TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Teori tentang Rahasia Bank
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KIAT-KIAT MENGAHADAPI MASALAH HUKUM
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PERWALIAN.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PERWALIAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM

DASAR BANTUAN HUKUM UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – 38 UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56 UU NO. 16 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 37 SETIAP ORANG YANG TERSANGKUT PERKARA BERHAK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM

UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 38 DALAM PERKARA PIDANA SEORANG TERSANGKA SEJAK SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN DAN /ATAU PENAHANAN BERHAK MENGHUBUNGI DAN MEMINTA BANTUAN ADVOKAT

UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

TEHNIS PERMINTAAN BANTUAN HUKUM

PNS BERMASALAH HUKUM PIDANA

PNS SEBAGAI TERSANGKA

TIDAK DITAHAN BAIK OLEH POLISI / JAKSA

DITAHAN POLISI / JAKSA

PNS TIDAK DITAHAN PNS DATANG SENDIRI KEKANTOR LKBH ATAU KEKANTOR ADVOKAT UNTUK MINTA BANTUAN HUKUM

PNS DITAHAN KELUARGANYA DATANG KEKANTOR LKBH / KANTOR ADVOKAT MINTA BANTUAN UNTUK PNS YANG BERSANGKUTAN

PNS ATAU KELUARGANYA MEMBUAT PERJANJIAN BIAYA PENDAMPINGAN SELAMA PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN HINGGA PERSIDANGAN

PNS MEMBUAT SURAT KUASA PENDAMPINGAN KALAU SEPAKAT PNS MEMBUAT SURAT KUASA PENDAMPINGAN