Pengkonsentrasian Perusahaan Trust. Suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidnag produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sahamnya. Paket Saham A Sertifikat Saham Baru Trustee Paket Saham A
2. Holding Company Holding Company sering disebut dengan perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Status perusahaan menjadi anak perusahaan dan kebijakan ditentukan oleh perusahaan induk (holding) PT.XYZ Holding PT.A Anak Perusahaan (100%) PT.A Anak Perusahaan (75%) PT.A Anak Perusahaan (55%)
3.Kartel Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian untuk mengurangi persaingan Kartel dibagi dalam beberapa bentuk : Kartel kondisi/syarat, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran Kartel Harga, menekankan pada pembatasan harga jual untuk barang yang sejenis Kartel Produksi, Menekankan pada pembatasan jumlah produksi masing-masing anggota Kartel Daerah, Berkaitan dengan untuk membagi daerah pemasaran Kartel Pembagian Laba, menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota
4. Sindikat Sindikat adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek, Sindika juga melakukan perjanjian untuk memusatkan pada satu lokasi tertentu (sindikat perjanjian) 5. Concern. Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding 6.Joint Venture, merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri 7. Trade Association, persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba. 8. Gentlement’s Agreement, Persetujuan produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
Cara Penyatuan Usaha Consolidation. Consolidation adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup. + + = PT.A PT.B PT.C PT.D
2.Merger. Merget adalah suatu PT mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya, PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih + + = PT.A PT.B PT.C PT.D
3. Akuisisi Akuisisi adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan mengambil alih menjadi holding sedang perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan PT. A PT. B
4. Aliansi Strategi. Aliansi strategi adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap beridiri sendiri. Contoh : PT. A yang bergerak dibidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi