PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
STANDAR PEMERIKSAAN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan kantor dan alur pemeriksaan
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 11.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PMK-17/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Pengganti PMK 199/PMK.03/2007 s.t.d.d. PMK 82/PMK.03/2011) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sistematika PMK Tata Cara Pemeriksaan BAB V Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan BAB I Umum BAB II Tujuan Pemeriksaan BAB VI Ketentuan Lain-Lain BAB III Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB IV Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain BAB VIII Ketentuan Penutup

menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan: menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. TUJUAN PEMERIKSAAN 1 2 dan/atau SmartArt custom animation effects: horizontal picture list (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (third row, third option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Height box, enter 4.44”. In the Width box, enter 9.25”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Click Align Center. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the slide, select the graphic. In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Entrance, and then click More Effects. In the Add Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Ascend. Under Modify: Ascend, in the Speed list, select Fast. Also in the Custom Animation task pane, click the arrow to the right of the animation effect, and then click Effect Options. In the Ascend dialog box, on the SmartArt Animation tab, in the Group Graphic list, select One by one. Also in the Custom Animation task pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects. Also in the Custom Animation task pane, do the following to modify the list of effects: Select the first animation effect, and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Compress. Under Modify: Compress, in the Start list, select With Previous. Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. Under Modify: Peek In, in the Direction list, select From Top. Under Modify: Peek In, in the Speed list, select Fast. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). Under Modify: Ascend, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 0%. Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

OUTLINE PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Pemeriksaan Penyegelan Standar Pemeriksaan Penolakan Pemeriksaan Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Penjelasan WP dan Pihak Ketiga Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Pelaporan Hasil Pemeriksaan & Pengembalian Dokumen Penyelesaian Pemeriksaan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan Pemberitahuan/Panggilan Pemeriksaan & Pertemuan dengan Wajib Pajak Usulan Pemeriksaan Bukper dan Penagguhan Pemeriksaan Peminjaman Dokumen Pemeriksaan Ulang

RUANG LINGKUP Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa/Tahun Pajak : satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan

Pemeriksaan Menguji kepatuhan Kriteria Pemeriksaan Harus dilakukan WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) a SPT LB selain Pasal 17B UU KUP WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak b c SPT Rugi; penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Pemeriksaan Menguji kepatuhan d Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap e Dapat dilakukan NEW Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko f NEW Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko g NEW

Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP Restitusi Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Khusus a b c d e f g Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan PENENTUAN JENIS PEMERIKSAANNYA DIATUR OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B UU KUP Dilakukan dengan pemeriksaan kantor dalam hal: Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian 1 Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 2

Standar Pemeriksaan Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan persiapan yang baik, sesuai dg tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perUU perpajakan; dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan Pemeriksaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari WP 5. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 6. menyampaikan SPHP memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP 11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa NEW Kewajiban Pemeriksa NEW

Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;   Hak WP Hak WP

Wewenang Pemeriksa Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor

Kewajiban Wajib Pajak Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan Memperlihatkan/meminjamkan catatan/dokumen Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik Memberikan lisan/tertulis yang diperlukan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor

Jangka Waktu Pemeriksaan SPHP 7 Hari Tanggapan Tertulis Perpanjangan Penyampaian Tanggapan Tertulis 3 Hari Jangka waktu sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan/Sejak WP datang memenuhi panggilan s.d. tanggal SPHP disampaikan 3 Hari Jangka waktu sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP Undangan Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir 2 Bulan JANGKA WAKTU PENGUJIAN JANGKA WAKTU PEMBAHASAN AKHIR DAN PELAPORAN Risalah Pembahasan 3 hari KANTOR 4 Bulan + 2 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 2 Bulan 2 BULAN Permohonan Pembahasan dgn Tim QA JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN Pembahasan Tim QA WP K3S MIGAS WP GRUP Panggilan Penandatanganan BA INDIKASI TRANSFER PRICING/ TRANSAKSI KHUSUS LAIN 3 Hari (2 BULAN) Penandatanganan BA KANTOR 4 Bulan LAPANGAN 6 Bulan + 3x6 Bulan LHP

Jangka Waktu Pemeriksaan PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN LAPANGAN Alasan: Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 Apabila terkait dengan: Alasan: WP K3S MIGAS WP GRUP INDIKASI TRANSFER PRICING/ TRANSAKSI KHUSUS LAIN 2 BULAN 3x 6 BULAN

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN KANTOR Alasan: Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga ruang lingkup Pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor, Kepala UP2 harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak 2 BULAN

Menghentikan Pemeriksaan membuat LHP Penyelesaian Pemeriksaan PENYELESAIAN PEMERIKSAAN Menghentikan Pemeriksaan Dengan membuat LHP SUMIR membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan atau STP

Penyelesaian Pemeriksaan Dengan Membuat LHP Sumir WP Tidak ditemukan/ tidak memenuhi panggilan LL WP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan Pemeriksaan Lapangan WP tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterbitkan Pemeriksaan Kantor B Pemeriksaan ditangguhkan, ditindaklanjuti dengan bukper terbuka, dan bukper.... Tidak dilanjutkan penyidikan karena WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) Tidak dilanjutkan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan SKPKB (Pasal 13A UU KUP) Dilanjutkan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan (Pasal 44B UU KUP) C Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP D Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya E Terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Penyelesaian Pemeriksaan Dengan Membuat LHP WP Tidak ditemukan/ tidak memenuhi panggilan (Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B) LL Pemeriksaan Lapangan WP tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan WP tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterbitkan Pemeriksaan Kantor B WP ditemukan dan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan WP ditemukan dan pemeriksaan belum dapat diselesaikan s.d. berakhirnya jangka waktu atau perpanjangan jangka waktu pengujian C D Pemeriksaan ditangguhkan, ditindaklanjuti dengan bukper terbuka, dan bukper.... Dihentikan karena WP meninggal dunia Dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana perpajakan Dilanjutkan penyidikan namun penyidikannya dihentikan karena memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap E Pemeriksaan ditangguhkan, ditindaklanjuti dengan penyidikan sbd tindak lanjut bukper tertutup, dan penyidikannya.... dihentikan karena memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP Dilanjutkan penuntutan serta telah terdapat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Penyelesaian Pemeriksaan Pengujian yang belum dapat diselesaikan harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP

Penyelesaian Pemeriksaan Penyelesaian dengan LHP SUMIR Pemeriksaan dapat dilakukan kembali apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan Wajib Pajak Yang Tidak Ditemukan (Restitusi Pasal 17B) Pajak terutang terhadap Wajib Pajak ditetapkan secara jabatan

Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) 1 SP2 diterbitkan untuk: satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama satu Bagian Tahun Pajak Tahun Pajak 2 Jika terjadi perubahan tim pemeriksa: Kepala UP2 harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak 3 Bantuan dari tenaga ahli tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPANGAN Wajib diberitahukan kepada WP dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dapat disampaikan kepada Wakil atau Kuasa WP; atau pihak yang mewakili (pegawai WP/ anggota keluarga yang telah dewasa dari WP/pihak lain yang dapat mewakili) dalam hal WP tidak berada ditempat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

SURAT PANGGILAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman Pemanggilan Wajib Pajak (Pemeriksaan Kantor)

Pertemuan Dengan Wajib Pajak Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak/ Wakil atau Kuasa WP untuk menjelaskan: alasan dan tujuan Pemeriksaan; hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari Wajib Pajak Pertemuan Dengan Wajib Pajak Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak WP Menolak ttd Membuat catatan mengenai penolakan pada BA Pertemuan dianggap telah dilaksanakan

Peminjaman Dokumen PEMERIKSAAN LAPANGAN: PEMERIKSAAN KANTOR: Dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan dipinjam saat itu juga. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen PEMERIKSAAN KANTOR: Dokumen yang dibawa saat wajib pajak datang memenuhi panggilan Dokumen Belum dipinjamkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, & Dokumen (Dilampiri daftar dokumen yg wajib dipinjamkan) Harus dipenuhi WP dlm jangka waktu 1 bulan Data WP dikelola secara elektronik Minta Bantuan WP Minta Bantuan Tenaga Ahli Atas Biaya WP Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli Dokumen WP berupa Fotokopi/Elektronik Surat Pernyataan bahwa Fotokopi/Elektronik sesuai aslinya

Peminjaman Dokumen WP wajib menyerahkan buku, catatan & dokumen yang dipinjam pemeriksa maks 1 bulan sejak Surat Permintaan Peminjaman disampaikan Jangka Waktu Pemenuhan Pinjaman 1 bulan 3 minggu 2 minggu Tidak atau hanya sebagian saja yg diserahkan Diserahkan seluruhnya Surat Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen disampaikan ke WP Surat Peringatan I Surat Peringatan II Dilampiri dengan Daftar buku, cat, & dokumen yg belum dipinjamkan BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Cat, Dokumen Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Pemeriksa harus menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasar bukti yang kompeten yg cukup dan standar pemeriksaan Dilampiri dengan Daftar buku, cat, & dokumen yg belum dipinjamkan

Peminjaman Dokumen Tindak Lanjut WP tidak atau hanya menyerahkan sebagian dari buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan Pemeriksa harus menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak Tidak dapat menghitung normal Dapat menghitung normal WP OP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP Badan Pemeriksa Pajak dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokumen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan Tindak Lanjut Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan

Dokumen Yang Dipinjam Pada Saat Pemeriksaan Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta oleh Pemeriksa Pajak tidak dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus

Penyegelan Alasan Penyegelan WP/Wakil/Kuasa tidak memberi kesempatan memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen WP/Wakil/Kuasa menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Alasan Penyegelan WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan

Penyegelan Penyegelan dilakukan dengan menggunakan tanda segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain anggota tim Pemeriksa berita acara penyegelan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa Dalam melakukan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah setempat

Pembukaan Segel Wajib Pajak telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, penyegelan tidak diperlukan lagi terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh 2 saksi Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi melaporkan kepada Kepolisian Negara Repulik Indonesia Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa

Tindak Lanjut Penyegelan Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberi izin untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan

WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan dalam hal: Penolakan Pemeriksaan WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan dalam hal: Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan kantor WP menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan WP memenuhi panggilan namun menolak dilakukan pemeriksaan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan WP tidak mau? Pemeriksa membuat BA Penolakan Pemeriksaan

Penolakan Pemeriksaan Lapangan WP TIDAK ADA DITEMPAT ADA TIDAK Ada pihak yang dapat mewakili? Pemeriksaan tetap dapat dilakukan Pemeriksaan ditunda Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Menolak membantu Sebatas kewenangan dari pihak yg mewakili Penyegelan Menolak lagi? Pemeriksaan dilanjutkan BA Penolakan membantu Kelancaran Pemeriksaan Wajib Pajak Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan Wakil/Kuasa TETAP TIDAK ADA Pemeriksa meminta Pegawai/ Anggota keluarga yg telah dewasa untuk membantu kelancaran Pemeriksaan

BA Tidak Dipenuhinya Panggilan Oleh WP Penolakan Pemeriksaan Kantor 1 bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterima, WP sama sekali tidak memenuhi panggilan dan surat tidak kempos BA Tidak Dipenuhinya Panggilan Oleh WP Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan

Penjelasan Wajib Pajak 1 Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2 dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak 2 Permintaan penjelasan dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak 3 Penjelasan yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara, Pemeriksa Pajak membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara

Permintaan Keterangan dan/atau bukti Kepada pihak ketiga Pemeriksa Pajak melalui Kepala UP2, dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga

Penyampaian SPHP dan Tanggapan Tertulis dari Wajib Pajak Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Secara langsung/faksimili 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA SPHP SPHP Secara langsung/faksimili Tanggapan tertulis WP Setuju Daftar Temuan Perpanjangan Menolak Menerima SPHP Surat Pemberitahuan Perpanjangan Tidak Setuju Sebagian/ Seluruhnya 3 HARI KERJA WP ttd Surat Pernyataan Penolakan Menerima SPHP Surat Sanggahan Tidak menyampaikan tanggapan Menolak lagi BA Tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP BA Pernyataan Penolakan Menerima SPHP

Secara langsung/ faksimili Undangan Pembahasan Akhir Dalam rangka melaksanakan Pembahasan Akhir , kepada Wajib Pajak harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir    Undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan harus disampaikan kepada WP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak: diterimanya tanggapan tertulis dari Wajib Pajak berakhirnya jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis Secara langsung/ faksimili

Bagan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan TANGGAPAN TERTULIS Setuju Hari Kerja Tidak Setuju Sebagian/ Seluruhnya Tidak Menyampaikan Tanggapan Hari Kerja Hari Kerja Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Hadir Tidak hadir Hadir Tidak hadir Hadir Tidak hadir Risalah Pembahasan Risalah pembahasan Risalah Pembahasan Risalah pembahasan Risalah Pembahasan Risalah pembahasan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Beda Pendapat Beda Pendapat Tim Quality Assurance BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Quality Assurance BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan

Tim Quality Assurance Tugas Tim Quality Assurance Pemeriksan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas Tugas Tim Quality Assurance Pemeriksan a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.

Workflow Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance WP MENGAJUKAN PEMBAHASAN DENGAN TIM QUALITY ASSURANCE Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Risalah Tim Quality Assurance MASIH TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT RISALAH PEMBAHASAN WP TIDAK MENGAJUKAN PEMBAHASAN DENGAN TIM QUALITY ASSURANCE BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Ditandatangani pemeriksa dan WP WP Menolak menandatangani Membuat catatan penolakan dalam BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Workflow Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Risalah Tim Quality Assurance Ditandatangani Tim QA, Tim Pemeriksa, WP Undangan Pembahasan dengan Tim QA Pembahasan dengan Tim QA Kakanwil/ Dir P2 WP menolak menandatangani Dihadiri minimal Ketua, Sekretaris, 1 anggota tim QA, dan 2 pemeriksa Membuat catatan mengenai penolakan tsb pada Risalah Tim QA Surat permohonan (langsung/fax) WP tidak hadir dalam pembahasan SYARAT PENGAJUAN: Risalah Pembahasan telah di ttd oleh Tim Pemeriksa dan WP BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum di ttd pemeriksa dan WP BA Ketidakhadiran WP+Risalah Tim QA Max. 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan WP Pembahasan dengan Tim QA dianggap telah dilakukan

Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju sebagian/seluruhnya Mengajukan pembahasan dengan Tim QA Tidak Mengajukan pembahasan dengan Tim QA WP menolak menerima WP menerima Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Panggilan Surat Panggilan untuk menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan WP menolak menandatangani BA Penolakan Menerima surat panggilan WP hadir dan bersedia tanda tangan Jk. Waktu untuk hadir adalah 3 hari kerja sejak tanggal Surat Panggilan diterima WP hadir tapi menolak tanda tangan catatan pada BA PAHP mengenai penolakan penandatanganan BA WP tidak hadir catatan pada BA PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan

kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan Dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam Pembahasan Akhir Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan secara jabatan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas pada: penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan Tim Penelaahan Sejawat Dengan Surat Tugas

Pajak Yang Terutang dalam SKP/STP Bagian Tak terpisahkan dari LHP Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen Risalah Pembahasan Pajak Yang Terutang dalam SKP/STP sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Risalah Tim QA Kecuali BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertulis pajak yang terutang berdasarkan SPHP dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari WP Bagian Tak terpisahkan dari LHP Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis pajak yang terutang berdasarkan SPHP dan WP dianggap menyetujui

Ditelaah oleh supervisor Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Prosedur Pengujian Bukti yang dikumpulkan Simpulan Ditelaah oleh supervisor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nota Penghitungan (Nothit) Maks. 7 hari kerja sejak tanggal LHP Pengembalian buku, dokumen dan catatan yang dipinjam SKP/STP

Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan tanpa penyampaian SPHP Pemeriksaan Tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dibatalkan proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Catatan: Untuk pemeriksaan dlm rangka restitusi Ps. 17B (1) UU KUP dilanjutkan dgn penerbitan: skp sesuai PAHP apabila jangka waktu 12 bulan belum terlewati. SKPLB sesuai SPT apabila jangka waktu 12 bulan terlewati.

skp Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan Dirjen Pajak Wajib Pajak Pemeriksaan tetap dilanjutkan skp Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Pemeriksaan Sepanjang SPHP belum disampaikan Kesadaran sendiri Syarat: Laporan tertulis penghitungan kekurangan pajak dalam format SPT SSP Kurang Bayar SSP kenaikan sebesar 50% Ditandatangani WP dikreditkan Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Catatan untuk SPT Masa PPN: PM yg tidak dilaporkan dalam SPT  tidak dapat diperhitungkan dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut

Penangguhan Pemeriksaan ditangguhkan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak disampaikan bersamaan dengan disampaikannya SP2 Bukper secara terbuka Buku, catatan, dan dokumen yang terkait dengan Pemeriksaan diserahkan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan Berita Acara Serah Terima Dokumen (kopi BA diserahkan ke WP)

membuat laporan kemajuan Pemeriksaan Tindak Lanjut Pemeriksaan Yang Ditangguhkan (Bukper Terbuka) Pemeriksaan dilanjutkan WP meninggal dunia Tidak ditemukan bukti permulaan Pemeriksaan dilanjutkan Tidak Dilanjutkan penyidikan Penerbitan SKP Ps 13A UU KUP LHP SUMIR Pengungkapan ketidakbenaran Ps 8(3) KUP LHP SUMIR Dilakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka Karena Ps 44A UU KUP Pemeriksaan dilanjutkan Tidak Dilanjutkan Penuntutan Karena Ps 44B UU KUP LHP SUMIR Dilanjutkan penyidikan Terdapat putusan pengadilan Yang berkekuatan hukum tetap Dan salinan putusan sudah diterima DJP Pemeriksaan ditangguhkan Pemeriksaan dilanjutkan Dilanjutkan Penuntutan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan

membuat laporan kemajuan Pemeriksaan Tindak Lanjut Pemeriksaan Yang Ditangguhkan (Bukper Tertutup) Karena Ps 44A UU KUP Pemeriksaan dilanjutkan Dilanjutkan Penuntutan Terdapat putusan pengadilan Yang berkekuatan hukum tetap Dan salinan putusan sudah diterima DJP Pemeriksaan dilanjutkan Dilakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup dan Dilanjutkan dengan penyidikan Tidak Dilanjutkan Penuntutan Karena Ps 44B UU KUP LHP SUMIR Pemeriksaan ditangguhkan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dilanjutkan Pemeriksaan yang dihentikan Tindak Lanjut Pemeriksaan Yang Ditangguhkan Pemeriksaan yang dilanjutkan jangka waktu pengujian/ perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (bulan) bulan Pemeriksaan yang dihentikan Pemeriksa Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak Pemeriksaan yang dihentikan, masih dapat dilakukan kembali apabila terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP atau Pasal 44B Undang-Undang KUP

Pemeriksaan Ulang Dasar Alasan HASIL Persetujuan Dirjen Pajak Instruksi Dirjen Pajak Terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap HASIL tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya keputusan mengenai rugi fiskal SKPKBT LHP Sumir digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut

PEMERIKSAAN TUJUAN LAIN

OUTLINE PEMERIKSAAN TUJUAN LAIN Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Pemeriksaan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Standar Pemeriksaan Pemberitahuan/Panggilan Pemeriksaan Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Peminjaman Dokumen Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Penolakan Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Penjelasan WP dan Pihak Ketiga

RUANG LINGKUP Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

Pemeriksaan Tujuan Lain KRITERIA PEMERIKSAAN pemberian NPWP secara jabatan selain verifikasi; penghapusan NPWP selain verifikasi; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain verifikasi; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B Pemeriksaan Tujuan Lain

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama luas Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Identitas Wajib Pajak; Penugasan Pemeriksaan; Dasar (tujuan) pemeriksaan Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

Kewajiban Pemeriksa menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; Menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa

Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; 4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan 5. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. Hak WP Hak WP

Wewenang Pemeriksa Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku,catatan, dokumen meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor

Kewajiban Wajib Pajak Pemeriksaan Lapangan Memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen. Memberikan keterangan lisan/tertulis serta data/keterangan lain yang diperlukan Pemeriksaan Lapangan Memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen. Memberikan keterangan lisan/tertulis serta data/keterangan lain yang diperlukan Pemeriksaan Kantor

Dalam hal jangka waktu terlampaui, Pemeriksaan harus diselesaikan. JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN paling lama 4 bulan paling lama 14 hari sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, sampai dengan tanggal LHP Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor sejak tanggal WP atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, datang memenuhi surat panggilan sampai dengan tanggal LHP Dalam hal jangka waktu terlampaui, Pemeriksaan harus diselesaikan. Pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan  Pemeriksaan dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan PKP, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan

Pemberitahuan/Pemanggilan Pemeriksaan Ketentuan mengenai hal tersebut dibawah ini mengacu pada ketentuan Pemeriksaan Menguji Kepatuhan: SP2 dan Tanda Pengenal Pemberitahuan/Pemanggilan Pemeriksaan Peminjaman Dokumen Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

PENOLAKAN PEMERIKSAAN Pemeriksaan Lapangan WP menolak untuk diperiksa Termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan WP tidak mau? Pemeriksa membuat BA Penolakan Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Memenuhi Panggilan, namun menolak untuk diperiksa

Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan BA Penolakan Pemeriksaan KONSEKUENSI PENOLAKAN PEMERIKSAAN Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan BA Penolakan Pemeriksaan Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil Penentuan saat mulai berproduksi atau memperpanjang jk. waktu kompensasi kerugian Tidak dapat diproses/ tidak dapat dipertimbangkan Konsekuensi Pemberian NPWP secara jabatan Pengukuhan PKP Secara jabatan diterbitkan NPWP / dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan Penghapusan NPWP Pencabutan pengukuhan PKP Tidak dikabulkan

PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

Penyampaian Formulir Kuesioner Kuesioner Pemeriksaan Tim Pemeriksa Wajib Pajak Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Jika pemeriksaan oleh Kanwil/KPP Kuesioner Pemeriksaan disampaikan pada saat pertemuan dengan Wajib Pajak Pemeriksaan Tujuan Lain Kuesioner Pemeriksaan disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau saat WP datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan Direktur P2 Kakanwil PENGAWASAN DAN EVALUASI PENGAWASAN DAN EVALUASI

Ketentuan Lain-Lain Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini

Ketentuan Peralihan terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan Pemeriksaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan telah dibuat LHP Sumir, dapat dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sepanjang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan

tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Ketentuan Penutup PMK 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan PMK 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak PMK 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Subdit Perencanaan Pemeriksaan Thank You! Subdit Perencanaan Pemeriksaan DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN rifky.kusuma-2012©