Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 25.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pengusaha Kena Pajak.
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
PPN.
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Perpajakan.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
KEBIJAKAN FISKAL.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PPN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan atas Bonus MLM
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Kontribusi wajib kepada negara Yang terutang oleh orang pribadi atau badan Berdasarkan Undang-Undang (sifat memaksa) Tidak mendapatkan imbalan secara langsung Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat PENGERTIAN PAJAK

Sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara guna membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan Budgeter: Disebut juga sebagai fungsi mengatur, yaitu sebagai alat untuk mengatur perekonomian nasional serta sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan misalnya bidang politik, budaya, hankam, dll Regulerend: Fungsi Pajak

J e n i s - J e n i s P a j a k

Self Assesment Official Assessment Witholding System Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku aparatur perpajakan menentukan sendiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak yang terutang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak, dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut, pemotong, pemberi kerja) Sistem Perpajaka n

WAJIB PAJAK - Orang Pribadi/Badan - Membayar,Memotong,Memungut - Hak & Kewajiban Perpajakan - Sesuai Undang-Undang Memenuhi Syarat: - Subyektif - Obyektif N P W P

Nomor Pokok Wajib Pajak Tanda Pengenal diri/Identitas Wajib Pajak Sarana Administrasi Perpajakan Sarana Pembayaran & Pelaporan Tercantum dalam dokumen perpajakan

PENGHASILAN tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Contoh: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa : gaji,upah,imbalan Laba usaha Bunga Dividen, dsb

PPh (Pajak Penghasilan) PENGHASILAN KENA PAJAK ( P K P ) DIKALIKAN TARIF (PASAL 17 UU PPH) PENGHASILAN NETO DIKURANGI P T K P PENGHASILAN BRUTO Dikurangi Biaya (Pembukuan) atau Dikalikan Norma (Norma Perhitungan)SKEMA PENGHITUNGAN PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi

P T K P P T K P (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Mulai 1 Januari 2009 s/d 2008Mulai 2009Keterangan Rp ,-Rp ,-untuk WPOP yang bersangkutan. Rp ,-Rp ,-Tambahan utk WP kawin Rp ,-Rp ,-tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp ,-Rp ,-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan: BKPBKP JKPJKP BKP (Barang Kena Pajak) BKP (Barang Kena Pajak) = Barang berwujud dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN JKP (Jasa Kena Pajak) JKP (Jasa Kena Pajak) = Setiap kegiatan pelayanan yang dikenakan pajak Berdasarkan UU PPN

SKEMA PENGHITUNGA N PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) YAITU HARGA JUAL 10 % (TARIF PPN)

Alexamin adalah pria menikah 3 anak, memiliki pekerjaan bebas (pedagang kelontong) dg Omzet usaha selama setahun Rp ,- (Norma untuk pedagang eceran 20 %). isterinya tidak bekerja. Penerapan Tarif pajaknya adalah : Penghs.neto setahun (Rp x 20%) PTKP (K/3) setahun: Alexamin sendiri Isterinya Ketiga anaknya total PTKP PKP PPh lapisan I : 5% X … PPh lapisan II: 15% X … TOTAL PPh … CONTOH PERHITUNGAN PPH

PKP “A” dalam bulan Januari 2009 menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual Rp Perhitungannya : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP A adalah : 10 % x = Catatan : PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP “A”  selaku penjual PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh PKP “B”  selaku pembeli CONTOH PPN Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama) Yang disetorkan ke negara  selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama)

Harga Jual Rp ,- Tentukan DPP dan PPN-nya Perhitungannya : Harga Jual = DPP + PPN DPP = 100/110 X Harga Jual = 100/110 X = PPN= PENENTUAN DPP DARI HARGA JUAL