HUKUM PERIKATAN
Definisi Perikatan Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Unsur-Unsur Perikatan Hubungan Hukum Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
Perhatikanlah contoh sebagai berikut : A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut. X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?
Para Pihak Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan Harus terjadi antara 2 orang atau lebih Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung” Schuld adalah utang debitur kepada kreditur Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut
Objek Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”
Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak
Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama
Sifat Prestasi Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig) Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan menjadi batal Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi tidak halal, maka perikatan batal
Harus ada manfaat bgai kreditur, artinya kreditur menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan. Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi itu berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dapat mengakibatkan pembatalan perikatan.
Kekayaan Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupu yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan”
Ingkar Janji (wanprestasi) Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu : Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik
Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah
Tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua alasan, yaitu : Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun lalai Karena keadaan memaksa (Overmacht / Force Majure )
Adanya kesalahan harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Perbuatan yang dihindarkan harus dapat dihindarkan Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, haruslah diukur secara obyektif dan subyektif Obyektif, yaitu apabila menurut manusia normal akibat tsbt dapat diduga Subyektif, jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga
Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain
Keadaan memaksa (overmacht / force majure ) Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Unsur-unsur keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan objek perikatan Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi debitur u/ berprestasi Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
SOMASI Adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Ketentuan somasi dalam pasal 1238 dan pasal 1243 BW Ada 3 cara terjadinya somasi : Debitur melaksanakan prestasi yang keliru Debitur terlambat memenuhi prestasi Prestasi yg dilaksanakan tidak berguna
Isi yang harus dimuat dalam surat somasi adalah : Dasar Tuntutan Apa yang dituntut Tanggal paling lambat memnuhi prestasi Somasi tidak diperlukan apabila : Kreditur menolak pemenuhan Debitur mengakui kelalaian Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi Debitur telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya
Ganti rugi dalam Wanprestasi Menurut pasal 1244, 1245 dan 1246 BW,ganti rugi menggunakan istilah biaya, rugi dan bunga Rugi adalah kerugian nyata yang dapat diduga atau dapat diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yang timbul akibat wanprestasi
Syarat-syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat Kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi (mempunyai hubungan kausal)
Jenis – Jenis Perikatan Perikatan Menurut isi prestasinya : Perikatan Positif dan Negatif Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan alternatif Perikatan fakultatif Perikatan generik dan spesifik Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perikatan Menurut subjeknya Perikatan tanggung renteng Perikatan pokok (principle) Perikatan Tambahan (accesoire) Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketentuan waktu
Perikatan Positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu Perikatan Negatif adalah perikatan yang prestasinya tidak berbuat sesuatu Perikatan sepintas lalu adalah pemenuhan prestasi cukup dengan satu perbuatan saja. Misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayarnya
Perikatan berkelanjutan adalah perikatan dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu,misalnya perikatan yang timbul dari sewa menyewa atau persetujuan kerja Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih
Perikatan Fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikan dengan prestasi yang lainnya Perikatan generik adalah perikatan, dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya Perikatan specifik adalah perikatan yang obyeknya ditentukan secara terperinci
Perikatan bersyarat Perikatan bersyarat a/ perikatan yg pemenuhn prestasiny dikaitkan pd syarat tertentu. Apa yg dimaksud dgn syarat? a/ peristiwa yg akan datang dan blm pasti terjadi (P.1253) 31
Syarat dibedakan atas 2 macam: Syarat yang menangguhkan Artinya apabila syarat tsb dipenuhi, maka perikatanny menjadi berlaku A akan menjual rumahnya kpd B, kalo A jadi dipindah o/ perusahaanny ke Jakart. Yg menentukan apakah A jadi dipindah o/ perusahaanny ato tdk tergantung perusahaanny. Jadi blum pasti terjadi. Kalo A betul dipindah ke Jakarta, maka perikatanny berlaku, yakni A hrs menjual rumahny kpd B 32
Syarat yg memutuskn atau membatalkn Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. A akan menyewakan rumahny kpd B asal tdk dipakai utk gudang. Jika B menggunakan rumah tsb utk gudang, maka syarat itu tlah terpenuhi dan perikatan menjadi putus ato batal dan pemulihan dlm keadaan semula seperti tdk pernah terjadi perikatan. 33
Perikatan yg bertujuan melakukan sesuatu yg tdk mungkin dilaksanakan, bertentangan dg kesusilaan dan dilarang UU a/ batal hukumny. Dg demikian perikatan yg dikaitkan dg syarat-syarat tertentu di atas jadi batal. Syarat yg tdk mungkin terlaksana, artinya scara obyektif syarat itu tdk mungkin dipenuhi. 34
Ukuran bertentangan dg kesusilaan ato UU? A akan memberikan hadiah senilai 1 juta rupiah kepada B, dgn syarat B dpt menempuh perjalanan Semarang – Jakarta dlm waktu satu hari. Ukuran bertentangan dg kesusilaan ato UU? UU sendiri tidak mengatur lebih lanjut. Ukuran yg dipakai biasanya a/ manusia bebas utk mengambil keputusan mengenai dirinya sendiri, tapi apabila ada paksaan ato tekanan batin sehingga ia tidak bebas lg, maka ini dianggap bertentangan dg kesusilaan. 35
Syarat dibedakan menurut isinya: A akan memberi B hadiah sebuah mobil dg syarat, B tdk blh menikah dg C. Di sini hibahnya akan batal. Demikian jg halnya ketika A akan menaikkan upah B, jika B mau menikah dgn C. Ini bertentangan dg kesusilaan. Syarat dibedakan menurut isinya: Syarat potestatif Syarat kebetulan Syarat campuran 4/6/2017 36
Syarat potestatif Syarat kebetulan Syarat campuran a/ syarat yg pemenuhannya tergantung dari kekuasaan salah satu pihak Syarat kebetulan a/ syarat yg pemenuhannya tdk tergantung dari kekuasaan kedua belah pihak Syarat campuran a/ syarat yg pemenuhanny tergantung dari kemauan salah satu pihak jg bergantung dari kemauan pihak ketiga bersama-sama. A akan memberi rumah kpd B, jika B mau menikah dgn keponakanny. Jadi syarat ini tergantung dari B dan jg keponakanny. 37
Dalam perikatan yang bersyarat, debitur tdk berkewajiban utk berprestasi sbelum syarat itu dipenuhi. Jika debitur tlh berprestasi sbelum syarat itu dipenuhi, maka debitur dpt minta kembali prestasiny sampai syarat itu dipenuhi. Jadi merupakan pembayaran tdk terutang. 38
2.Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan dgn ketetapan waktu a/ perikatan yg pemenuhn prestasinya dikaitkan pd waktu yg tertentu ato dg peristiwa tertentu yg pasti terjadi. Ketetapan waktu dibedakn atas dua: Ketetapan waktu yang menangguhkan (P.1268-1271) Ketetapan waktu yg menangguhkan tdk menangguhkan perikatannya tapi menangguhkan pelaksanaanya. 4/6/2017 39
Ketetapn waktu yg memutuskan ato membatalkn Perjanjian kerja utk waktu satu tahun, atau sampai meninggalny buruh Perikatan dpt sekaligus ditentukan mulainy dan berakhirny, yaitu sewa menyewa dimulai desember yg akan datang sampai satu tahn lamany. Jika tdk ditentukn mulainy kapan, maka perikatn sgera berlaku dan kreditur sgera minta pemenuhanny. 40
Ketetapan waktu dapat tetap. Perbedaan perikatan dgn ketetapan waktu dgn perikatan bersyarat a/ adany kepastian waktu itu akan datang. Ketetapan waktu dapat tetap. penyerahan barang dilakukan tanggal 20 April yg akan akan datang atau 4 hari lg. Ketetapan waktu dapat tidak tetap. A akan memberikan rumah kpd B kalo A mati. Kematian A a/ pasti, tapi kapan itu terjadi a/ tdk dpt ditetapkn. Soal: A dan B berjanji akan memberikan rumahnya masing-masing kpd yg lain berdasarkn siapa yg meninggal duluan 41
Akibat hukum dari perikatan ini bermacam-macam Akibat hukum dari perikatan ini bermacam-macam. UU menentukan bahwa ketetapan waktu a/ utk keuntungan dari debitur, kecuali ditentukan lain (P.1270). Pada umumnya, pembayaran sbelum waktunya dari debitur tdk dpt dituntut o/ kreditur jg tdk akan ditolak o/ kreditur. Tapi apabila ketentuan waktu itu utk keuntungan kreditur, maka pembayaran sbelum waktunya akan merugikan kreditur. 42
Hutang piutang dgn bunga. Debitur behak utk tdk digugat sbelum waktunya dan kreditur jg berhak utk tdk dibayar sbelum waktuny. Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, pembayaran sbelum waktunya tdk dpt diminta kembali.dan ini berbeda dgn perikatan bersyarat. Ketetapan waktu menangguhkan disebut terme de droit. Harus dibedakan dgn terme de grace dlm pasal 1266. yg pertama menagguhkan pelaksanaan prestasi, yg kedua debitur minta penangguhan pemenuhan prestasi krn tlah ditagih oleh kreditur. 43
Kehilangan hak untuk memanfaatkan ketetapan waktu. Debitur tidak lg dpt menarik manfaat dari suatu ketetapan waktu jika ia telah dinyatakan pailit (dinyatakan tidak mampu lagi) ato krn kesalahan debitur jaminan yg diberikn kpd kreditur tlah berkurang ato merosot nilainy. Artinya, meskipun batas ketetapan waktu yg ditentukn itu belum tiba, namun kreditur sdh dpt menagih krn debitur dinyatakan pailit ato krn kesalahan debitur jaminan yg diberikn kpd kreditur tlah berkurang ato merosot nilainy. 44
Perbedaan perikatan bersyarat dan perikatan dengan ketetapan waktu Debitur yg blum waktuny datang telah memenuhi prestasi. Dalam perikatan bersyarat prestasinya dpt dimintakan lg dan merupakan pembayaran tdk terutang Berlakunya pemenuhan prestasi. Dlm perikatan bersyarat pemenuhan prestasi itu berlaku surut sejak perjanjian itu dibuat krn syaratnya belum pasti terjadi. Dlm perikatan dgn ketetapan waktu pemenuhan prestasi itu tdk berlaku surut. Ketetapan waktu tdk menangguhkan perikatan melainkan menangguhkan pelaksanaan. 45
Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng Pada umumnya para pihak dlm perjanjian terdiri dari satu orang pihak yg satu dan satu orang pihak yg lain. Tapi sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang. Jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.1000,00 utk X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.500,00. Sebaliknya, X dan Y hutang kepada A, sehingga A dpt menuntut kpd X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu. 46
Artinya, tiap-tiap kreditur dpt menuntut prestasi seluruhny dgn ketentuan masing-masing debitur dpt dipertanggung gugatkan utk sluruh prestasi. Ini dimaksudkan dgn sekali pemenuhan prestasi, maka hubunganny menjadi lenyap. Karena A dan B bersama-sama mempunyai Hak atas Rp.1000,00. Jika X tlah melunasi kpd A maka tuntutn B kepada X jg akan lenyap. Demikian jg sebaliknya, jika X dan Y bersama-sama hutang kpd A Rp.1000,00 maka A tlah dibayar lunas kalo X telah membayar hutang itu seluruhny. 47
Perikatan tanggung renteng dapat terjadi karena: Umumnya X dan Y mengadakan perhitungan intern diantara mereka sendiri. Perhitungan inter inilah yang dinamakan perikatan yg tanggung menanggung atau tanggung renteng. Perikatan tanggung renteng dapat terjadi karena: Perjanjian Ketentuan UU 48
Tanggung renteng Aktif (Pasal 1278,1279) Pasif (Pasal 130) Artinya, adakalanya terdapat lebih dari seorang kreditur ato terdapat lebih dari seorang debitur. Mungkin jg terjadi kombinasi, yaitu lebih dari seorang kreditur di pihak yg satu dan lebih dari seorang debitur di pihak yg lain Tanggung renteng aktif dlm praktek jarang terjadi. Tanggung renteng aktif yg timbul dari UU jg tdk ada Tiap-tiap kreditur dlm tanggung renteng aktif berhak menuntut pemenuhan sluruh prestasi, dgn pengertian pelunasan kpd salah satu kreditur membebaskn debitur dari kewajibanny thd kreditur-kreditur lainny (P.1278). 49
Tanggung renteng pasif dlm banyak hal timbul dari UU. Mereka yg merampas dan orang yg menyuruh, bertanggung jawab utk seluruhny secara tanggung renteng. Orang yg bersama-sama menerima suatu barang sbg pinjaman, maka masing-masing mereka utk seluruhny bertanggungjawab thd orang yg memberi pinjaman (P.1479). 50
Tanggung renteng pasif biasanya terdiri dari unsur: Dua orang debitur atau lebih Kewajiban debitur utk prestasi yg sama Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur lainny Perikatanny mempunyai dasar ato sebab yg sama. Dlm tanggung renteng pasif, kreditur dpt menuntut pemenuhan prestasi kpd setiap debitur, dlm pengertian pelunasan dari seorang debitur membebaskan debitur-debitur lainny (P.1280) 51
Daya berlaku tanggung renteng Dlm perikatan tanggung renteng terjadi dua pola hubungan: Hubungan intern (1278-1291) A/ hubungan antara para kreditur atau debitur tanggung renteng itu sendiri. Artinya, setelah satu debitur melunasi utk seluruhny, mereka dpt memperhitungkn bagianny masing-masing kpd debitur yg dilunasiny itu. Hubungan ekstren (1292-1295) A/ hubungan antara para kreditur tanggung renteng dgn debitur 52
Dlm hubungan ekstern ini, debitur tanggung renteng tdk mempunyai hak utama utk diganti. Artinya, kalo ditagih tdk blh minta debitur lainny sj ditagih Utk dibagi. Artinya kalo ditagih tdk blh minta supaya hutangny dibagi-bagi sj di antara debitur lainny. 53
Kadang kala terjadi prestasi itu harus dipenuhi o/ dua ato lebih debitur ato dpt ditagih o/ dua ato lebih kreditur. Hal ini dpt terjadi sejak semula dari perikatan ato akibat dari suatu peristiwa yg kemudian terjadi. Misal pewarisan A, B dan C secara tanggung renteng berkewajiban membayar Rp.500,- dan ternyata A wafat dgn meninggalkn 5 orang ahli waris. Maka kreditur dpt menagih B ato C masing-masing Rp.500,- akan tetapi terhadap ahli waris A kreditur hanya dpt menagih masing-masing Rp.500,- Kalo prestasi tdk dpt dibagi, maka para debitur harus memenuhi sluruh prestasi sekaligus 54
Perbedaan antara tanggung renteng dan perikatan tak dapat dibagi: Tanggung renteng slalu dikehendaki, baik o/ perjanjian maupun UU Tak dpt dibagi a/ mengenai prestasinya, prestasiny yg tak dpt dibagi. Jadi tanggung renteng terletak pd subyekny, tak dpt dibagi terletak pd obyeknya/prestasiny. Tanggung renteng a/ akibat perjanjian ato akibat dari ketentuan UU tak dpt dibagi a/ berdasarkan atas sifat ato maksud dari perikatan. 55
4.Perikatan yang dapat dibagi Perikatan yg dpt dibagi a/ perikatan yg prestasiny dpt dibagi-bagi Jika terdapat satu kreditur dan satu debitur, maka perikatan yg dpt dibagi harus dilaksanakn seperti perikatan yg tdk dpt dibagi. Jika terdapat lebih dari satu kreditur dan lebih dari satu debitur, maka tiap-tiap kreditur tdk blh menagih lebih dari bagiannya. Demikian pula tiap-tiap debitur tdk perlu memenuhi prestasi lebih dari bagiannya 56
5.Perikatan yang tidak dapat dibagi Perikatan yg tdk dpt dibagi a/ perikatan yg prestasiny tdk dpt dibagi-bagi Menurut UU tak dpt dibagi mempunyai akibat: Kalo debiturnya banyak, tiap-tiap debitur dpt dipertanggung gugatkn sluruh prestasinya (berlakunya tak dpt dibagi yg pasif) Kalo krediturnya banyak, tiap-tiap kreditur dpt menagih prestasi (berlakunya tak dpt dibagi yg aktif) 57
Pembayaran o/ seorang debitur ato kpd salah seorang kreditur melenyapkn perikatan. Pd umumny,debitur yg tlah melunasi hutangny mempunyai hak utk menagih kpd sesama debitur yg lain, jg kalo kreditur yg tlah menerima hutang seluruhny dari debitur berkewajibn utk memperhitungkn dgn kreditur-kreditur lain. 58
Sumber Perikatan
Perikatan yang terjadi karena perjanjian Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Rumusan ps 1313 BW memiliki kelemahan Yang Dimaksud dengan “Perbuatan” tidak jelas Tidak tampak asas konsensualisme
Definisi persetujuan yang baru : Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )
Unsur – Unsur Perjanjian Para Pihak ( Subjek) Ada persetujuan yang bersifat tetap Ada tujuan yang hendak dicapai Ada prestasi yang dapat dilaksanakan Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan) Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat Sah perjanjian Ps. 1320 BW : Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan Suatu Hal tertentu Suatu sebab yang halal
Sepakat mereka yg mengikatkan dirinya Kedua belah pihak harus mempunyai kemauan yg bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan Kemauan yg bebas dianggap tidak terjadi ketika perjanjian itu terjadi karena paksaan(Dwang), kekhilafan(dwaling) atau penipuan (bedrof)
kekhilafan Periksa ps 1321 dan ps 1322 Dibedakan menjadi 2 yaitu kekhilafan mengenai orangnya (error in persona) dan kekhilafan mengenai hakikat barangnya (error in subtansia)
Paksaan Periksa ps 1323, ps 1324 Yang dimaksud dengan paksaan adalah kekerasan jasmani tau ancaman dgn sesuatu yg diperbolehkan hukum yang menimbulkan ketakutan kpd sesorang sehingga ia membuat perjanjian Bandingkan dgn ps 1326 dan 1327
penipuan Lihat ps 1328 Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan
Kecakapan u/ membuat persetujuan Kedua belah pihak harus cakap menurut hukum u/ bertindak sendiri UU telah menetapkan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum
Suatu Hal tertentu Yang diperjanjikan dlm suatu perjanjian haruslah suatu hal atau suatu barang yg cukup jelas atau tertentu Kejelasan mengenai objek perjanjian ialah untuk memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban
Suatu Sebab(Causa) Yang Halal “Causa” diartikan bahwa isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai para pihak Jadi isi dari perjanjian tsb tidak boleh melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan
Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454)
Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada
Azas-Azas Umum perjanjian Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.
Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
Azas Kekuatan mengikat Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”
Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm UU (BW) dpt dikesampaingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari UU Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW
Jenis-jenis Perjanjian Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar
Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah
Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikan oleh UU Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar
Perjanjian Tak Bernama Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm UU tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama yg disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolahan
Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X
Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst) Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator
Bagian-bagian Perjanjian Esensialia Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian Sifat yg menetukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta Misalnya persetujuannya ttg apa, objeknya
Naturalia Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual
Aksidentialia Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak Misal ketentuan mengenai domisili para pihak
Akibat Hukum Perjanjian Sah Berlaku sebagai UU Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Pelaksanaan dengan itikad baik
Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah mata uang. Pembayaran harus dilakukan ditempat yg telah ditentukan Penyerahan benda dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya. Penyerahan ada 2 macam yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda Pelayanan Jasa Adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu. Misalnya servis, pengangkutan, perkerjaan buruh, dsb
ACTIO PAULIANA Berasal dari hukum Romawi Actio paulina adalah perwujudan pasal 1341 BW Adalah hak kreditur u/ membatalkan perjanjian yang diadakan debiturnya dgn pihak ketiga karena merugikannya Syarat actio pauliana : Harus merupakan perbuatan hukum Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan Hanya kreditur yg dirugikan berhak mengajukan pembatalan Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur
Perikatan yang lahir dari UU Perikatan ini diatur dalam ps 1352 – 1380 BW Perikatan ini timbul karena telah ditentukan oleh UU sendiri Perikatan ini dibagi menjadi 2 yaitu : Perikatan yang lahir dari UU Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia
Perikatan yang lahir dari UU Yaitu perikatan yang timbul karena hubungan kekeluargaan Misalnya; suami istri berkewajiban mendidik atau memelihara anak-anak mereka, anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua yg sudah tidak bekerja (alimentasi) (UU No.1 Tahun 1974), pemilik pekarangan yg berdampingan menurut pasal 625 berlaku beberapa hak dan kewajiban
Perikatan yg lahir dari UU karena perbuatan manusia Perbuatan manusia yang diperbolehkan oleh Hukum Perbuatan Manusia yang Melawan Hukum
Perbuatan Manusia yg diperbolehkan o/ Hukum Perwakilan sukarela (ZaakWaar-Neming) Adalah suatu perbuatan, dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang tersebut Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW
Syarat perwakilan sukarela Yang diurus adalah kepentingan orang lain Harus mengurus kepentingan orang diwakilinya secara sukarela Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela
Hak dan kewajiban perwakilan sukarela Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps 1356 jo.psl 1357) Secara diam-diam mengikatkan dirinya u/ meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (1354) Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (1355)
Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik Berhak mendapat penggantian biaya-biaya Mempunyai hak retensi
Pembayaran Tak terutang Pasal 1359 menyatakan bahwa seseorang yg membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak wajib mengembalikan Pembayarn ini diartikan setipa pemenuhan prestasi. Jadi tidak hanya pembayarn uang saja melainkan penyerahan barang, memebrikan kenikmatan dan mengerjakan sesuatu pekerjaan
Perikatan Alam (Naturlijke Verbintenis) Pasal 1359 menentukan bahwa perikatan alam yang secara sukarela dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatige daad)(1365) Perbuatan yang melawan hukum Harus ada kesalahan Harus ada kerugian yg ditimbulkan Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Perbuatan melawan hukum PMH dalam arti sempit : “suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dgn kewajiban hukumnya sendiri” PMH dalam arti luas : “berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat itu sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau norma kesopanan
Kesalahan Syarat kesalahan dapat diukur secara subyektif maupun obyektif Secara subyektif bila manusia normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini dapat dicegah Secara obyektif, perlu diadakan pembuktian apakah orang tsb berdasarkan keahlian yang dimiliki dapat menduga akibat perbuatannya. Misalnya didorong oleh keadaan memaksa
Kerugian Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Kerugian immateriil misalnya ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup
Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian Teori Conditio Sine Qua Non (Van Buri) Menurut teori ini, orang yang melakukan perbuatan hukum selalu bertanggung jawab. Suatu peristiwa tidak hanya disebabkan oleh satu fakta saja, namun juga oleh beberapa fakta-fakta yang lainnya, sehingga merupakan suatu mata rantai yang menimbulkan akibat tertentu
Teori Adequate veroorzaking (Von Kries) Menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian, yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum
PMH oleh Badan Hukum Untuk PMH yg dilakukan oleh orgaan badan hukum, pertanggungjawabnya didasarkan pada ps 1365 Untuk PMH yg dilakukan oleh seseorang wakil badan hukum yg mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan ps. 1367