Struktur Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
MONITORING DAN SUPERVISI
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Konferensi Guru Indonesia FUNGSI & TANGGUNG JAWAB SEKOLAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru, Kepala Sekolah dan Perangkat Sekolah
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Asas-asas Pokok Pengorganisasian Aparatur Pemerintahan
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Analisis KONTEKS SERI PETUNJUK TEKNIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER PEMETAAN MUTU SEKOLAH
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Badan Standardisasi Nasional
© Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tujuan Pembelajaran.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Contoh penyusunan skp.
Transcript presentasi:

Struktur Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan 1 Struktur Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

2 Struktur yaitu susunan yang diatur sedemikian rupa berdasarkan tujuan organisasi (kelembagaan) yang berfokus pada misi dan visi sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Struktur Organisasi pendidikan yang pokok ada dua macam yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Di antara kedua struktur tersebut terdapat beberapa struktur campuran yakni yang lebih cenderung ke arah sentralisasi mutlak dan yang lebih mendekati disentralisasi tetapi beberapa bagian masih diselenggarakan secara sentral.Pada umumnya, struktur campuran inilah yang berlaku dikebanyakan negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagi bangsanya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat Kemendikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

4 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) merupakan salah satu wahana dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional.Tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dibidang pendidikan dan kebudayaan.Atas dasar itu depdikbud bertanggung jawab terhadap pembinaan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

5 Nama kementerian : Departemen Pengajaran (1945-1948) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948-1955, 1956-1999) Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955-1956) Departemen Pendidikan Nasional (1999-2009) Kementerian Pendidikan Nasional (2009-2011) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-sekarang) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

6 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional.   Tugas pokok menteri adalah : Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

7 Inspektorat Jenderal Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979.Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal. Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, inspektorat jenderal mempunyai fungsi : Memeriksa setiap unsur di lingkungan departemen mencakup bidang administrasi umum, keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek pembangunan dan lain-lain Menguji serta menilai hasil laporan berkala dari setiap unsur di lingkungan departemen atas petunjuk menteri. Mengusut kebenaran laporan di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur di lingkungan departemen. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

8 Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980.Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, direktorat jenderal mempunyai fungsi : Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan dibidang pendidikan dasar dan menengah. Melaksanakan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok direktorat jenderal. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

9 Unsur instalasi Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah.Unsur instalasi ini meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

10 Unsur pelaksana Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali kelas. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10