POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
PENGHINAAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd

PENGERTIAN HUKUM PIDANA Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. (menurut Sudarsono). Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat.Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadang kala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang- barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Keistimewaan hukum pidana terletak pada daya paksaan yang berupa ancaman pidana sehingga hukum ini ditaati oleh setiap individu sebagai subjek hukum. Dengan demikian,Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Perbuatan tersebut (pelanggaran dan kejahatan) diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

TUJUAN HUKUM PIDANA Tujuan utama daripada hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Fungsi Preventif : Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana Fungsi Represif : untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.

Sistematika Hukum Pidana Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, dan 103 pasal Buku II : Mengatur tentang Kejahatan terdiri 31 bab,dan 103 pasal Buku III : Mengatur tentang Pelanggaran terdiri dari 10 bab,82 pasal

Perbuatan-Perbuatan Kejahatan Kejahatan terhadap keselamatan negara,kepentingan negara,pemberontakan,penghianatan Mengacaukan sidang parlemen,merintangi pemilihan umum Mengganggu rapat-rapat umum,perampokkan-perampokkan Kejahatan terhadap kesusilaan:pencabulan,perjudian,penganiyaan hewan Kejahatan terhadap kemerdekaan orang,penculikan Kejahatan terhadap jiwa orang :pembunuhan Penganiyaan Pencurian Pemerasan dan ancaman Penggelapan Penipuan Penghinaan Kejahatan jabatan

Pelanggaran-Pelanggaran Pelanggaran terhadap umum:kenakalaan terhadap manusia,hewan atau barang yang membahayakan keselamatan umum.Misalnya penjualan makanan dan minuman yang sudah rusak,berburu tanpa ijin. Pelanggaran terhadap ketertiban umum:mengganggu tetangga,pengemisan Pelanggaran terhadap kekuasaan umum:merobek/merusak pengumuman dari yang berwajib Pelanggaran terhadap kesusilaan: menjual gambaratau film yangg tidak senonoh Pelanggaran terhadap keamanan negara:memasuki tempat angkatan perang

Peristiwa Pidana Peristiwa pidana/tindak pidana (delict) : suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Peristiwa pidana : suatu kejadian yang dilarang oleh Undang- Undang-Undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman). Unsur-unsur peristiwa pidana : Obyektif : Suatu tindakan (perbuatan)yang bertentangan dengan hukum dan mengidahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum.(obyektif disini adalah tindakannya) Subyektif : Perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh Undang-Undang.(Sifat unsur tersebut lebih mengutamakan adanya pelaku,baik oleh satu orang atau lebih)

SYARAT-SYARAT APABILA DIKATAKAN HUKUM PIDANA Harus ada perbuatan,baik dilakukan oleh satu orang atau lebih Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang. Harus ada kesalahan disertai dengan bukti-bukti tertentu sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada anacaman hukumannya.

DELIK-DELIK KHUSUS BIJONDERE DELICTEN Ancaman hukuman pidana ditujukan terhadap : Jiwa seseorang :pembunuhan yang direncanakan Tubuh :penganiyaan,perkelahian sehingga menimbulkan cacat tubuh Kemerdekaan pribadi :perdagangan anak,merampas orang,mengancam dengan kejahatan Kehormatan : Penghinaan,fitnah,penghinaan orang yang telah meninggal Benda :Pencurian,penggelapan,penipuan, membuka rahasia, Tingkah laku terhadap susunan keturunan dan perkawinan : penggelapan keturunan,perzinahan Tingkah laku terhadap kesusilaan : Perkosaan,perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan anak-anak dibawah umur

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA Hukum pidana dibedakan menjadi : Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale) :Keseluruhan peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. 1. Hukum Pidana Material : Peraturan yang memuat rumusan tentang : Perbuatan apa yang dapat dihukum,siapa yang dapat dihukum,hukuman apa yang dapat diterapkan - Hukum pidana material umum : Hukum pidana berlaku secara umum/semua orang - Hukum pidana material khusus : berlaku bagi orang-orang tertentu,misalnya anggota TNI 2. Hukum Pidana Formal : mengatur anatara lain bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana material.

B. Hukum Pidana Subyektif (Ius Puniendi) : hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum obyektif. Hak-hak tersebut,misalnya : - Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman - Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana - Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara

MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA Perbuatan Pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana, dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana tersebut adalah : Perbuatan pidana formal :Pencuriaan yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum.Dikatakan delik/perbuatan pidana apabila perbuatan mengambil barang tersebut sudah selesai dilakukan dan dengan maksud hendak dimiliki. Delik Material : Pembunuhan,yang dimaksud dengan deliknya dalam pembunuhan adalah matinya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang Delik Dolus : Perbuatan pidana dilakukan dengan sengaja.Misalnya pembunuhan berencana Delik Culpa : perbuatan tidak disengaja karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Delik aduan : Suatu perbuatan pidana yang merupakan pengaduan dari orang lain.Misalnya Penghinaan Delik politik : Perbuatan pidana yang diajukan kepada keamanan negara

KEKUASAAN BERLAKUNYA KUHP Segi Negatif (pasal 1 ayat (1) : Semua perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam Undang- Undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi. Segi Positif : kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana.

ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM KUHP Asas Legalitas : Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas Teritorialitas :Suatu asas yang memberlakukan KUHP bagi semua ortang yang melakukan perbuatan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia. Asas Nasional Aktif : Asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas Nasional Pasif : Asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Asas Universal : Asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional.

JENIS-JENIS HUKUMAN Hukuman pokok (pasal 10 KUHP) :Hukuman yang dijatuhkan kepada terhukum secara mandiri.Hukuman pokok tersebut,anatara lain : 1. Hukuman mati 2. Hukuman penjara 3. Hukuman Kurungan 4. Hukuman denda Hukuman Tambahan : Hukuman yang berupa tambahan dari pada hukuman pokok,dengan demikian hukuman tambahan tidak bisa diberikan sebelum adanya hukuman pokok.Hukuman tambahan antara lain : 1.Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu 3.Pengumuman putusan hakim