Struktur Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan 1 Struktur Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
2 Struktur yaitu susunan yang diatur sedemikian rupa berdasarkan tujuan organisasi (kelembagaan) yang berfokus pada misi dan visi sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran yakni yang lebih cenderung ke arah sentralisasi mutlak dan yang lebih mendekati disentralisasi tetapi beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral.Pada umumnya, struktur campuran inilah yang berlaku dikebanyakan negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi bangsanya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat Kemendikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
4 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) merupakan salah satu wahana dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional.Tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dibidang pendidikan dan kebudayaan.Atas dasar itu depdikbud bertanggung jawab terhadap pembinaan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
5 Nama kementerian : Departemen Pengajaran (1945-1948) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999) Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956) Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009) Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-sekarang) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
6 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah : Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
7 Inspektorat Jenderal Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979.Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal. Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, inspektorat jenderal mempunyai fungsi : Memeriksa setiap unsur di lingkungan departemen mencakup bidang administrasi umum, keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek pembangunan dan lain-lain Menguji serta menilai hasil laporan berkala dari setiap unsur di lingkungan departemen atas petunjuk menteri. Mengusut kebenaran laporan di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur di lingkungan departemen. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
8 Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980.Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, direktorat jenderal mempunyai fungsi : Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan dibidang pendidikan dasar dan menengah. Melaksanakan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
9 Unsur instalasi Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah.Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
10 Unsur pelaksana Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali kelas. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10