Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP INISIATIF STRATEGIS TAHUN 2012 Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP Direktorat Jenderal Pajak
Kuis Siapakah dia? 1 11 16 5 12 9 15 8 4 14 2 6 7 10 13 3
Ilustrasi Pengawasan PPN (1) PKP A PKP E PK PM PK PKP B PKP G PKP H PK PKP C PM PK PM PK PKP F PK PM PK PKP D Ilustrasi : Efek Semua PKP menyampaikan e-SPT PK
Ilustrasi Pengawasan PPN (2) PKP A PKP E PK PM PK PKP B PKP G PKP H PK PKP C PM PK PM PK PKP F PK PM PK PKP D Ilustrasi : Efek PKP D, F, G dan H tidak e-SPT PK
Data Kepatuhan SPT PPN Catatan: Data per-30 April 2011
Data Kepatuhan SPT PPN Catatan: Data per-30 April 2011
Kewenangan Pengaturan e-SPT UU KUP Pasal 3 ayat (6) UU KUP Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yg digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Pasal 14 huruf a PMK 181/PMK.03/2007 Ketentuan lebih lanjut mengenai: bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per DJP Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 & 5 Per Dirjen Pajak PER-44/PJ/2011 SPT PPN 1111 dalam bentuk e-spt wajib digunakan PKP dengan jumlah transaksi lebih dari 25 dalam 1 masa pajak
Pengaturan lebih lanjut e-SPT PKP yang melaporkan transaksi lebih dari 25 dokumen dalam 1 masa pajak wajib e-SPT PPN 1111 PKP yang telah menyampaikan e-SPT PPN 1111, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan bentuk form kertas PKP yg tdk memenuhi ketentuan Per-44, dianggap tidak menyampaikan SPT Per-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN Ketentuan e-SPT juga berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan . Per-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP yg menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT tidak lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual. Per-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa PPN KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas. KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian e-SPT Kanwil DJP agar memantau & mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP SE-94/PJ/2011 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPN Dalam Bentuk Data Elektronik (e-SPT)
Pentingnya e-SPT PPN Penyimpangan dan penyalahgunaan faktur pajak lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan data pajak masukan dan pajak keluaran yang dilaporkan oleh PKP Tidak termonitor dengan baik data pajak masukan dan pajak keluaran lebih disebabkan karena data tersebut tidak terekam dalam Sistem Informasi DJP Dengan Pelaporan e-SPT secara otomatis pengawasan dan monitoring kewajiban dapat dilakukan real time, sehingga fitur-fitur penunjang pengawasan lainnya seperti aplikasi PKPM dapat berjalan dengan optimal Sumber: Dokumen “Inisiatif Strategis Tahun 2012 Direktorat Jenderal Pajak”.
Pemantauan Perkembangan e-SPT PPN Dirjen instruksikan Kanwil agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing *) Kanwil diminta menyusun Laporan Pemantauan Perkembangan e-SPT PPN setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan ke Kantor Pusat DJP **) Kendala yg dihadapi & Langkah yang dilakukan No Nama KPP Jumlah PKP terdaftar Jumlah PKP lapor Jumlah PKP Wajib e-SPT Jumlah PKP e-SPT % e-SPT (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) *) SE-94/PJ/2011 **)S-01/PJ.02/2012
Pengisian Laporan Pemantauan Perkembangan e-SPT via Portal DJP (S-70/PJ.02/2012, tgl 3 Feb 2012)
Registrasi Ulang PKP 2012
Jumlah PKP Terdaftar 684.372 WP Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Jumlah PKP Terdaftar 684.372 WP
Siklus PKP sistem pengawasan PKP (aplikasi PK-PM), penelitian, Kebijakan Pengukuhan sistem pengawasan PKP (aplikasi PK-PM), penelitian, pemeriksaan, himbauan/konseling, dll. registrasi ulang PKP Verifikasi PKP prosedur pencabutan PKP, Pindah KPP proses pendaftaran, pengukuhan PKP, konfirmasi lapangan
Gambaran Registrasi Ulang PKP Memenuhi Syarat PKP PKP Dicabut NE Pindah Pemusatan Tidak Lapor SPT Lapor SPT Nihil Tidak ditemukan dalam SPN APAKAH MEMENUHI SYARAT PKP? PKP TERDAFTAR Verifikasi Administratif PKP Dicabut Verifikasi Lapangan
Pencabutan PKP PKP Verifikasi Administrasi PKP Dipusatkan di Tempat Lain PKP Pindah PKP yang tidak memenuhi S&O Tidak Lapor SPT Lapor SPT Nihil NE Tidak ditemukan keberadaannya dalam SPN Verifikasi Lapangan Tidak Diyakini Keberadaan dan/atau kegiatan usahanya Belum Visit Tidak Diperiksa Tidak Dilakukan Konfirmasi Lapangan
Tahapan Penyelesaian Registrasi Ulang PKP Tahun 2012 Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Verifikasi Administratif Verifikasi Lapangan
Pengumuman Pelaksanaan Registrasi Ulang PKP Kegiatan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diumumkan kepada Pengusaha Kena Pajak, melalui: pengumuman di TPT pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak; koran/surat kabar lokal oleh Kepala Kantor Wilayah; koran/surat kabar nasional oleh Direktur P2 HUMAS; dan/atau Website/Portal DJP oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Pengumuman Pencabutan PKP Daftar Pengusaha Kena Pajak yang dicabut pengukuhannya agar diumumkan setiap bulannya pada media-media sebagai berikut: pengumuman di TPT pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak; koran/surat kabar lokal oleh Kepala Kantor Wilayah; koran/surat kabar nasional oleh Direktur P2 HUMAS; Website/Portal DJP oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Registrasi Ulang PKP Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan,dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak
Tujuan Registrasi Ulang PKP Menguji persyaratan subyektif dan obyektif PKP Mendapatkan PKP terdaftar yang keberadaan dan/atau kegiatan usahanya telah diyakini kebenarannya Mencabut Pengukuhan PKP yang sudah tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif Perbaikan data (profil, KLU, dll.) Lain-lain (usulan pemeriksaan, konseling, suspect list)
Strategi Registrasi Ulang PKP Memanfaatkan: database DJP. data administrasi KPP. data FIS hasil SPN. data hasil konfirmasi lapangan (PER-62/PJ/2010). data eksternal. Melakukan verifikasi administratif dan lapangan.
Landasan Hukum Verifikasi Pasal 1 angka 4 PP 74 Tahun 2011 tentang KUP: Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Metodologi Registrasi Ulang PKP Mengumpulkan data dan informasi PKP Mengidentifikasi status PKP Mengklasifikasikan PKP yang perlu dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi lapangan atau tidak perlu diverifikasi Melakukan verifikasi Menindaklanjuti hasil verifikasi dengan atau tanpa pencabutan Pengukuhan PKP Melaporkan hasil tindak lanjut
Verifikasi Administratif Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria: WP Pindah PKP pemusatan WP NE PKP yang tidak lapor SPT Masa PPN PKP lapor SPT Nihil PKP yang tidak ditemukan dalam SPN
Verifikasi Lapangan Untuk Pengusaha Kena Pajak yang tidak masuk dalam kriteria NE, Pindah, Pemusatan, Tidak Lapor SPT Masa, Lapor SPT Nihil, perlu dilakukan verifikasi lapangan, dengan kriteria: Belum pernah dilakukan kunjungan (advisory visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir; atau Tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir. Tidak dilakukan Konfirmasi Lapangan (PER-62/PJ/2010).
Administrasi Laporan Hasil Verifikasi, kertas kerja, dan seluruh dokumen terkait untuk masing-masing PKP disimpan dan diadministrasikan dalam induk berkas Wajib Pajak yang bersangkutan
Tugas Kantor Wilayah/KPP memantau pelaksanaan Verifikasi memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Verifikasi membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP dari KPP ke Kanwil membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP dari Kanwil ke KPDJP
Terima Kasih Salam Hangat Kepada Teman DJP Seluruh Indonesia ….