PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hubungan antara Moral dan Etika:
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Assalamu’alaikum bismillah...
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MANUSIA DAN HUKUM.
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
Transcript presentasi:

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI PERTEMUAN I PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI www.yosephkaburuan.com

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui dan memahami serta dapat mengaplikasikannya di dalam dunia kerja nantinya, mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hubungan manusia dan masyarakat, definisi dan tujuan hukum serta hubungan hukum dengan ekonomi, sehingga mahasiswa mengetahui tujuan belajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi www.yosephkaburuan.com

MANUSIA DAN MASYARAKAT Aristoteles manusia adalah makhluk sosial (zoon political) Masyarakat Hukum Hukum Ekonomi www.yosephkaburuan.com

Pendorong manusia hidup bermasyarakat (biologis) : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan www.yosephkaburuan.com

Golongan dalam Masyarakat disebabkan antara lain: Merasa tertarik oleh orang lain. Mempunyai kesukaan yang sama. Memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain. Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain. Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain. www.yosephkaburuan.com

Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT :“Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama, terbentuk apabila ada dua orang atau lebih yang sama” MASYARAKAT PAGUYUBAN Hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin MASYARAKAT PATEMBAYAN Hubungan itu bersifat tidak pribadi dan bertujuan untuk mencapai keuntungan www.yosephkaburuan.com

Manusia memp sifat, watak, kehendak, keperluan sendiri, shg dpt menimbulkan perselisihan  pertikaian  perang. Oleh krn itu agar masy teratur, masy hrs memperhatikan kaidah, norma & peraturan yg ada. Brg siapa yg dg sengaja melanggar sesuatu kaidah hk akan terkena sanksi / hukuman. www.yosephkaburuan.com

APAKAH HUKUM ITU ? PROF. DR. VAN KAN Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat Memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. LEVENSBERGEN Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam www.yosephkaburuan.com

Sambungan definisi hukum… I. KIRCH Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan dan perbuatan manusia. LEON DUGUIT Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan rekasi Bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. www.yosephkaburuan.com

Sambungan definisi hukum… UTRECH Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. ) www.yosephkaburuan.com

Aristoteles menulis buku “Rhetorica”, membedakan keadilan menjadi: Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyak dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing). Tiap orang tidak mendapat bagian yang sama karena keadilan disini bukan persamaan melainkan kesebandingan. www.yosephkaburuan.com

Adanya perintah / larangan. Perintah dan/atau larangan itu “Keadilan berasal dari Tuhan, tetapi manusia diberi kecapakan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang adil.” (Prof. Subekti, SH) Ciri-ciri hukum: Adanya perintah / larangan. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi. www.yosephkaburuan.com

Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Unsur-unsur hukum: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. www.yosephkaburuan.com

TUJUAN HUKUM Memgatur pergaulan hidup manusia secara damai (Prof. Dr. L.J van Apeldoorn) Hukum dapat mencapai tujuan mempertahankan perdamaian bila dalam peraturannya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi. www.yosephkaburuan.com

ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL : ex. Sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL : UU Kebiasaan Jurisprudensi Perjanjian (traktat) Doktrin (pendapat para sarjana) www.yosephkaburuan.com

NORMA-NORMA NORMA Adalah perilaku dari suatu kelompok tertentu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Agama NORMA Kesusilaan Kesopanan Hukum www.yosephkaburuan.com

PEMBIDANGAN HUKUM TERTULIS HK. PUBLIK ISI HK. PRIVAT MATERIL FUNGSI FORMAL TERTULIS BENTUK TDK. TERTULIS www.yosephkaburuan.com

HUKUM EKONOMI HUKUM EKONOMI Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2 Aspek hukum ekonomi : Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi www.yosephkaburuan.com

KUISIONER Apakah peranan hukum di dalam ekonomi? Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Dapatkah seseorang itu kebal hukum? www.yosephkaburuan.com