مِمَّا لَمْ يَنْهَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "Allah telah menghalalkan setiap jual beli, apabila tidak ada larangan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam". (Al umm 3/3). 1 FATWA – FATWA ULAMA Ibnu Amir Hajj Al Hanafi : الأصل في البيع الحل "Hukum asal setiap jual-beli adalah halal". (At Taqrir wa tahbir 1/263). 2 Ibnu Ar Ruhaybani Al Hanbali : الأصل في العقود الجواز "Hukum asal setiap akad adalah boleh". (Mathalib Ulil Nuha 3/608) 3
PENYEBAB SEBUAH AKAD TIDAK SAH UNSUR-UNSUR KEDZALIMAN LAIN NYA Riba didalam bahasa Arab berarti “Bertambah”. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Transaksi yang tidak jelas kesudahannya PENYEBAB SEBUAH AKAD TIDAK SAH GHARAR RIBA UNSUR-UNSUR KEDZALIMAN LAIN NYA Menurut istilah, riba berarti: menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambah takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan jenis sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba’i) Harta yang didapat dengan menzalimi hak orang lain, seperti ; ada unsur pemaksaan dan penipuan
ISLAM BISNIS SYARIAH أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan". (Ali Imran: 83)
Efek Riba Terhadap Berbagai Aspek Riba Merusak Sumber Daya Manusia Riba Menciptakan Manusia Yang Malas Untuk Berkerja Riba Merupakan Peyebab Utama Terjadinya Inflasi Naiknya Nilai Suku Bunga Berpengaruh Terhadap Naiknya Nilai Barang dan Jasa Riba Menghambat Lajunya Pertumbuhan Ekonomi Suku Bunga Merupakan Penghambat Pertumbuhan Ekonomi Efek Riba Terhadap Berbagai Aspek Riba Menciptakan Kesenjangan Sosial Pemberi Modal Dalam Bentuk Riba akan terus kaya,karena tidak pernah rugi Riba Faktor Utama Krisis Ekonomi Global Berkaca dari Kasus Krisis Ekonomi Global pada Tahun 2008 8
Output = Sesuai Syari’ah Mengeliminir Perkara Syubhat dan Haram Mempelajari Syariat Allah Patuh dan Tunduk Kepada Syari’at Bagaimana Kita Memulai Bisnis Sesuai Tuntunan Syari’ah?
Rukun Bai’ ( Jual – Beli ) Pelaku Transaksi Penjual Pembeli Obyek Transaksi Rukun Bai’ ( Jual – Beli ) Uang dan Barang 1. Akad dengan Ucapan ( Ijab – Qabul ) Akad ( Transaksi ) 2. Akad dengan perbuatan ( Mu’athah ) 10
Syarat-syarat Sah Bai’ ( JUAL – BELI ) Saling Rela antara kedua-belah pihak 1 Baligh – Berakal – Dan Mengerti 2 Harta yang menjadi Obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak 3 Obyek Transaksi adalah barang yang diperbolehkan dalam agama 4 Syarat-syarat Sah Bai’ ( JUAL – BELI ) Obyek Transaksi adalah yang bisa diserahterimakan 5 Obyek Transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad 6 Harga harus jelas saat Transaksi 7
STUDI KASUS – TRANSAKSI ONLINE