PARTAI POLITIK
PARTAI POLITIK & PEMILU PEMILU MERUPAKAN SARANA DEMOKRASI LANGSUNG DALAM MENYALURKAN KEPENTINGAN PUBLIK PARPOL = ORGANISASI KEPENTINGAN YANG TERLEMBAGAKAN DAN PERMANEN DALAM MEMPERJUANGKAN ASPIRASI RAKYAT.
DEFINISI PARTAI POLITIK UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2008 PASAL 1 CARL J. FRIEDRICH DEFINISI PARTAI POLITIK 2. R.H. SOULTAU 3. SIGMUND NEUMAN 4. J. BLONDEL 5. EDMUND BURKE UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2008 PASAL 1 Partai politik = “suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela, atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.
TUJUAN PARTAI POLITIK TUJUAN UMUM = (a) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pemvbukaan UUDNRI 45; (b) menjaga dan memelihara keutuhan NKRI; (c) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; (d) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN KHUSUS = (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
FUNGSI PARTAI POLITIK Partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik rakyat; Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana partisipasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik; Partai politik berfungsi sebagai agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat; Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana pengendalianm konflik; Partai politik berfungsi sebagai sarana kontrol politik;
TIPOLOGI PARTAI POLITIK ASAS DAN ORIENTASI = partai politik pragmatis, partai politik doktriner, dan partai politik kepentingan. KOMPOSISI DAN FUNGSI ANGGOTA = partai politik massa/lindungan dan partai politik kader. BASIS SOSIAL DAN TUJUAN = Partai politik yang anggotanya berasal dari lapisan sosial dalam masyarakat (kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah). Partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kepentingan tertentu (petani, buruh, dan pengusaha). Partai politik yang anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu; Partai politik yang anggotanya berasal dari kelompok budaya tertentu.