Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Legal Reasoning Oleh YAS.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Pengantar Ilmu Hukum Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum

PENGERTIAN HUKUM MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai. MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Adanya kecenderungan stigma dalam masyarakat: Dengan memberikan suatu pengertian tentang hukum dapat menimbulkan kesan yang keliru terutama sekali bagi seorang yang baru belajar ilmu hukum, sehingga pada saat perkenalan pertama dengan hukum telah timbul suatu kesalah pahaman, sebab ide atau gambaran tentang hukum tidak sama dengan kenyataan yang diharapkan. Dengan kata lain, hukum yang seharusnya berlaku tidak sama dengan hukum yang senyatanya berlaku. Selain itu pendapat para ahli hukum mengenai pengertian hukum selalu berbeda-beda. Adanya perbedaan ini dapat kita pahami karena hukum itu mempunyai banyak segi dan bermacam-macam masalah sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu pengertian yang memuaskan.

LINGKUP LAKU BERLAKUNYA HUKUM (J.H.A. LOGEMANN) LINGKUP LAKU PRIBADI (PERSONENGEBIED) Mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum ) yang oleh kaedah hukum dibatasi. LINGKUP LAKU MENURUT WAKTU (TIJDSGEBIED) Menunjukkan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.

LINGKUP LAKU MENURUT WILAYAH (RUIMTEGEBIED) Berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang diberi batas-batas (dibatasi) oleh kaedah hukum. LINGKUP LAKU MENURUT HAL IKHWAL Berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan dari suatu kaedah.

PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan; Hukum sebagai Disiplin; Hukum sebagai Kaedah Hukum sebagai Tata Hukum Hukum sebagai Petugas (Hukum) Hukum sebagai Keputusan Penguasa Hukum sebagai Proses Pemerintahan Hukum sebagai Peri Kelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai

1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. 4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis. 5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).

6.Hukum sebagai putusan penguasa proses diskresi yang menyangkut (Wayne La Favre, 1964): “…… decision-making not strictly governed by legal rurles, but rather with significant element of personal judgement”, oleh karena yang dimaksud dari diskresi adalah (Roscoe Pound 1960): “an authority conferred by law to act in certain conditions or situations in accordance with an’official’s or an official agencies own considered judgment and conscience. It is an idea of morals, belonging to the twilight zone between law and moral”.

7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al.1979): “A command or prohibitation emanating from the autorized agency of the state…… and back up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.” Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah (Donald Black): “…… the normative life of state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”

8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau peri-kelakuan yang teratur, yaitu peri-kelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian. 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).

Sumber Hukum: Sumber hukum dalam arti materiil Sumber hukum dalam arti formil

Sumber hukum dalam arti material yaitu: Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu: Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap. Hukum yang berlaku Tata hukum negara-negara lain Keyakinan tentang agama dan kesusilaan Kesadaran hukum

Sumber hukum dalam arti formal, yaitu : Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari: Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis 1. Undang-undang : a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit. b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN

Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945 - Bentuk peraturan perundangan RI Undang-undang Dasar 1945 Tap MPR Undang-undang/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturahn Menteri Instruksi Mentri Dan lain-lain

Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan 1. UUD 1945; 2. Tap MPR RI. 3. Undang-Undang, 4. Peperpu; 5. Peraturan Pemerintah, 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.

2. Hukum Traktat Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu 3. Putusan Hakim (yurisprudensi) Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

Pendapat tentang Yurisprudensi Apeldoorn : yurisprudensi, doktrin dan perjanjian merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire: yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.

Sukdino M:[1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan.hal.179 Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

4. Doktrin Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum.[1] Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana). [1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan.hal.110.

5. Perjanjian Apeldoorn : Yurisprudensi, doktrin dan perjanjian merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Sedangkan Lemaire Yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.

Metode Penemuan Hukum Interpretasi menurut bahasa. Interpretasi teleologis atau sosiologis; Interpretasi sistimatis; Interpretasi histories; Interpretasi komparatif; Interpretasi futuristis;

Pembagian Hukum Sumbernya: Bentuknya: Hukum Perundang-undangan; Hukum Kebiasaan (Hukum Adat); Hukum Traktat; Hukum Yurisprudensi; Bentuknya: Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan; Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Tempat berlakunya: Waktu berlakunya: Hukum Nasional; Hukum Internasional; Hukum Lokal; Waktu berlakunya: Ius Constitutum (Hukum Positif); Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang); Hukum Alam : hukum yang berlaku universal;

Cara mempertahankannya : Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan; Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; Sifatnya: Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi; Hukum Pelengkap;

Isinya: Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit); Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas: b.1 Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda; b.2 Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara; b.3 Hukum Pidana[1]; b.4 Hukum Internasional (Perdata dan Publik) [1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.