LEASING
Pengertian Leasing Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa, kontrak, sewa-menyewa Leasing menurut FASB : perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. Finance Leasing : leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Operating Leasing : leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.
Ciri-ciri kegiatan leasing Perjanjian antara lessor (yang menyewa) dengan pihak lessee (penyewa). Lessee mendapat hak penggunaan barang atau aktiva lessor berdasarkan perjanjian. Lessee membayar uang sewa atas penggunaan barang atau aktiva kepada lessor. Lessee mengembalikan barang atau aktiva kepada lessor pada akhir periode perjanjian dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Unsur-Unsur Leasing Pembiayaan perusahaan. Penyediaan barang-barang modal. Jangka waktu. Pembayaran berkala. Hak pilih. Nilai sisa yang disepakati bersama.
Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi Leasing Lessor : pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessee : pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier : pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan cara pembayaran tunai oleh lessor. Bank atau Creditor : pihak yang berperan dalam penyediaan dana kepada lessor. Asuransi : pihak yang menanggung resiko terhadap perjanjian lessor dan lessee.
Prosedur Fasilitas Leasing Lessee mengajukan permohonan leasing. Lessor meneliti maksud dan tujuan lessee serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang dimaksud : Surat permohonan secara tertulis yang berisi maksud, tujuan , serta cara pembayaran. Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk PT atau yayasan. KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan. Laporan keuangan 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT. Slip gaji dan bukti penghasilan lain jika lessee berbentuk perseorangan. NPWP baik perseorangan maupun perusahan.
Prosedur Fasilitas Leasing Lessor mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara : 5C: Character Capacity Capital Condition Collateral. On the spot. Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar, kemauan membayar, mengetahui kebenaran informasi dan data dilapangan.
Prosedur Fasilitas Leasing Dari hasil penelitian dapat ditarik 3 jenis kesimpulan : Menolak permohonan lessee. Menunda dan mempertimbangkan permohonan lessee. Menerima permohonan lessee. Jika permohonan diterima lessor, maka diadakan pertemuan untuk membahas lebih lanjut.
Mekanisme Leasing Lessor Lessee Supplier 1 4 6 5 3 2 7 8 9
Mekanisme Leasing Lessee menghubungi supplier untuk mengetahui jenis barang yang akan disewakan. Lessee bernegosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan modal. Lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Lessor mengirim letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee. Lessee menandatangani dan mengembalikan kepada lessor.
Mekanisme Leasing 4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. 5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui. 6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
Mekanisme Leasing 7. Penyerahan dokumen dari supplier ke lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. 8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier. 9. Pembayaran sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Penggolongan Perusahaan Leasing Independent leasing company : perusahaan yang mandiri atau tidak bergantung kepada supplier yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal lessee. Perusahaan ini dapat membelinya dari berbagai supplier yang kemudian disewa kepada pemakai. Captive lessor : perusahaan leasing yang didirikan oleh supplier yang menyediakan pembiayaan leasing. Hali ini dapat meningkatkan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Lease broker atau Packager : perusahaan yang memberi jasa leasing dengan mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor. Perusahaan ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Finance Lease atau Fill Pay Out Leasing Lessor sebagai pihak pemilik barang yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak berumur maksimum = masa kegunaan ekonomis barang tersebut. Lessee wajib membayar secara berkala sesuai denganjumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar adalah biaya perolehan barang + biaya lain-lain + keuntungan yang diinginkan lessor. Lessor maupun lessee tidak dapat mengakhiri masa kontrak secara sepihak. Biaya pemeliharaan dan lainnya yang berkaitan dengan barang yang disewa ditanggung lessee.
Finance Lease atau Fill Pay Out Leasing Lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai nilai sisa yang disepakati bersama; mengembalikan kepada lessor; memperpanjang masa sewa guna usaha dengan syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjangan sewa biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Bentuk Finance Lease Direct finance lease : lessor membeli barang modal yang diinginkan dan dilease kepada lessee. Sale and lease back : lessee menjual barang modal kepada lessor dan lessor menyewa barang modal kepada lessee. Leveraged lease : lessor, lessee dan kreditor (bank) terlibat dalm pembiayaan objek leasing. Pihak kreditor memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Syndicated lease : kegiatan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Vendor program : metode penjualan yang dilakukan dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Cross border lease : leasing yang dilakukan melewati batas negara.
Operating Lease Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada lessee untuk digunakan dengan jangka waktu yang lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut. Lessee membayar uang sewa kepada lessor tidak meliputi harga perolehan keseluruhan + bunga + biaya lainnya. Biaya pemeliharaan barang ditanggung lessor. Objek leasing harus dikembalika kepada lessor pada masa akhir kontrak. Lessor atau lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak sewaktu-waktu.
Manfaat Leasing Menghemat modal Perlindungan akibat kemajuan teknologi Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel Biaya yang lebih murah Di luar neraca (off-balance sheet) Menguntungkan aruskas Proteksi inflasi Perlindungan akibat kemajuan teknologi Sumber pelunasan kewajiban Kapitalisasi biaya Resiko keuangan Kemudahan penyusunan anggaran Pembiayaan proyek skala besar
Pembayaran Sewa Guna Usaha Pembayaran di muka (payment in advance) : pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini mengurangi utang pokok. Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears) : pembayaran angsuran dilakukan diperiode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.
Faktor Besarnya Pembayaran Sewa Nilai barang modal : Total nilai harga barang dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak. Simpanan Jaminan : berfungsi sebagai security deposit yang mengurangi uang sewa periodik. Nilai sisa : perkiraan atas nilai barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada masa akhir kontrak. Jangka waktu leasing : dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Tingkat bunga : dihitung dengan cara effective interest rate yang berdasarkan besarny biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
Fleksibilitas Leasing Step lease : kontrak leasing dimana lessee dapat meningkatkan atau mengurangi jangka waktu pembayaran leasing. Skipped payment lease : kontrak leasing dimana lessee dapat melakukan pembayaran selama periode tertentu. Swap lease : kontrak lease dimana lessee dapat menukar barng yang disewa apabila barang itu mengalami kerusakan dan ditukar dengan barang lain selama barang rusak itu diservis.
Fleksibilitas Leasing Upgrade lease : kontrak leasing dimana lessee dapat memnita tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi. Master lease : kontrak leasing dimana lessee dapat menambah barang yang disewa dengan persyaratan sama seperti kontrak sebelumnya tanpa diperlukan negosiasi dan kontrak baru. Short term or experimental lease: kontrak leasing yang masa sewanya singkat atau masa percobaan penggunaan barang yang disewa.
The end