Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II
Kontribusi wajib kepada negara Yang terutang oleh orang pribadi atau badan Berdasarkan Undang-Undang (sifat memaksa) Tidak mendapatkan imbalan secara langsung Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat PENGERTIAN PAJAK
Sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara guna membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan Budgeter: Disebut juga sebagai fungsi mengatur, yaitu sebagai alat untuk mengatur perekonomian nasional serta sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan misalnya bidang politik, budaya, hankam, dll Regulerend: Fungsi Pajak
J e n i s - J e n i s P a j a k
Self Assesment Official Assessment Witholding System Wajib Pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku aparatur perpajakan menentukan sendiri (diluar wajib pajak) jumlah pajak yang terutang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak, dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut, pemotong, pemberi kerja) Sistem Perpajaka n
WAJIB PAJAK - Orang Pribadi/Badan - Membayar,Memotong,Memungut - Hak & Kewajiban Perpajakan - Sesuai Undang-Undang Memenuhi Syarat: - Subyektif - Obyektif N P W P
Nomor Pokok Wajib Pajak Tanda Pengenal diri/Identitas Wajib Pajak Sarana Administrasi Perpajakan Sarana Pembayaran & Pelaporan Tercantum dalam dokumen perpajakan
PENGHASILAN tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Contoh: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa : gaji,upah,imbalan Laba usaha Bunga Dividen, dsb
PPh (Pajak Penghasilan) PENGHASILAN KENA PAJAK ( P K P ) DIKALIKAN TARIF (PASAL 17 UU PPH) PENGHASILAN NETO DIKURANGI P T K P PENGHASILAN BRUTO Dikurangi Biaya (Pembukuan) atau Dikalikan Norma (Norma Perhitungan)SKEMA PENGHITUNGAN PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi
P T K P P T K P (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Mulai 1 Januari 2009 s/d 2008Mulai 2009Keterangan Rp ,-Rp ,-untuk WPOP yang bersangkutan. Rp ,-Rp ,-Tambahan utk WP kawin Rp ,-Rp ,-tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp ,-Rp ,-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan: BKPBKP JKPJKP BKP (Barang Kena Pajak) BKP (Barang Kena Pajak) = Barang berwujud dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN JKP (Jasa Kena Pajak) JKP (Jasa Kena Pajak) = Setiap kegiatan pelayanan yang dikenakan pajak Berdasarkan UU PPN
SKEMA PENGHITUNGA N PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) YAITU HARGA JUAL 10 % (TARIF PPN)
Alexamin adalah pria menikah 3 anak, memiliki pekerjaan bebas (pedagang kelontong) dg Omzet usaha selama setahun Rp ,- (Norma untuk pedagang eceran 20 %). isterinya tidak bekerja. Penerapan Tarif pajaknya adalah : Penghs.neto setahun (Rp x 20%) PTKP (K/3) setahun: Alexamin sendiri Isterinya Ketiga anaknya total PTKP PKP PPh lapisan I : 5% X … PPh lapisan II: 15% X … TOTAL PPh … CONTOH PERHITUNGAN PPH
PKP “A” dalam bulan Januari 2009 menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual Rp Perhitungannya : PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP A adalah : 10 % x = Catatan : PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP “A” selaku penjual PPN sebesar Rp tersebut merupakan Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh PKP “B” selaku pembeli CONTOH PPN Yang disetorkan ke negara selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama) Yang disetorkan ke negara selisih antara PK – PM (dalam bulan yang sama)
Harga Jual Rp ,- Tentukan DPP dan PPN-nya Perhitungannya : Harga Jual = DPP + PPN DPP = 100/110 X Harga Jual = 100/110 X = PPN= PENENTUAN DPP DARI HARGA JUAL