Jurusan Tarbiyah PAI 08.T1.2333 Yanti Mulyanti
Pentingnya Menuntut Ilmu Agama Kenapa kita perlu berbicara tentang ilmu syar'i? Tidak diragukan lagi bahwasanya kebangkitan Islam, dalam bentuk apapun juga, jika tidak berdiri di atas ilmu syar'i yang benar, bersumber dari Al-Quran dan sunnah sesuai dengan pemahaman yang benar, maka akan berakibat kehancuran dan kemusnahan. Karena tanpa ilmu syar'i perbuatan laksana bulu diterpa angin. Terkadang digerakkan ke kanan oleh perasaan hati yang kering dari ilmu syar'i, terkadang pula condong ke kiri oleh semangat membabi buta. sehingga kebangkitan seperti ini berakhir dengan keruntuhan dalam waktu yang sangat singkat. Berbeda dengan semua itu, apabila seorang pemuda dibina untuk menuntut ilmu syar'i yang sesuai dengan dalil-dalil syar'i dan fenomena Rabbani, lalu mengamalkan isinya dan berpegang teguh dengannya, maka kebangkitan seperti ini akan tumbuh sedikit demi sedikit. Mulai tumbuh dan berkembang hingga mencapai masa matangnya. Setelah itu akan berbuah yang baik dan masak,
Pendapat ulama mengenai ilmu syar’i Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Orang-orang lebih butuh kepada ilmu melebihi kebutuhannya akan makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang terkadang hanya butuh kepada makan dan minum hanya sekali atau dua kali saja. Sementara kebutuhan dia terhadap ilmu sejumlah detak nafasnya." (lihat Tahdzibu Madarijis Salikin, Ar-Rasyid) Imam Syafi'i pernah ditanya, "Bagaimana semangat anda untuk ilmu?" Beliau menjawab, "Saya mendengar kalimat yang sebelumnya tidak pernah saya dengar, maka anggota tubuh saya yang lain ingin memiliki pandangan untuk bisa menikmati ilmu tersebut sebagaimana yang dirasakan telinga." Lalu ditanya, "Bagaimana kerakusan anda kepada ilmu?" Beliau menjawab, "Seperti rakusnya orang penimbun harta, yang mencari kepuasan dengan hartanya." "Bagaimana anda mencarinya?" beliau menjawab, "Sebagaimana seorang ibu mencari anaknya yang hilang, yang ia tidak memiliki anak lain, selain dia." (lihat Tawaalit Ta'sis bi Manaqibi Muhammad bin Idris, Ibnu Hajar AL-Asqalani, hlm 106)
Keutamaan Ilmu Syar’i lmu syar'i dimuliakan oleh Allah dengan beberapa kelebihan, dan dikhususkan dengan berbagai kekhususan. Allah tidak memberikan kelebihan dan kekhususan itu pada ibadah-ibadah lainnya. Perhatikanlah wahai saudaraku yang tercinta, tentang kemuliaan ilmu syar'i dan keutamaannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,: "Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR. Muslim) Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ketika mengomentari hadits di atas berkata, "Setiap jalan, baik konkret maupun abstrak yang ditempuh oleh ahlul ilmi sehingga membantunya mendapatkan ilmu, maka ia termasuk ke dalam sabda Nabi, "Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Surga." (lihat Kitab Fatawa As-Sa'diyah, As-Sa'di, 1/623) Allah memerintahkan rasul-Nya untuk berdoa dan meminta kepada-Nya agar ditambahkan ilmu yang bermanfaat. Allah berfirman, Dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Thaha: 114) Allah tidak pernah memerintahkan untuk berdoa meminta tambahan terhadap sesuatu kecuali ilmu syar'i. Karena keutamaan, kemuliaan dan kedudukan ilmu itu tinggi di sisi Allah. Allah memerintahkan manusia untuk kembali kepada orang-orang yang berilmu, bertanya kepada mereka tentang permasalahan agama, dan menjadikan perbuatan itu sebagai kewajiban, sebagaimana firman-Nya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl:43)
Hukum Menuntut Ilmu Syar’i Tidak semua hukum menuntut ilmu dalam setiap keadaan adalah sunnah. Yakni, diberikan pahala bagi pelakunya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya. Ada beberapa keadaan yang menuntut ilmu menjadi sesuatu yang wajib ‘ain bagi setiap orang, dan ia akan berdosa bila tidak melakukannya, sebagaimana sabda Nabi, "Menuntut ilmu adalah wajib bagi seorang muslim." (HR. Muslim) Kewajiban dalam hal ini berbeda pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Kewajiban seorang pemimpin mempelajari ilmu tentang rakyatnya tidak sama dengan kewajiban seorang suami pada keluarga dan tetangganya. Kewajiban pedagang untuk mempelajari ilmu tentang jual beli tidak sama dengan mereka yang bukan pedagang. Intinya adalah harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Seorang muslim wajib mempelajari ilmu terhadap sesuatu pekerjaan yang akan dilakukannya, yang mana tanpa ilmu, bisa menghalanginya dalam melakukan sesuatu tersebut dengan benar. Misalnya, ketika seseorang hendak mengerjakan shalat, maka ia harus mempunyai ilmu tentang shalat, jika tidak maka ketidaktahuannya tentang shalat akan menghalanginya untuk dapat shalat dengan cara yang benar. Apabila ia mempunyai harta yang harus di zakatkan dan sudah terpenuhi persyaratan wajib zakat, maka wajib baginya mengkaji hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Begitulah seterusnya dalam setiap urusan seperti juga puasa, haji, muamalah dan lainnya. Dalam keadaan yang lain, menuntut ilmu bisa menjadi fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat secara umum. Bila tidak ada yang melakukannya atau untuk bisa mewakilinya, maka semua umat Islam akan berdosa. Dan ada kalanya menuntut ilmu itu hanya dihukum sebagai sunnah saja.
Kriteria Ilmu Syar’i 1. Ilmu syar'i yang benar adalah ilmu yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Sholafush sholeh (generasi sahabat dan tabi'in serta tabi' tabi'in) 2. Ilmu syar'i adalah ilmu yang mengantarkan pemiliknya untuk taat kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya, takut kepada-Nya, dalam keadaan sendiri ataupun bersama orang lain. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Bukanlah ilmu dengan banyaknya riwayat, tetapi ilmu adalah rasa takut (kepada Allah). (lihat al-Fawaid, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah) 3. Ilmu syar'i yang harus kita raih adalah ilmu yang mendorong pelakunya untuk beramal dan mempraktekkan ilmunya, bukan sebatas pengetahuan atau penambah wawasan, atau sekedar meraih jabatan dan ijazah. Jangan lupa bahwasanya ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah. Buah ilmu yang sebenarnya adalah mengamalkan ilmu itu.