HUKUM BISNIS
Manusia Manusia PENDAHULUAN Norma atau Kaidah adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Tujuan Manusia Manusia NORMA
Norma atau kaidah sosial yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi, yang termasuk kelompok ini adalah: norma agama dan norma kesusilaan Norma atau Kaidah norma atau kaidah sosial yang berkenaan dengan aspek kehidupan antarpribadi , yang termasuk kelompok ini adalah: norma sopan santun dan norma hukum
Ditujukan pada sikap batin Ditujukan pada sikap lahir Asal Usul Kaidah atau Norma Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Sopan Santun Kaidah Hukum Tujuan Umat Manusia : Penyempurnaan manusia agar jangan sampai manusia berbuat jahat Perbuatan yang konkrit. Ketertiban masyarakat, jangan sampai ada korban Isi Ditujukan pada sikap batin Ditujukan pada sikap lahir Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa Sanksi Dari masyarakat secara tidak resmi Dari masyarakat secara resmi Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani Kewajiban Dan Memberi Hak
Etika berasal dari bahasa Yunani Pengertian Etika “Ethos” yang berarti kebiasaan atau dapat Etika berasal dari bahasa Yunani 2. “Ethikos” yang berarti perasaan batin atau kecenderuangan batin yang mendorong manusia dalam perilaku . VERONICA KOMOLAWATI DALAM BUKUNYA HUKUM DAN ETIKA DALAM PRAKTEK DOKTER MENYEBUTKAN BAHWA : ETIKA ADALAH PEDOMAN, PATOKAN, UKURAN UNTUK MENILAI PERILAKU MANUSIA YANG BAIK ATAU BURUK YANG BERLAKU SECARA UMUM DALAM KEHIDUPAN BERSAMA. ROBBY I. CANDRA, DALAM BUKUNYA ETIKA DUNIA BISNIS, MENYEBUTKAN BAHWA : ETIKA ADALAH : PEMBAHASAN TENTANG SUATU PERILAKU BERDASARKAN KAIDAH BENAR-SALAH, BAIK-BURUK, TEPAT-TIDAK, YANG BERANGKAT DARI SUATU STANDAR PENILAIAN TERTENTU YANG DIANGGAP IDEAL DAN LUHUR.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) Moral adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Apa ya hukum itu…???
Pengertian Hukum Secara terminologi kata “Hukum”, menurut bahasa Belanda dinamakan “Recht” bersal dari bahasa latin “Rectum” yang mempunyai arti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Selanjutnya kata latin lain tentang hukum adalah “Ius” berarti hukum yang berasal dari kata “Iubere” berarti mengatur, memerintah. Masyarakat 1. Sebagai Ilmu Pengetahuan 2. Sebagai Sikap Tindakan 3. Sebagai Norma atau kaidah 4. Sebagai Lembaga Sosial Pengertian Hukum 5. Sebagai Tata Hukum 6. Sebagai Petugas 7. Sebagai Keputusan Penguasa Ahli Hukum Imanuel Kant, Hukum adalah Keseluruhan syarat-2 yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 2. Leon Duquit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. 3. M.H. Tirta Atmidjaja, Hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika dilanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta. 4. S.M. Amin, Hukum adalah Kumpulan-2 peraturan yang terdiri dari norma-2 dan sanksi-2 dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. patokan (kaidah, ketentuan). keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Hubungan hukum dan moral ? Erat sekali hub. Hukum dan Moral Apa arti UU kalau tidak disertai moralitas ? Hukum akan kosong tanpa moralitas Moral tanpa hukum hanya angan-angan, kalau tidak dilembagakan dlm masyarakat Hukum hanya membatasi diri mengatur hubungan antar manusia yg relevan Tujuan utama hukum adalah ketertiban
Belum Ada Kesepakatan Tentang Definisi Hukum Karena : Hukum banyak segi dan meliputi segala larangan Hukum tidak dapat dapat ditangkap oleh panca indara dan abstrak Hukum bersifat universal Lingkup berlakunya hukum sangat luas Hukum bersifat kontinyu Belum Ada Kesepakatan Tentang Definisi Hukum Batasan – batasan tentang definisi hukum : Aturan untuk mengatur tingkah laku manusia Bersifat memaksa Adanya sanksi yang tegas Dibuat oleh badan resmi yang berwenang Difinisi yang baik adalah serangkain kalimat yang singkat, padat dan tegas yang isinya memuat seluruh segi obyek yang didefinisikan
TUJUAN HUKUM KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT, SEBENARNYA TIDAK HANYA DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI SARANA UNTUK MENERTIBKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT, MELAINKAN JUGA DIJADIKAN SARANA YANG MAMPU MENGUBAH POLA FIKIR DAN POLA PERILAKU WARGA MAYARAKAT APAKAH YANG MERUPAKAN TUJUAN HUKUM ?. JAWABAN ATAS PERTANYAAN INI SAMA SULITNYA DENGAN JAWABAN TERHADAP PERTANYAAN PERTANYAAN LAIN YANG MENYANGKUT HAKIKAT HUKUM
Menjamin ketertiban dan keteraturan Penyelesaisn sengketa FUNGSI HUKUM Kontrol sosial Menjamin ketertiban dan keteraturan Penyelesaisn sengketa Sarana pembaharuan masyarakat dll
SISTEM HUKUM DUNIA Yang dimaksud dengan Sistem Hukum; Sistem merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yg merupakan satu kesatuan yg terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya Anglo-Saxon Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika Serikat Sistem Hukum Adat/kebiasaan Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/ kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. biasanya hukum adat itu diterapkan dalam suatu daerah yang amat terpencil.,dan umumnya masyarakatnya kurang peduli dengan hukum yang berlaku diindonesia. Sistem hukum agama Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci
SUMBER-SUMBER HUKUM Adalah Tempat dimana kita dapat menemukan hukum Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya
HUKUM MATERIIL Adalah : faktor-faktor yang turut serta menetapkan isinya hukum, sehingga dapat ditinjau dari berbagai sudut. Misalnya sudut ekonomi, agama dll SUMBER HUKUM HUKUM FORMIL Adalah : bentuk perwujudan dari hukum, bentuk ini menyatakan kepada kita tentang adanya, isi dan berlakunnya hukum yang bersangkutan. Yang merupakan sumber hukum formil adalah: Undang – undang Kebiasaan (custom) Perjanjian (Traktat) Yurisprudensi Doktrin
Asas Hukum Setiap perundang-undangan yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas (an), sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227) Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
BEBERAPA ASAS HUKUM Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence) Asas facta sunt servanda (perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak) Asas konsensualisme (asas kesepakatan) Asas retroaktif (hukum tidak berlaku surut)
Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege Lanjutan ………………… Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege Asas lex superior derogat legi inferiori Asas lex posteriori derogat legi priori Asas lex specialis derogat legi generalis
ISTILAH-ISTILAH HUKUM YG PERLU DIKETAHUI Subyek Hukum? Obyek Hukum? Perbuatan Hukum? Hubungan Hukum? Peristiwa/Kejadian Hukum?
SUBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON) Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan) Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
BADAN HUKUM Badan Hukum terbagi atas dua macam : Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah. Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu : 1. Teori Fictie 2. Teori Kekayaan Bertujuan 3. Teori Pemilikan 4. Teori Organ
OBJEK HUKUM Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dapat dibedakan antara lain : - Benda berwujud dan tidak berwujud - Benda bergerak dan tidak bergerak
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA KEWENANGAN DALAM HUKUM Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain. Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.
HAK Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ; Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
Lanjutan…………… 2. Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.
Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum. HAK DAPAT TIMBUL PADA SUBJEK HUKUM DISEBABKAN OLEH BEBERAPA HAL BERIKUT : Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum. Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian. Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain. Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak. Terjadinya daluarsa (verjaring)
Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. HAPUSNYA SUATU HAK MENURUT HUKUM DAPAT DISEBABKAN OLEH EMPAT HAL YAITU : Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum. Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak. Karena daluarsa (verjaring)
KEWAJIBAN Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif
Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati. LAHIR DAN TIMBULNYA SUATU KEWAJIBAN, DISEBABKAN OLEH HAL SEBAGAI BERIKUT : Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban. Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati. Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi. Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu. Karena daluarsa (verjaring) contoh denda
HAPUSNYA SUATU KEWAJIBAN KARENA HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum. Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan. Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus Daluarsa (verjaring) extinctief. Ketentuan undang-undang. Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain. Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.
PERISTIWA HUKUM Adalah “semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh ; Perkawinan, Jual beli, dsb. Peristiwa hukum dibedakan menjadi : Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.
PERBUATAN HUKUM Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb. Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu : Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb. Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.
Akibat hukum Adalah akibat yg diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu : Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam tindakan hukum. Akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan hukum jual beli diantara mereka.
Akibat Hukum Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi : Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas : Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian. Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) Rumusan Pengertian dan Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut : Sebelum 1919, perbuatan melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis (UU) hanya dalam hal : melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian kecelakaan.
Lanjutan…………… Sesudah tahun 1919, yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31 Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum apabila : Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain, atau benda milik orang lain.
PENERAPAN HUKUM Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis? Subyek hukum pelaku bisnis Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis Obyek hukum dari suatu kegiatan bisnis Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu : akibat hukum, pilihan hukum Hal tersebut juga harus diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.
Ekonomi Bisnis Pengertian ekonomi: Menurut bahasa latin “oikonomia” yang artinya pengaturan rumah tangga Menurut istilah Ekonomi adalah segala kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, guna mencapai kemakmuran hidupnya. Tujuan ekonomi adalah: untuk kemakmuran dengan menggunakan/memanfaatkan Sumber Daya Ekonomi Ekonomi Bisnis Manusia Material Mesin Modal/uang Informasi SDM FISIK SDM Konseptual Adalah : kegiatan usaha yang berorientasi pada keuntungan/laba Kegiatan berupa : Produksi Distribusi pemasaran
HUKUM BISNIS bagian dari HUKUM PERDATA. Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang bisnis.
Dasar Didalam Menjalankan Kegiatan Bisnis Diperlukan Etika : Bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, kalau tidak akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakatpun berkepentingan agar bisnis dilaksanakan secara etis; Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu dnegan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi keputusan, kegiatan dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan satu dengan yang lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat jadi orang bisnis yang bersaing dengan tetap mempertahankan norma-norma etis pada iklim bisnis yang semakin profesional justru akan menang.
Alasan Bisnis Perlu Dilandasi Etika Bisnis perlu dilandasi etika, karena disamping mencari keuntungan juga bertujuan untuk memperjuangkan nilai-nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika yaitu: Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan harga diri dan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat yang terjadi didalam masyarakat. Bisnis dilakukan menyakut hubungan manusia dengan manusia. Maka bisnis membutuhkan etika agar mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis PRINSIP EKONOMI Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Prinsip kejujuran Kejujuran adaah prinsip etika bisnis yang sangat penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara penjual dan pembeli.
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat. Prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain. Prinsip keadilan Bersikap adil dalam hubungan bisnis dengan memperlakukan orang sesuai dengan haknya. Prinsip hormat pada diri sendiri Dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan diri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi). Masyarakat membutuhkan aturan-aturan hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena: Lanjutan …………………. Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena: Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan; Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
HUKUM KONTRAK (The Law of contract) Lanjutan …………………. Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang hukum yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah: HUKUM KONTRAK (The Law of contract)
Apa Hukum Bisnis itu? Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang: a. Produksi b. Distribusi/Pemasaran; dan c. Perdagangan Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
m.kholil/3/25/2006 Apa Hukum Ekonomi itu? Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup. Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi m.kholil/3/25/2006 Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi Peraturan Perundang-undangan Perjanjian/Kontrak Traktat Yurisprudensi Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis Doktrin