H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga Sistem Ekonomi Islam H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga
Kerangka Islam Politik Ekonomi Sosial Lain-lain
‘Manusia Muslim’ (islamic man) Perbandingan Ekonomi Ekonomi Sistem Ekonomi Sosialisme Islam Kapitalisme Paradigma Marxis Syari’ah Ekonomi Pasar Tak ada pemilikan pribadi ‘Manusia Muslim’ (islamic man) Manusia Ekonomi Basis Landasan Filosofis Khalifah Allah di bumi Individualisme berdasar laissez faire Dialektik
Perbandingan Ekonomi Ekonomi Sistem Ekonomi Islam Ruh Konflik Sosialisme Islam Kapitalisme Ruh Konflik Kerjasama Persaingan Adanya Tuhan Tidak ada Ada dan Mengatur Ada tapi tidak aktif Hubungan Ekonomi Sosialisme Proletar Egalitarianisme Individualisme Duniawi & Ukhrowi Rentang waktu Duniawi Duniawi
Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Kapitalisme Islam Sosialisme Persaingan bebas Perencanaan ekonomi secara sentral Free entry and exit Pemilikan faktor produksi oleh kaum proletar secara kolektif Pasar monopolistik
Sistematika Nilai Sistem Ekonomi Islam Filsafat Sistem Ekonomi Nilai-nilai Instrumental Sistem Ekonomi Nilai-nilai Dasar Sistem Ekonomi
Filsafat Sistem Ekonomi Allah Maha Pencipta, dan semua ciptaanNya tunduk kepadaNya. Manusia adalah khalifah Allah. Dunia dan seluruh alam adalah milik Allah. Manusia memilikinya secara terbatas. Pembatasan tingkah laku individual Pengaturan organisasi pemilikan. Iman kepada hari kiamat mempengaruhi semua tingkah laku ekonomi. TAUHID Norma tingkah laku para pelaku ekonomi.
Sifat Ekonomi Islam Bersumber dari Tuhan dan mengikat Ada bukan karena alasan apologetik Produksi dan konsumsi dilakukan bukan karena alasan manfaat semata, melainkan karena diizinkan oleh Tuhan Berasas: Tauhid, ibadah, khilafah, dan takaful
Nilai Dasar Sistem Ekonomi Pemilikan Keseimbangan Keadilan Berarti kebebasan bersyarat akhlak Islam Harus diterapkan di semua fase kegiatan ekonomi Alokasikan sejumlah hasil kepada yang tak mampu masuk pasar atau tak sanggup membeli menurut kekuatan pasar ZIS. Pemilikan hanya atas manfaatnya Pemilikan terbatas sepanjang umur Tak ada pemilikan individu atas barang umum Sederhana Hemat Menjauhi pemborosan
Nilai Instrumental Sistem Ekonomi Islam Zakat Pelarangan Riba Kerjasama Ekonomi Jaminan Sosial Peranan Pemerintah
Tujuannya: Taqarrub ila Llah Tauhid ZAKAT Tujuannya: Taqarrub ila Llah Hukum Menjadi jiwa hukum dalam peradaban manusia Akhlaq Sumber praktek persamaan dan persaudaraan Sosial Mempersamakan dan mempersaudarakan manusia Ekonomi Menjamin growth with equity, memperbaiki hasrat dan pola konsumsi, mendorong redistribusi, dll.
Pandangan Dunia terhadap Riba Keputusan MUI, Januari 2004 Fatwa MUI, Desember 2003 Buku Yusuf Qardlawy: Bunga Bank Haram BUNGA BANK ADALAH RIBA, DAN KARENA ITU HARAM Sidang OKI di Karachi 1970 Mufti Negara Mesir 1989 Konsul Kajian Islam Dunia Al-Azhar, Al-Qahirah
Riba – pandangan ekonomi “Menganaktirikan” sektor riil Memisahkan sektor riil dari sektor moneter inflatoir dan ketergantungan Kontra keadilan, karena satu fihak menanggung risiko, fihak lain pasti dapat untung. Usaha dipastikan untung. Menjadikan uang tidak produktif, karena selalu hanya mengalir ke tempat yang bunganya lebih tinggi
Kerjasama Ekonomi Karakter utama masyarakat ekonomi Islami >< persaingan bebas kapitalis dan kediktatoran marxis Mudharabah Musyarakah Qirad: pemilik modal adalah partner, bukan pemberi pinjaman Qardhul Hasan Murabahah
Jaminan Sosial Keuntungan dan beban sebanding dengan manfaat: (17:15). Tidak boleh ada eksternalitas negatif: (2:279). Manfaat dari sumber2 ekonomi harus dapat dinikmati oleh seluruh makhluk (2:22 dan 29).
Jaminan Sosial Pengeluaran sosial adalah hak sah dari orang2 miskin dan malang (al-Ma’aarij 24-25). Harta tidak boleh beredar di antara orang kaya saja (Al-Hasyr 7) Mengeluarkan tenaga dan modal untuk kebutuhan masyarakat adalah alasan hidup seorang Muslim.
Peranan Negara 1 Pemerintah dapat berfungsi sebagai distributor maupun pemilik manfaat sumber-sumber ekonomi serta sebagai lembaga pengawas kehidupan ekonomi melalui lembaga Hisbah.
Peranan Negara 2 Hisbah pernah ada di zaman Nabi Muhammad s.a.w., sebagai lembaga pengawas pasar yang menjamin tidak adanya pelanggaran moral di pasar, monopoli, perkosaan terhadap hak konsumen, dan sebagainya. Hisbah adalah independen.