HAK GUNA BANGUNAN Kelompok 6: Tri Noprianto Sutanto Sahat Restu Sirait

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DIVISI PERTANAHAN Oleh: GMD Pertanahan.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
Hak Penguasaan atas Tanah
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Menentukan Objek Pajak BPHTB
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
HAK MILIK.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
HAK MILIK.
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HAK GUNA BANGUNAN Kelompok 6: Tri Noprianto Sutanto Sahat Restu Sirait Yoshua Setiadi Frenky Afner Andreas Jody

KASUS Perumahan Idaman dibangun pada tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak PT Karya Sentosa yang berada di atas HP (Hak Pengelolaan atas nama Pemda DKI Jakarta). Kemudian menimbulkan sengketa antara perhimpunan penghuni perumnas Idaman dengan PT Karya Sentosa, disebabkan penghuni perumnas tidak mengetahui status tanah sebenarnya, karena memang sebelumnya PT Karya Sentosa tidak menginformasikan kepada calon penghuni perumnas. Setelah terjadi demikian, para penghuni perumnas ingin menaikkan status tanahnya menjadi hak milik karena ditakutkan rumahnya hilang jika waktu hak guna bangunannya telah habis. Pertanyaan: apakah HGB dapat di tingkatkan menjadi HM?

PENGERTIAN Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun atas permintaan dari pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Subyek yang dapat menjadi pemegang HGB adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

ANALISIS Subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMNA/KBPN No. 9/1999”), HPL dapat diberikan kepada: Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; PT. Persero; Badan Otorita; Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, sebagai individu tidak mungkin memiliki HPL di dalam sertifikat tanahnya. Subyek hukum yang bisa menjadi pemegang HPL dalam hal ini adalah Perum Perumnas.

Dalam pelaksanaannya kemudian, Perum Perumnas membangun kawasan perumahan dan permukiman di atas HPL dengan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam kasus ini pihak Karya Sentosa patut dipersalahkan, karena sejak awal tidak menginformasikan status tanah Perumahan Idaman kepada calon pembeli waktu itu. Apabila di kemudian hari para pemegang HGB ingin melakukan perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik (HM), maka harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut. Dengan demikian, persetujuan itu wajib diberikan oleh Perum Perumnas sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal,

KESIMPULAN Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pihak Karya Sentosa patut dipersalahkan, karena sejak awal tidak memberi informasi status tanah Perumahan Idaman kepada calon pembeli waktu itu. Tanah pemerintah dapat diberikan atau di kelola oleh instansi tertentu. Jika HGB ingin di jadikan hak milik harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut dengan persyaratan-persyaratan tertentu.