Problematika pengurusan HKI Oleh Dr. Wahyu Sasongko, S.H., M.Hum. Lokakarya HKI Diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian Unila tanggal 30 Oktober 2013
Copyrights by Wahyu Sasongko Konsep HKI HKI: istilah umum yg digunakan utk menggambarkan berbagai macam hak yg diberikan perlindungan hukum berkenaan dg usaha dan karya yg inovatif dan kreatif. Hak-hak hukum (legal rights) pd obyek yg taknyata (intangible) yg memiliki nilai ekonomis (economic value). Tren bisnis mendatang: intellectual assets atau intangible assets. Thoma A. Stewart: intangible assets: (a) human capital (skill and knowledge); (b) structural capital (IP, processes, database); (c) customer capital (relationships with customers and suppliers). Thomas A. Stewart: Intellectual capital is intellectual material (knowledge, information, intellectual property, experience) that can be put to use to create wealth. Copyrights by Wahyu Sasongko
Universitas & Pengembangan HKI Universitas: lembaga pendidikan tinggi sbg sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan seni diharapkan mampu mengembangkan riset yg inovatif dan kreatif. Unsur utama dlm universitas adalah civitas academica yg terdiri dari dosen dan mahasiswa. Dosen: pendidik profesional sekaligus ilmuwan sbg pelaku utama bagi universitas. Dosen bertugas: mentransformasikan, mengembang-kan, dan menyebarluaskan Ipteks melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kpd masyarakat. Copyrights by Wahyu Sasongko
Universitas (lanjutan) Unila: lembaga pendidikan terkemuka di Provinsi Lampung, setidaknya ada delapan fakultas di lingkungan Unila. Karya-karya yg dihasilkan oleh Unila melalui fakultas mencakup tiga bidang utama: (a) pendidikan; (b) penelitian; (c) pengabdian kepada masyarakat. Unila setidaknya telah memiliki dua paten yg terdaftar di Ditjen HKI. Unila berpotensi utk mengembangkan HKI: 1. memiliki lembaga khusus (Sentra HKI Unila); 2. dosen berpendidikan S2 dan S3 dlm jumlah yg cukup banyak; 3. fasilitas (infra struktur) pendidikan cukup memadai. Copyrights by Wahyu Sasongko
Kepemilikan HKI di Universitas Setidaknya ada tujuh macam/bidang HKI: 1. Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000); 2. Rahasia Dagang (UU 30/2000); 3. Desain Industri (UU 31/2000); 4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000); 5. Paten (UU 14 /2001); 6. Merek (UU 15/2001); 7. Hak Cipta (UU No. 19/2002). Bidang HKI di atas berkaitan langsung dg fakultas dan program studi yg ada di Unila. Copyrights by Wahyu Sasongko
Copyrights by Wahyu Sasongko HKI di Universitas Perlindungan Varietas Tanaman Rekayasa tanaman (genetic engineering) atau pemuliaan tanaman. Misal, menemukan jenis tanaman baru yg tahan hama. Rahasia dagang Informasi ttg teknologi dan/atau bisnis yg memiliki nilai ekonomi. Misal, technical know-how spt metode atau teknik: produksi, pengolahan, pemasaran atau penjualan. Desain Industri Membuat rancangan baru utk meningkatkan bentuk (shape) dan penampilan (appearance) mesin atau alat pertanian. Copyrights by Wahyu Sasongko
Copyrights by Wahyu Sasongko HKI di Universitas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perancangan chip computer. Bidang keahlian yg masih langka di Indonesia. Paten Invensi di bidang teknologi (machinery technology, bio-technology): 1. menemukan atau menciptakan produk atau proses yg baru; 2. menemukan atau menciptakan obat baru; 3. mengembangkan teknologi khusus. Copyrights by Wahyu Sasongko
Copyrights by Wahyu Sasongko HKI di Universitas Merek Membuat atau menciptakan nama atau logo yg terkait dg produk berupa barang dan/atau jasa. Logo Unila, ditingkatkan nilai ekonominya dg membuat merchandise goods. HaK Cipta 1. menulis: buku, artikel, karya atau naskah drama , manual, bahan kuliah, terjemahan, tafsir, saduran; 2. membuat: alat peraga, database, audio-visual production, multi-media production, fotografi, filem, arsitektur; 3. menciptakan karya seni: musik, lukis, gambar, kaligrafi, tari; Copyrights by Wahyu Sasongko
Problema Pengurusan HKI Lingkungan akademik (academic atmosphere) belum kondusif; Pemahaman ttg HKI masih kurang; Pengelolaan Sentra HKI belum optimal; Pengembangan usaha yg terkait dg HKI belum optimal; Pembagian keuntungan (profit sharing). Copyrights by Wahyu Sasongko
Lingkungan akademik belum kondusif Suasana akademik di fakultas-fakultas di lingkungan Unila belum berorientasi pd HKI: 1. Pendidikan belum dikaitkan dg HKI. Misal, teori yg diajarkan tidak mengacu pd invensi paten. 2. Penelitian belum berorientasi pada HKI. Misal, penelitian ttg teknologi yg terkait dg paten. 3. Pengembangan kegiatan yg kreatif & inovatif belum optimal. Misal, lomba karya cipta, desain, pentas seni. 4. Pengabdian kpd masyarakat belum dikaitkan dg HKI. Copyrights by Wahyu Sasongko
Pemahaman ttg HKI masih kurang Persepsi keliru ttg HKI yg selalu dikaitkan dg hukum shg dianggap hanya urusan fakultas hukum. Referensi ttg HKI belum menjadi rujukan. Perpustakaan belum optimal dlm menyebarluaskan informasi ttg HKI. Misal, koleksi buku referensi ttg HKI, publikasi paten, dan jurnal ttg HKI. Jejaring internet belum optimal utk digunakan dlm mencari informasi ttg karya-karya HKI di kantor paten luar negeri. Copyrights by Wahyu Sasongko
Pengelolaan Sentra HKI belum optimal Sentra HKI belum dikelola scr optimal. Meski kedudukan Sentra HKI di Lemlit Unila, namun fungsi dan operasionalisasinya berbeda dg lembaga kajian spt pusat studi. Sentra HKI berfungsi spt kendaraan (vehicle) yg dpt bergerak dg lincah. Sentra HKI sbg pusat HKI idealnya punya jejaring di fakultas. Sentra HKI layaknya badan usaha atau entitas bisnis yg aktif, kreatif, dan inovatif. Pendanaan utk Sentra HKI utk penciptaan produk HKI , pengurusan pemilikan, dan pemasarannya. SDM dlm Sentra HKI hrs profesional dan memiliki sense of business, selain itu hrs menguasai bidang HKI. Copyrights by Wahyu Sasongko
Pengembangan usaha belum optimal Pembuatan karya-karya yg kreatif dan inovatif yg terkait dg bidang HKI. Misal, pembuatan produk, penerbitan buku dan karya cetak. Penggunaan dan pemanfaatan logo Unila utk merchandise. Pembuatan produk patennya sdh menjadi milik publik (public domain). Fakultas-fakultas di lingkungan Unila didorong utk menghasilkan karya-karya intelektual utk didaftarkan di Ditjen HKI. Copyrights by Wahyu Sasongko
Pembagian keuntungan (profit sharing). Pengembangan HKI bertujuan utk menarik manfaat atau memperoleh keuntungan ekonomi, bukan sekadar utk kebanggaan. Komersialisasi karya-karya intelektual dari dosen, karyawan, dan mahasiswa utk dinikmati bersama. Pembagian keuntungan antara Unila sbg institusi atau lembaga dan dosen, karyawan, serta mahasiswa yg menghasilkan karya-karya intelektual harus jelas porsi pembagiannya. Pembagian keuntungan yg adil atau wajar (fair) merupakan insentif bg pencipta, penemu atau inventor, dan perancang atau desainer utk lebih bergiat berkarya. Pembagian keuntungan melalui Sentra HKI bersifat khusus atau spesifik. Copyrights by Wahyu Sasongko
TERIMA KASIH atas PERHATIANNYA Copyrights by Wahyu Sasongko