BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PENDAHULUAN Penerapan BUNGA dinyatakan riba yang haram hukumnya menurut syariah Islam Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam memberlakukan BAGI HASIL Dalam prakteknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad usaha disepakati oleh para pihak.
NISBAH atau RATIO BAGI HASIL Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam akad dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha Misalnya, porsi bagi hasil berdasarkan suatu perbandingan 40 : 60, maksudnya adalah hasil usaha didistribusikan : 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) 60% kepada pengelola dana (mudharib)
Mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara, yaitu : Profit Sharing (Bagi Laba) Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba, yaitu pendapatan usaha dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp 1.000,00 dan beban usaha Rp 700,00 maka laba yang akan dibagi adalah Rp 300,00 (Rp1.000,00-Rp700,00) Dalam hal ini semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan, bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya
Revenue Sharing (Bagi Pendapatan) Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada pendapatan usaha tanpa dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp 1.000,00 dan beban usaha Rp 700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah pendapatan yang Rp 1.000,00 tanpa harus dikurangi beban Sepanjang pengelola memperoleh revenue maka pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha) Pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehigga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin
KONSEP BAGI HASIL Dalam bank syariah, konsep bagi hasil sebagai berikut : Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut
MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL Hitung saldo rata-rata harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, mis.: tabungan mudharabah dan investasi mudharabah Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk aset lainnya Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki