GURU DAN ANAK DIDIK DALAM PERSFEKTIF YUDIKATIF Oleh Abu Darwis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Advertisements

UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Konsep Dasar Pendidikan
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
Hakikat PKn.
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
HAKIKAT PENDIDIKAN Andi Muhammad Ajiegoena Pengantar Pendidikan
Technique Informal School
OLEH : Sosiatun Ungaran 2
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PENDIDIKAN KARAKTER Universitas Negeri Yogyakarta Oleh:
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pendidikan Tinggi dan Nilai-Nilai Keadaban Publik
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
JERMAN.
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
HAKIKAT PENDIDIKAN A. Pengertian Pendidikan
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
FILSAFAT PENDIDIKAN MK 115
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Tujuan dan Standar Kompetensi
TUJUAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengembangan Pendidikan agama berbasis wawasan kebangsaan
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
Konsep Dasar Pendidikan Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan Eko Defriatno, S.Pd., M.T. Mata Kuliah: Oleh: Pengantar Ilmu PendidikanMawan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

GURU DAN ANAK DIDIK DALAM PERSFEKTIF YUDIKATIF Oleh Abu Darwis

PENDAHULUAN Guru adalah suatu profesi. Begitu pentingnya profesi yang satu ini sehingngga profesi-profesi lainnya yang dibina dan dikembngkan secara profesional tidaklah tanpa adanya profesi guru itu. Ini berarti dalam membina dan menjadi profesional, orang harus berguru terlebih dahulu. Dilihat dariarti dan makna pendidikan bagi kehidupan, maka mungkin benar apa yang dikatakan mantan Mendikbud/Mendiknas Daud Yusuf bahwa profesi itu hanya ada dua yaitu guru dan bukan guru.

Bebegitu mulianya profesi guru bukan saja karena produk manusia-manusia terdidik yang dihasilaknnya, melainkan pula karena peranan yang dimainkan guru serta tanggung jawab yang dipikulnya dilaksanakan pula secara profesional. Dengan kata lain untuk menghasilkan manusia-manusia terdidik, guru harus dapat memainkan peranan dan melaksnakan tanggung jawabnya sebagai guru profesional. Oleh karena itu hal-hal yang dibahas pada kesempatan ini adalah berkisar pada hakikat pendidikan dan tanggungjawab guru dalam membelajarkan anak didik.

HAKIKAT DAN TUJUAN PENDIDIKAN Pendidikan pada hakikatnya adalah memanusiakan manusia. Banyak sekali orang dewasa yang menyadari sifat-sifat buruknya, tetapi tidak mampu mengubahnya, karena sifat-sifat buruk yang sudah mengakar di dalam dirinya dan menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Maka berbahagialah para orang tua yang selalu memperingati dan mencegah anaknya dari sifat-sifat buruk sejak dini, karena dengan demikian, mereka telah menyiapkan dasar yang kuat bagi kehidupan anak dimasa datang.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terenacana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Maka pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu proses interaksi edukatif yang berlandaskan kemanusiaan. Oleh karena itu proses kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secanggih apapun peranan pendidik/guru sebagai sumber daya manusia pendidikan tetap memegang kunci yang strategis.

TUJUAN PENDIDIKAN Secara yuridis, Pendidikan di Indonesia didasarkan pada: 1) Pasal 1 ayat 2 UUSPN 2003. Pendidikan nasioanal adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman; 2) Pasl 3 UUSPN 2003, Pendidikan nasioanal berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan 3) Pasal 4 ayat 3 UUSPN 2003, Pendidikan adalah proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat.

GURU DALAM PENGEMBANGAN PESERTA DIDIK YANG BERKUALITAS Pendidikan pada dasarnya sebagai usaha untuk mempertahankan eksistensi kemanusiaannya (manausiakan manusia). Secara terminologi pendidikan dalam Kamus Bahasa Indonesia (1991) ialah proses perubahan sikap dan tata-laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pembelajaran dan pelatihan. Definisi tersebut meruapakan definisi pendidikan dalam arti sempit, sebab hanya dibatasi pada pengajaran dan pelatihan. Artinya, proses pendidikan terjadi dari orang dewasa terhadap orang muda yang belum dewas .

Adapun pendidikan dalam arti luas tidak hanya mencakup antara hubungan guru dan peserta didik, tetapi mencakup wilayah yang lebih luas, seperti peserta didik dengan dirinya sendiri, lingkungan , kebudayaan dan seluruh komponen yang ikut membelajarkan dirinya. Secara yuridis dalam UUSPN 2003 dinyatakan bahwa: Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakt, bangsa dan negara. Dengan demikian pendidikan diharapkan melahirkan SDM peserta didik yang berkualitas, yaitu manusia yang berakhlak mulia, yang memiliki ketajaman hati nurani, dalam mengendalikan unsur pikiran, emosional dan perilakunya.

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB GURU DALAM KEGIATAN INSTRUKSIOANL Bila orang mulai memikirkan dirinya sebagai guru yang profesional maka ia harus betanggung jawab atas berbagai tipe-tipe instrusional. Dalam hubungan ini tanggung jawab profesional setiap guru adalah sbb: Tanggung jawab guru dalam pertumbuhan pribadi peserta didik, yang mencakup kesadarn diri, kepercayaan diri, kestabilan emosional dsb. 2. Tanggun jawab atas perkembangan sosial, seperti hubungan dengan orang lain, nilai-nilai sosial, moral dsb.

3. Tanggung jawab guru dalam penguasaan pengetahuan 3. Tanggung jawab guru dalam penguasaan pengetahuan. Ketiga tanggung jawab profesioanl tersebut tampak pada aktivitas guru dalam melaksanakan tugas-tugas instruksionalnya. Oleh karena kegiatan-kegiatan instrusional itu merupakan suatu proses interaksi antara guru dan peserta didik maka untuk melaksanakan tanggung jawab guru melakukan kontak-kontak formal dengan peserta didik, misalnya dengan mengorganisasikan kegiatan pembelajaran dalam kelas. Bila guru harus dapat melaksnakan tugas dan tanggung jawab profesional yang dibebankan kepadanya, maka guru harsu memainkan peranan-

Peranan profesionalnya sedapat dan sebaik mungkin sehingga tujuan yang diinginkan sebagai konsekuensi dari tanggung jawab itu dapat tercapai. Berikut ini dikemukakan beberapa peran profesioanal guru sebagai berikut: 1. Guru sebagai informator 2. Guru sebagai desainer kurikulum 3. Guru sebagai instruktur akademik 4. Guru sebagai inisisiator 5. Guru sebagai motivator 6. Guru sebagi fasilitator 7. Guru sebagai konselor 8. Guru sebagai evaluator 9. Guru sebagai displinarian dsb.

FAKTOR PENDUKUNG KEBERHASILAN GURU DALAM PEMBELAJARAN Menjadi guru dalam masyakat demokratis memberi tanggung jawab moral yang lebih besar dalam mendidik colon warga negara untuk hidup dan bekrja dalam masyarakat demokratis. Usaha memahami peserta didik dengan baik, jika guru memiliki sifat-sifat, kemampuan dan keterampilan tertentu yang merupakan faktor pendukung keberhasilannya . Faktor-faktor yang dimaksu adalah: Kasih sayang yang mendalam kepada peserta didik, terutama anak yang mengalami kegagalan dan menampilkn perilaku yang menyimpang dalam belajar.

2. Kesadaran akan tanggungjawabnya untuk membantu pengembangan peserta didik. 3. Kesabaran yang tinggi dalam melakukan usaha memahami, maupun menunggu hasil usaha. Memahami anak memerlukan waktu yang relatif panjang dan ketekunan. 4. Keterampilan untuk melakukan berbagai cara/teknik memahami peserta didik. 5. Keterampilan mengadministrasikan data anak, dan keampuan menerjemahkan data sehingga menjadi informasi jelas tenatang peserta didik.

PERSYARATAN MENJADI GURU Di masyarakat terdapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, pengacara, wartawan, guru dan sebagainya. Tiap-tiap pekerjaan biasanya memerlukan persyaratan tertentu termasuk guru. Persyaratan itu sengaja diadakan dengan maksud agar para pelamar yang diterima dapat bekerja secara optimal. Persyaratan guru menurut Undang Undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memilki kualifikasi akademik, kompetensi, sertitifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidkan nasional.

Persyaratan kualifikasi akademik Pasal 9 undang-undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjdi guru minimal berkulifikasi sarjana (S1) atau D4 di semua jenjang pendidikan. 2. Persyaratan kompetensi Kompetensi yang wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial da kompetensi profesional. 3. Persyaratan sertifikat Guru lulusan SPG dan D2 tahun 70 dan 80-an selain mendapat ijazah keguruan juga sertfikat akta. Denagan diberlakukannya UU No 14 tahun 2005 program akata selamini telah berjalan akan berganti nama menjadi progrm sertifikasi. Program ini memberi sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi

5. Persyaratan kemampuan mewujudkan tujuan pendidk nasional Tugas guru sebagai pengajar harus mampu mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. PERSYARATAN KHUSUS Memiliki akhlak mulia 2. Memiliki kewibawaan 3. Memiliki kesabaran dan ketekunan 4. Mencintai peserta didik

PENUTUP Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keter ampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Guru profesional adalah guru yang mampu mewujdkan tugas-tugas profesionalnya dalam mengantarkan peserta didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA Djumarin (2009). Profesi keguruan , Jakarta: Depdiknas Darwis, A. (2006). Pengubahan Perilaku Menyimpang Murid SD, Jakarta: Depdiknas Haling, A. (2007). Belajar dan Pembelajaran, Makassar: UNM Martonoes, A. (2006). Strategi dan Model Belajar Mengajar, Makassar; UNM Norlander, K, A. (2009). Guru Profesional, Jakarta: Indeks Sofyan, S. (2010). Meningkatkan Kualitas Guru dan Dosen, Makalah, Bali: Konspi

TERIMA KASIH