Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KIAT-KIAT MENGAHADAPI MASALAH HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KIAT-KIAT MENGAHADAPI MASALAH HUKUM"— Transcript presentasi:

1 KIAT-KIAT MENGAHADAPI MASALAH HUKUM
Oleh : Hj. Siti Aminah, S.H., M.H.

2 TIPS DALAM MENGHADAPI KASUS HUKUM
Tenang Apabila mendengar kata-kata hukum, tidak semua orang akan merasa tenang, mereka akan merasa takut, paranoid, dan bahkan ada keinginan untuk menjauh. Padahal tidak demikian dengan hukum, hukum dibuat agar tercipta ketertiban. Untuk itu bagi siapa saja yang sedang atau akan terjerat kasus hukum, pertama-tama yang harus dilakukan adalah Tenang.

3 Tips Kenali Kasusnya Seseorang atau lembaga yang sedang atau akan terjerat kasus hukum yang harus harus dilakukan dan diteliti terlebih dahulu adalah Kenali kasusnya apa, pidana, perdata atau administrasi negara, dll.

4 Tips Minta Keterangan Apabila perlu dan kurang paham bagi mereka yang akan atau sedang terkena atau terjerat kasus hukum, mintalah keterangan dari pihak aparat yang bersangkutan untuk menjelaskan masalah hukum apa yang sedang menjerat anda, persoalannya apa, dan apa hubungannya dengan anda ?

5 Tips 4. Ketauhilah Dasar Hukumnya
Mencari tahu dasar hukum atas kasus yang dihadapi. Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum. Dasar hukum sangat penting untuk diketahui, agar dapat menjawab segala dugaan atau pertanyaan beserta jawaban yang akan anda jawab dalam proses pemeriksaan Contoh : Dasar Hukum Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHPidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

6 Tips 5. Dampingilah Orang Terdekat
Saat anda terjerat kasus hukum, jangan sekali-kali anda pendam sendiri, karna itu akan menambah beban fikiran dan tenaga anda untuk berfikir sendirian tentang jalan keluar terbaik kasus yang diderita atau menjerat anda. Mintalah orang-orang terdekat anda, yang paling anda percayai dan akan memberikan bantuan terbaik terhadap anda.

7 Tips 6. Mintalah Petunjuk Pakar Hukum Apabila diperlukan, maka mintalah petunjuk hukum/opini hukum/penjelasan hukum kepada advokat atau pengacara terhadap kasus yang sedang menjerat anda. Setiap orang dalam aktivitasnya dalam dunia peradilan, dilindungi hak-haknya agar dapat didampingi oleh seorang advokat atau pengacara selaku kuasa hukum. KUHAP juga memberikan kebebasan kepada tersangka atau terdakwa untuk memilih kuasa hukumnya.

8 Tips Namun, tidak semua orang mampu membayar jasa advokat untuk menangani masalah hukumnya. Berikut ada beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan, antara lain: a. Konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebagai satu-satunya institusi hukum yang masih perduli dengan permasalahan hukum yang menjerat golongan masyarakat kurang mampu, LBH masih dapat diandalkan b. Konsultasi ke Bagian Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di Fakultas Hukum. Sebagai sebuah lembaga tinggi pendidikan, fakultas hukum di setiap universitas atau peguruan tinggi terkait kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah pengabdian masyarakat, dan hampir disetiap fakultas hukum memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

9 Tips 7. Hindari Berbicara yang tidak Penting Hal ini sangat penting, karna dalam hukum hal-hal yang tidak penting apabila diungkapkan akan menjadi bomerang bagi anda sendiri. Semua harus dikatakan dengan transparan apa adanya. Apapun yang sedang menjerat anda, kemukakan dengan yang sebenarnya.

10 Tips 8.Jangan Menghindar Terjerat kasus hukum, janganlah menghindar, tapi hadapi jeratan hukum itu dengan enjoy tapi penuh strategi dan upaya-upaya hukum yang baik pula. Jangan sekali-kali mencoba untuk menghindar dari jeratan hukum. Karena ketika anda menghindar, maka kasus hukum yang ada derita, tidak akan kunjung selesai. Hadapilah dengan senyuman semua jeratan hukum.

11 Tips 9. Kumpulkan Alat Bukti
Bagi anda yang akan diperiksa dalam kasus atau perkara hukum tertentu, persiapkanlah alat-alat bukti yang dapat membantu anda dalam proses pemeriksaan. Persiapkanlah kata-kata yang akan anda sampaikan, karna setiap perkataan akan berdampak hukum.

12 Tips 10. Jangan Takut Dengan Aparat
Biasanya orang yang akan diperiksa oleh aparat, mereka sebagian besar merasa takut ketika menghadapi aparat penegak hukum, penegak hukumpun kadang melakukan upaya-upaya agar sang terjerat kasus hukum merasa takut dan pada akhirnya tujuannya adalah mengakui apa yang telah dilakukan sebenarnya. Sebenarnya upaya-upaya aparat ini baik, akan tetapi kadang justru membuat takut orang yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Untuk itu apabila memang sebelumnya merasa demikian, jangan sungkan-sungkan untuk didampingi advokat atau penasihat hukum.

13 Tips 11. Hindari Penyuapan
Apabila anda terjerat kasus hukum, maka hal yang ada dibenak anda adalah tidak ingin repot dan ingin segera lepas dari jeratan hukum tersebut dengan segala macam upaya dilakukan, termasuk penyuapan. Meskipun memang dalam negara yang sedang berkembang suasana seperti ini masih banyak ditemui. Namun berpeganglah anda tidak demikian, karna dengan anda melakukan yang demikian, maka sebenarnya anda akan mendukung tidak selesainya kasus hukum yang anda derita secara tuntas, pasti akan ada pengungkitan dilain waktu dan kesempatan.

14 BAGAIMANA DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN PERDATA
POSISI PENGGUGAT : Seseroang mengajukan gugatan atau tuntutan perdata terhadap seseorang yang lain haruslah  didasarkan atas : Alasan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat (alasan-alasan gugatan ) : Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 BW : “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya itu mengganti kerugian yang timbul tersebut”. Berdasarkan pasal tersebut diatas biasanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat disertai dengan tuntutan ganti kerugian

15 Posisi Penggugat Ingkar/cedera janji (wanprestasi):
Wanprestasi timbul biasanya akibat dari suatu perikatan atau perjanjian diantara para pihak. Apabila salah satu pihak ingkar janji dapat dijadikan alasan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan hukum. Wanprestasi dapat juga disebabkan karena tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atau terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajiban tetapi tidak seperti yang diperjanjikan. Dalam hal terjadi wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi kreditur, maka kreditur dapat menuntut untuk memenuhi perikatan, pemenuhan perikatan dengan ganti rugi, pembatalan persetujuan timbale balik atau pembatalan dengan ganti rugi. Pasal-pasal yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan tuntutan/gugatan wanprestasi terdapat dalam buku ke III BW tentang Perikatan.

16 Posisi Penggugat 2. Syarat-syarat gugatan
Syarat atau materi gugatan secara khusus tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata. Tapi dalam praktek gugatan biasanya terdiri dari : Identitas para pihak, posita dan petitum. Identitas para pihak berisi nama, alamat lengkap para pihak baik penggugat maupun Tergugat. Gugatan terhadap badan hukum ditujukan kepada Direktur kalau itu PT, Pengurus Yayasan, Pimpinan Koperasi.

17 Posisi Penggugat Petitum adalah hal yang menjadi pokok tuntutan/permintaan dari Pengugat. Formulasinya dalam bentuk permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan tuntutan tersebut. Menurut pasal 8 R.v. petitum yang tidak jelas atau tidak sempurna, dapat berakibat tidak diterimanya suatu gugatan. Oleh karenanya pokok-pokok yang tituntut dalam petitum harus juga telah dikemukan dalam posita.

18 Posisi Penggugat Posita atau fundamentum petendie adalah dalil-dalil kongkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan-alasan dari tuntutan yang menjelaskan duduk perkara. Dalam posita biasanya haruslah berisi bagian yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa hukumnya (feitelijke gronden) serta bagian yang mendasari alasan hukum (rechtsgronden).

19 Posisi Penggugat 3. Pembuktian Pembuktian merupakan inti dari perkara perdata oleh karena berhasil/tidaknya suatu gugatan perdata tergantung dari kekuatan alat-alat bukti yang diajukan para pihak. Pasal 164 HIR dan Pasal 284 Rbg jo pasal 1866BW menyebutkan ada 5 macam alat bukti yaitu : Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.  Dalam pembuktian dikenal azas “audi et alteram partem”, pengajuan bukti-bukti harus dilakukan didepan persidangan dan dihadiri oleh para pihak. Hal-hal atau keadaan yang telah diketahui secara umum, atau peristiwa-peristiwa yang pada umumnya sudah diketahui orang banyak tidak perlu dibuktikan. Kemampuan anda untuk memilah dan memilih bukti-bukti yang diajukan, kamampuan untuk mencari saksi-saksi yang dapat menguatkan dalil gugatan atau menolak dalil, serta kemampuan untuk menggali keterangan-keterangan saksi.

20 Posisi Tergugat Persiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan kepada Anda. Jika telah menerima surat gugatan perdata, harus diputuskan dengan cepat apakah dan bagaimana cara akan menanggapinya, dan pelajari surat gugatan itu. Surat gugatan itu akan merinci alasan-alasan dan dasar hukum kenapa seseorang digugat (posita) dan pelajari permohonan (petitum) dalam gugatan, apakah posita dan petitum selaras satu sama lainnya. Tanggapan Anda akan berisi jawaban langsung terhadap klaim gugatan penggugat. Untuk setiap paragraf gugatan, Anda dapat menanggapi dengan menyangkal, mengaku, atau menolak.

21 Posisi Tergugat 2. Pertimbangkan untuk mengajukan gugatan balasan (rekonpensi). Selain mengajukan tanggapan, dapat juga diajukan gugatan balasan, yang berarti menggugat orang yang menggugat. Gugatan balasan hanya dapat diajukan jika klaim berkaitan dengan kasus hukum yang telah diajukan sebagai gugatan sebelumnya itu dan gugatan balasan bersamaan dengan mengajukan tanggapan.

22 Posisi Tergugat 3. Teliti setiap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembelaan di pengadilan, harus dipahami gugatan atau tuntutan hukum yang diajukan dan mempersiapkan pembelaan hukum. Hal ini membutuhkan kemampuan untuk meneliti segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus hukum dan menyusun strategi terbaik untuk membela diri berdasarkan gugatan hukum yang diajukan oleh pihak penggugat itu

23 Posisi Tergugat 4. Jalani proses penemuan (discovery). Setelah mengajukan tanggapan, proses hukum yang disebut penemuan dimulai. Selama tahap penemuan, setiap pihak berkesempatan untuk meminta informasi dari pihak lawan untuk keperluan mempelajari kekuatan dan kelemahan kasus. Selama tahap jawab menjawab, segera mengumpulkan dan memverivikasi fakta bukti surat-surat asli yang terkait dengan gugatan, menyiapkan dan mendapatkan keterangan saksi, menanyakan pernyataan yang akan dikemukakan pihak lawan, serta menilail seberapa kuat klaim masing-masing pihak di dalam kasus yang berlangsung.

24 PERKARA PIDANA Bagaimana agar Pengaduan dari si Pelapor tersebut dapat diterima oleh SPK Kepolisian? Pelapor sebelum melakukan pengaduan ke SPK Kepolisian haruslah menyiapkan terlebih dahulu bukti-bukti. Dan harus diingat, dalam hukum pidana 1 (satu) bukti bukanlah bukti. Jadi paling sedikit Pelapor harus membawa 2 (dua) alat bukti. Pada prinsipnya adalah tugas dari Penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi pemberkasan, dan Pelapor hanya membawa bukti awal secukupnya karena tidak semua Pelapor adalah orang yang mengerti Hukum dan tidak semua pelapor mampu membayar jasa pelayanan Advokat/Penasehat Hukum.

25 Panduan Pemeriksaan Pelapor hendaknya membawa 2 (dua) dari alat bukti yang ada tersebut diatas. Misalnya, bila dikaitkan dengan perkara diatas, Pelapor harus membawa alat bukti Surat (bisa saja berupa surat perjanjian, bukti transfer, atau apapun yang sifatnya tertulis) dan Saksi yang menyaksikan dan melihat sendiri peristiwa hukum tersebut.

26 PANDUAN PEMERIKSAAN Jika kita diduga terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan laporan seseorang, , maka akan dipanggil untuk diminta keterangan, maka Pemanggilan tersebut dilakukan surat panggilan untuk memberikan keterangan di kantor Polisi, kecuali tertanggap tangan,. Simpan surat panggilan tersebut, dan lihat dalam surat panggilan nama – nama penyidik dimana anda dapat berhubungan saat diperiksa di kepolisian.

27 Panduan Pemeriksaan Tingkat Penyidik
Usahakan untuk tetap tenang dan selalu berpikir dengan baik pada saat pemeriksaan, dan jelaskan identitas dengan benar kepada penyidik serta usahakan setidak-tidaknya untuk bertanya nama Penyidik yang memeriksa ; Pada pemeriksaan berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang tuduhan atau sangkaan yang dikenakan terhadap seseorang pada waktu pemeriksaan dimulai dalam hal anda tidak mengerti bahasa Indonesia, maka berhak untuk mendapatkan penerjemah. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk menggali informasi tentang tindak pidana yang dilakukan, tetapi anda berhak untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan, serta kepada anda tidak boleh diajukan pertanyaan yang menjerat

28 Panduan Pemeriksaan Selama dalam proses pemeriksaan tersangka tidak boleh ditekan, diintimidasi, diancam, memberikan keterangan diluar apa yang anda ketahui, dipaksa untuk melakukan sesuatu dan tersangka mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang Advokat sebagai kuasa hukum dan tersangka berhak untuk tidak menjawab pertanyaan apabila kuasa hukum anda belum ada atau tidak hadir pada saat pemeriksaan dilakukan. Tersangka berhak menolak apabila waktu pemeriksaan dilakukan secara tidak wajar, seperti pemeriksaan dilakukan pada saat secara umum dianggap sebagai waktu Istirahat dan Tersangka juga berhak untuk meminta jeda waktu untuk sekedar istirahat, makan, minum, dan melakukan kegiatan ibadah, apabila pemeriksaan dirasakan oleh Tersangka telah melewati jangka waktu yang sangat lama .

29 Panduan Pemeriksaan Jika Tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi anda tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat penyidik yang bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untukTersangka. secara cuma – Cuma dan Jika Tersangka masuk kategori tidak mampu dan tindakan pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan Tersangka tidak memiliki kuasa hukum maka pejabat yang bersangkutan wajib untuk menunjuk kuasa hukum untuk Tersangka. Kuasa hukum yang ditunjuk tersebut wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – Cuma. Jika Tersangka memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka bacalah kembali setiap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap diri Tersangka dengan baik, bila Tersangka menyetujuinya bubuhkan paraf pada setiap lembarnya dan tanda tangani BAP tersebut. Namun jika Tersangka tidak menyetujuinya karena isinya bertentangan dengan apa yang Tersangka katakan nyatakan keberatan dan mintalah agar penyidik mengubah keterangan yang ada di BAP sesuai keterangan yang anda berikan

30 Panduan Pemeriksaan Tersangka atau kuasa hukum anda berhak meminta salinan (turunan) Berita Acara Pemeriksaan terhadap diri anda kepada Penyidik yang memeriksa Tersangka; UU menjamin hak atas salinan (turunan) BAP terhadap diri Tersangka, namun ada kalanya Penyidik enggan memberikan salinan (turunan) tersebut dengan mengatakan bahwa BAP tersebut juga nanti akan diberi saat di Pengadilan. Tersangka atau Kuasa hukum Jangan lelah, ingatkan terus penyidik akan hak Tersangka yang dijamin berdasarkan Pasal 72 UU No 8/1981

31 Panduan Pemeriksaan Tersangka atau kuasa hukum anda juga berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Selama proses pemeriksaan Tersangka atau kuasa hukum anda berhak untuk mengusahakan dan mengajukan seorang atau lebih saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan untuk anda dan polisi juga wajib memeriksa keterangan saksi dan ahli yang akan meringankan Tersangka.

32 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan hanya bisa dilakukan bila seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tetaplah tenang jika ditangkap, tanyakan kepada petugas Surat Perintah Penangkapan, dan lihat baik – baik isi Surat Perintah Penangkapan. Surat Perintah Penangkapan berisi identitas pelaku/tersangka, identitas petugas yang menangkap, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang diduga dilakukan serta tempat dilakukan pemeriksaan. Minta kepada petugas yang menangkap anda untuk memperlihatkan identitasnya atau surat tugasnya dan Keluarga berhak mendapatkan tembusan surat perintah penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan.

33 Penangkapan Pada saat ditangkap penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan dan Tersangka atau kuasa hukum berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penangkapan tersebut, namun jika tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah namun penangkap harus segera menyerahkan anda beserta barang bukti yang ada pada anda kepada Penyidik Pembantu terdekat . Jika Penyidik memanggil Tersangka, dan sesampainya disana tiba – tiba Tersangka ditangkap. Penangkapan yang demikian menurut UU No 8/1981 adalah penangkapan yang tidak sah. Sebaiknya jika dipanggil ke kantor tanpa adanya surat – surat resmi panggilan, maka beritahukan kepergian kita kepada keluarga terdekat dan beri tahu untuk keperluan apa pergi ke kantor polisi .

34 Penangkapan Jika harus ditahan, janganlah berputus asa, tetaplah tenang dan jangan panik, segeralah hubungi keluarga dan beritahukan jika telah ditahan. Seseorang bisa ditahan bila penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas anda, menyebutkan alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang dituduhkan, dan tempat ditahan; Keluarga anda berhak untuk mendapatkan tembusan surat perintah penahanan, dan tembusan ini bersifat wajib untuk diberikan oleh penyidik kepada keluarga

35 Penangkapan Jangka waktu /masa waktu penahanan harus diketahui oleh Tersangka, di tingkat Penyidikan/Kepolisian hanya bisa dilakukan untuk paling lama 20 hadan penahanan tersebut dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum/Kejaksaan untuk paling lama 40 hari . Jika jangka waktu tersebut terlewatkan maka Tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum Pada saat dilakukan penahanan, Penyidik wajib membuat Berita Acara Penahanan dan Tersangka atau kuasa hukum berhak untuk mendapatkan salinan/turunan Berita Acara Penahanan tersebut Untuk perpanjangan penahanan, berhak mendapatkan surat perintah perpanjangan penahanan dan keluarga berhak mendapatkan tembusan surat perintah perpanjangan penahanan Apabila penahanan terhadap diri Tersangka tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan UU maka Tersangka berhak untuk mendapatkan ganti kerugian; Selama masa penahanan, Tersangka berhak mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak penyidik. Penangguhan penahanan tersebut dapat diadakan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang ; Selama ditahan, Tersangka berhak menghubungi kuasa hukum pada setiap saat dan selain itu Tersangka juga berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan perkara ataupun tidak Selama anda ditahan Tersangka berhak menghubungi atau menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga atau la innya baik untuk kepentingan perkara ataupun untuk kepentingan pekerjaan dan juga kekeluargaan

36 Kiat Kiat Menghadapi Penangkapan : Tenang; Upayakan Ada Saksi’
Tanyakan Identitas Petugas; Minta Copy Administrasi Penangkapan; Tolak Penangkapan Jika Tidak Sesuai Pemberkasan; Minta Surat Penggeledahan dan Penyitaan; Tanyakan Kepada Petugas Kemana Anda Akan Dibawa ? Hubungi Penasehat Hukum Terdekat; Jangan Pernah Melawan Petugas; Tolak Petugas yang Tidak Jelas Identitasnya; Hubungi Pengacara Secepatnya Jika Anda Diundang/dipanggil Penyidik; Mintakan Pemberkasan Sesuai Hak Saksi dan Atau Tersangka.

37 Kiat Kesimpulan dari paparan di atas ialah, meski anda misalnya ditangkap belum tentu bersalah, sebab penetapan bersalah tidaknya tersangka ialah dimuka hakim, melalui putusan hakim,selama belum ada putusan yang inkrach (tetap),maka posisi anda tetaplah sebagaimana manusia pada umunya. Penangkapan hanya dapat dilakukan oleh aparat Kepolisian yang telah memenuhi syarat sebagai penyidik, dilakukan rsmi dengan membawa Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan, Penyitaan Barang Bukti, Penyitaan dari Pengadilan Negeri dimana tersangka ditangkap.

38 TINGKAT PENUNTUTAN (KEJAKSAAN)
Pada Tahap penuntutan ini tugas dan kewenangan proses hukum Tersangka berada di tanggan Kejaksaan. Tahap penuntutan biasanya diawali dengan tahap pra penuntutan, yaitu tindakan penyidik menyerahkan berkars perkara Tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Biasanya pada tahap ini yang diserahkan oleh penyidik hanya Berkas Perkara Penyidikan. Tujuannya adalah agar berkas perkara tersebut dapat diteliti, dipelajari oleh JPU menyangkut kelengkapan syarat2 formil maupun syarat2 materiil berkas perkara.

39 Kejaksaan Apabila kelengkapan-kelengkapan syarat tersebut belum atau tidak dipenuhi baik salah satu maupun kedua duanya maka JPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak penyidik untuk dilengkapi yang disebut dengan kode P-18. Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU apa saja yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh pihak penyidik atau yang dikenal dengan P-19. Setelah  syarat-syarat yang diminta oleh JPU telah dipenuhi oleh penyidik, maka penyidik akan menyerahkan kembali berkas tersebut  kepada JPU. Selanjutnya JPU akan meneliti, menilai apakah berkas perkara sudah  dianggap lengkap/belum. Apabila sudah lengkap dan sempurna maka JPU akan menyatakan Berkas Perkara dianggap lengkap dengan mengeluarkan P-21 yakni perintah kepada penyidik untuk segera menyerahkan Tersangka berikut barang-barang bukti.

40 Kejaksaan Proses penyerahan berkas lengkap berikut Tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan Tahap II. Tugas JPU adalah meneliti barang bukti berikut mencocokkan keterangan Tersangka maupun identitas Tersangka. Dengan dilakukan pelimpahan Tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Termasuk apakah Tersangka akan dilakukan penahan atau tidak  sepenuhnya adalah hak dari JPU. Setelah pelimpahan Tahap II ini, maka tugas JPU berikutnya adalah melakukan penuntutan yaitu, tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini  dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan

41 TINGKAT PERADILAN Persiapkan untuk  menelaah, mengkaji dan mempelajari surat dakwaan tersebut secara cermat dan teliti. Yang perlu diperhatikan dalam mempelajari surat dakwaan adalah: apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, tentang kewenangan mengadili, tempus dan locus delicti, atau apakah perkara tersebut sudah kadaluwarsa atau perkara telah ne bis in idem. Pembuktian dalam acara pidana merupakan tahap yang penting dan krusial untuk membuktikan apakah Terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan pidana. Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur   5 (lima) macam alat bukti dalam perkara pidana yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Diantara lima macam alat bukti tersebut keterangan saksi dalam proses hukum acara pidana adalah alat bukti yang sangat penting. Kemampuan, kemahiran dan kepiawaian hakim, jaksa dan advokat sesuai dengan tugas dan kedudukannya masing-masing sangat diperlukan untuk menggali keterangan saksi guna membantu menemukan kebenaran materiil dalam perkara pidana.

42 Peradilan Dalam pemeriksaan saksi ada beberapa prinsip yang perlu perhatikan , yaitu Saksi yang dimintai keterangan adalah saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tersebut (pasal 1 angka 27). Keterangan saksi haruslah dikemukakan di depan persidangan, saksi yang menyampaikan pernyataan diluar persidangan meskipun hal tersebut penting tidak mempunyai nilai pembuktian. Dalam pemeriksaan saksi dikenal prinsip-prinsip pokok yang harus diperhatikan. Pertama keterangan satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Kedua keterangan saksi yang diperoleh atas cerita orang lain bukan sebagai keterangan saksi (Testimonium de auditu).

43 Peradilan Acara terakhir pada tahap  pembuktian adalah pemeriksaan Terdakwa. Terdakwa jangan memberikan suatu keterangan yang berbelit belit, karena keterangan terdakwa hanya dapat bermanfaat dan dapat digunakan terhadap dirinya sendiri sebagaimana tersebut dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP. Artinya meskipun Terdakwa tidak mengakui/mengingkari atas perbuatannya, hakim tidak terikat untuk menggunakan keterangan terdakwa tersebut sebagai dasar pertimbangan putusannya. Hakim dapat memberikan putusan suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah cukup dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

44 Sumber Referensi M. YAHYA HARAHAP, Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP, Sinar Grafika, 2000; Drs. M. Sofyan Lubis, SH, Prinsip Miranda Rule, Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan; Artikel Kajian Pusat Bantuan Hukum Peradi; Sumber Artikel Permasalahan Hukum; KUH PERDATA; KUH PIDANA;


Download ppt "KIAT-KIAT MENGAHADAPI MASALAH HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google