Dasar Berlakunya Hukum Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PENGANTAR HUKUM PERDATA
DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
SEJARAH HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Hak Penguasaan atas Tanah
Menganalisis hubungan
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Eksistensi bangsa akan membentuk identitas
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Assalamu’alaikum bismillah...
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Konstitusi dan Rule of Law
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
Hukum Perdata di Indonesia
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAB I PENGANTAR.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Politik dan hukum agraria
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
POLITIK HUKUM.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Pengantar Hukum Tanah.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Transcript presentasi:

Dasar Berlakunya Hukum Adat

3 Macam keberlakuan hukum: 1. Secara yuridis-formil 2. Secara empiris / sosiologis / faktual 3. Secara filosofis

2 sudut pandang keberlakuan hukum adat secara internal secara eksternal Ilmu & sistem hukum ilmu & sistem hukum adat di luar hukum adat

b. psikologis konsep hk. Adat menurut Bellefroid Secara internal Memberlakukan hukum adat menurut sistem hukum adat: Keberlakuan secara faktual 2 unsur dalam keberlakuan hukum adat(Soerojo 1979): a. kenyataan b. psikologis konsep hk. Adat menurut Bellefroid Keberlakuan secara filosofis hukum adat bersumber langsung dari nilai-nilai & pandangan hidup masyarakat

Keberlakuan secara yuridis-formil Secara Eksternal Memberlakukan hk.adat mll sistem hk di luar hukum adat selain secara faktual dan filosofis, keberlakuan hukum adat juga harus ditopang atau dipayungi oleh suatu hukum positip (legalisasi keberlakuan hukum adat dalam suatu peraturan per-UU-an) menghasilkan Keberlakuan secara yuridis-formil

Keberlakuan Hukum Adat Secara Yuridis-Formil Dapat ditinjau dalam lintasan sejarah 1. Jaman penjajahan a. era VOC ------------ revolusi Perancis b. era kolonial 2. Era kemerdekaan

Era Pemerintahan Kolonial Belanda Adanya semangat liberalisme semangat Bewuste Rechtpolitiek Pembentukan peraturan per-UU-an di tanah jajahan A.B

Pengaturan tentang Hukum Adat dalam Era Kolonial: Pasal 11 A.B Pasal 75 R.R lama (1854) Pasal 75 R.R baru (1920) Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S

Era Kemerdekaan UUD 1945: Konstitusi RIS: UUDS 1950: Pasal II AP Pasal 131 I.S Konstitusi RIS: Pasal 192(1) Pasal 131 I.S Pasal146(1) UUDS 1950: Pasal 104(1) Pasal 142 Pasal 131 I.S

UUD 1945 Pasal II AP Pasal 131 I.S Pasal 18B(2) UUD 1945 Amandemen Dekrit 5 Juli 1959 UUD 1945 Pasal II AP Pasal 131 I.S UUD 1945 Amandemen Pasal I AP Pasal 131 I.S Pasal 18B(2)

Pengaturan ttg Hukum Adat di peraturan per-UU-an lain: UU Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman: Pasal 17 UU 19/64 jo Pasal 23(1) UU 14/70 jo Pasal 25(1) UU 4/04 UUPA: Pasal 5: “Hukum agraria yg berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tdk bertentangan dengan kep.nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pd hukum agama.

mengatur pelaksanaan hak ulayat UU No1 Th 1974 (UU Perkawinan) Pasal 2(4) : mengatur tentang pelimpahan kembali wewenang kepada masyarakat adat untuk melaksanakan hak menguasai atas tanah Pasal 3: mengatur pelaksanaan hak ulayat UU No1 Th 1974 (UU Perkawinan) Pasal 35 & Pasal 36 : pengaturan ttg harta bersama dan harta bawaan resepsi konsep hukum adat