Assalamu’alaikum, Wr. Wb
Alfia hairani 009 Nikita Probowati.F 033 Siti fatimah 006 Lorenza arinta Dewi 026 Ayu Wulandari 034
Perkembangan ekonomi islam di indonesia di tandai dengan perkembangan bank dan lembaga keuangan Syari’ah. Kebijkan pemerintah terhadap Undang – undang Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan undang – undang N0. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang – undang N0. 7 tahun 1992.
Sistem simpananBagi HasilMargin Keuntungan SewaFee (jasa)
a. Prinsip Simpanan Murni Fasilitas yang di berikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al- Wadi’ah. b. Bagi Hasil (syirkah) Tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. c. Prinsip Jual Beli (at-Tijarah) Menerapkan tata cara jual beli. d. Prinsip Sewa (al-Ijarah) Seperti halnya penyewaan traktor dan alat – alat produk lainnya. e. Prinsip fee/jasa (al-Ajr walumllah) Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank.
Titipan Barang Beban Biaya penitipan Skema Penghimpunana Dana 1. Titipan Barang 4. Beri Bonus 3. Bagi Hasil 2. Pemanfaatan Dana Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk: 1.Current Account (Giro) 2.Saving Account (Tabungan Berjangka)
Produk Penghimpunan dana a.Prinsip wadi’ah Prinsip wadi’ah implikasi hukumnya sama dengan qardh. Di mana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang peminjam. b. Prinsip Mudharabah Aplikasi prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib.
Produk Penyaluran dana Di bank syari’ah dapat di kembangkan dengan tiga model, yaitu transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk memiliki barang di lakukan dengan prinsip jual beli, transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk mendapatkan jasa di lakukan dengan prinsip sewa, dan transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Laporan Keuangan Perbankan Syari’ah