INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
Santika Beach Resort Hotel
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
KETERKAITAN TRI DHARMA DOSEN DENGAN JAFA
Strategi Sertifikasi Dosen
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERSYARATAN USULAN KARPEG
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
Transcript presentasi:

INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN A. Latar Belakang Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik (Ps. 53 ayat (1) UU No. 14 Thn 2005) Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama (Ps. 53 ayat (2) Tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN Permasalahan : ● Bagi dosen bukan PNS hanya memiliki jabatan akademik ● Pangkat dosen bukan PNS bersifat lokal (kebijakan penyelenggara PT) ● Penghitungan masa kerja dosen bukan PNS tidak sama antar PT yang diselenggarakan oleh masyarakat ● Tidak berlaku angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama yang ada hanya kenaikan jabatan akademik

Menentukan masa kerja dalam jabatan B. Tujuan Inpassing Penyetaraan pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik dengan pangkat dosen PNS Menentukan masa kerja dalam jabatan Alat untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS

Pada dasarnya PNS naik pangkat adalah 4 tahun sekali C. Dasar Kebijakan Pada dasarnya PNS naik pangkat adalah 4 tahun sekali Dalam Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 jenjang jabatan diperoleh melalui kenaikan jabatan secara reguler dan loncat jabatan Kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang memperoleh kenaikan jabatan secara reguler sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen PNS yang memperoleh kenaikan jabatan melalui loncat jabatan diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (tridharma PT) dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat selanjutnya Pengangkatan awal (pertama kali) dalam jabatan fungsional dosen ditentukan oleh ijazah yang digunakan oleh dosen yang bersangkutan pada saat melamar menjadi dosen

Angka kredit ijazah yang digunakan untuk pengangkatan pertama : □ Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 : - Sarjana/D.IV = 75 - Magister/Sp.I = 100 - Doktor/Sp.II = 150 □ Keputusan Menpan No. Per/60/M.Pan/6/2005 - Sarjana/D.IV = 100 - Magister = 150 - Doktor = 200

D. Penetapan Inpassing Pangkat Jenjang pangkat (bagi yangmemperoleh jabatan saat ini secara reguler) ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan angka kredit yang dimiliki, ijazah yang digunakan pada saat pengangkatan awal, dan masa kerja dalam jabatan Jenjang pangkat (bagi yang memperoleh jabatan saat ini melalui loncat jabatan) ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan akademik sebelum loncat jabatan, dan masa kerja dalam jabatan tersebut, □ Masa kerja dalam jabatan keseluruhan dihitung sejak pengangkatan awal dalam jabatan fungsional (berdasarkan keputusan pejabat yg berwenang) sampai ditetapkannya inpassing pangkat.

- lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana E. Persyaratan Memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu : - lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana - lulusan program doktor untuk program pascasarjana □ Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

F Kelengkapan Administrasi Salinan/fotokopi sah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki, bagi ijazah yang diperoleh dari PT di luar negeri telah mendapatkan pengesahan dari dikti Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan pertama dan penetapan angka kreditnya Salinan/fotokopi sah SK dan PAK dalam jenjang jabatan akademik yang dimiliki saat ini Salinan/fotokopi sah SK dan PAK jenjang jabatan sebelumnya Salinan/fotokopi sah SK Inpassing Jabatan

G.Pejabat yg berwenang menetapkan inpassing Sesjen Depdiknas untuk golongan IV/e ke bawah Karopeg Setjen Depdiknas untuk gol. IV/c ke bawah Kabag Mutasi Dosen untuk gol. IV/a ke bawah Koordinator Kopertis untuk gol. III/d ke bawah Setpel Kopertis untuk gol. III/c ke bawah Kabag Tata Usaha Kopertis untuk gol. III/a

H. Implikasi lainnya Dosen bukan PNS yang telah inpassing dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi dilakukan paling sedikit setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir Setiap kali naik pangkat berarti juga menambah besarnya tunjangan profesi yang diterima oleh dosen bukan PNS

SEKIAN TERIMA KASIH