NILAI DASAR EKONOMI ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
BAB I KONSEP DASAR DAN ELEMEN BISNIS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Karakteristik dan Operasional Bank Syariah
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Binti Nur Asiyah, M.Si..  Sebagai sarana wajib penolong untuk beribadah  Sebagai bentuk syukur kepada Allah  Jika diniatkan ibadah, maka bisa bernilai.
H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
MATERI 9 Definisi masyarakat
Manusia dan Agama.
MANUSIA DALAM ALQURAN Vita Fitria, M.Ag. Pendidikan Agama Islam
1 SISTEM POLITIK ISLAM
Luas Daerah ( Integral ).
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
HAM dalam Perspektif Islam
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Pertemuan Kedua Manusia dan Agama
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
POLA KEGIATAN EKONOMI.
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
BEDAH KISI-KISI IPA UN SD/MI TAHUN 2013 GURU KELAS VI SD/MI KECAMATAN
”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia”.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Konsep Ekonomi dalam Islam
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Pengantar Ekonomi Islam
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
PRODI PERBANKAN DAN EKONOMI ISLAM JURUSAN SYARIAH STAIN PEKALONGAN
KARAKTERISTIK DAN RANCANG BANGUN SISTEM EKONOMI ISLAM
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2.
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KONSEP KOPERASI SYARIAH
ETIKA BISNIS ISLAM.
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2 by
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
Sekilas mengenai ekonomi islam
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PERTEMUAN KELIMABELAS
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Sistem Keuangan Syariah
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

NILAI DASAR EKONOMI ISLAM Binti Nur Asiyah, M.si.

MATERI Kepemilikan Kebersamaan Keadilan Kebebasan Keseimbangan

KEPEMILIKAN Kepemilikan adalah suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan Syari’ah. Kepemilikan berarti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis Syari’ah Menurut Islam, hak milik dibedakan menjadi Tiga kategori hak milik, yaitu Hak Milik Pribadi (al-Milkiyah al-Fardiyah/Private Property), Hak Milik Umum/Pemerintah (al-Milkiyah al-’aamah/Public Ownership) dan Hak milik negara (al-milkiyah ad-daulah). Manusia sbg khalifah/wakil Allah yang aktif. Diakui hak kepemilikan individu dengan cara2 yang dibenarkan syariah Hak kepemilikan hanyalah dalam pemanfaatan (tidak mutlak) Ada hak milik umum dan hak milik negara yang tidak dimiliki individu

KEPEMILIKAN Kepemilikan dalam ekonomi islam (Adi Sasono hal . 40): Pemilikan terletak pada memiliki kemanfaatanya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber ekonomi. Hadist Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan, tidak berhak memilikinya, orang sekadar memagarinya dengan tembok setelah tiga tahun”. Pemilikan terbatas pada sepanjang hidupnya di dunia, dan bila oran gitu mati, harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan Islam. (Surat al Baqarah 180, Surat an-Nisa ayat 11 - 12

Pemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau hajat Hidup orang banyak. Hadits nabi “Semua orang islam berserikat dalam tiga hal: dalam hal air, rumput, api dan garam” HR. Ahmad dan Abu Daud.

Hakikat Hak Harta . llah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki Hakikat Harta Harta adalah fasilitas bagi kehidupan manusia Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia

Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena: Menjaga hak Umum Transaksi Pemindahan Hak Penggantian Posisi Pemilikan Sholahuddin (2007) cara seseorang memperoleh harta yang sah suatu lima sebab, yaitu: Bekerja (Qs. Al-Jumu’ah;10) Warisan (Qs. An-Nisa’; 11) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat Saling menolong/hubungan yang halal antar manusia

Pada QS. an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara

KEBERSAMAAN Nilai dasar dalam ekonomi islam salah satunya adalah kesatuan dan persaudaraan sebagai wujud kebersamaan. Islam mengajarkan nilai-nilai yang menyuruh umatnya untuk membangun hubungan baik dengan karib kerabat dan untuk hormat-menghormati dalam hidup bertetangga (QS. 2: 83, 176 dan QS 17;29) Hatta hal 189 Ekonomi syariah menekankan kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics).

Persaudaraan (Ukhuwah) Prinsip Persaudaraan (Ukhuwah) memiliki ciri-ciri berikut: Saling mengenal (ta’aruf), Saling memahami (tafahum), Saling menolong (ta’awun), Saling menjamin (takaful), Saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

KEADILAN Keadilan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum, kesamaan hak kompensasi, hak hidup secara layak,hak menikmanti pembangunan dan tidak adanya pihak yang dirugikan sertaadanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan Keadilan berarti kebebasan yang bersyaratkan akhlak islam (al-Lail ayat 8 -10) Keadilan harus ditetapkan di semua fase kegiatan ekonomi, dalam produksi, konsumsi sehingga menciptakan efisiensi dan memberantas pemborosan. “Adalah suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang lain (an –Nisa \; 160-161, asy-syu’ara; 182 – 183, al-Baqarah; 188)

Keadilan dalam distribusi ialah penilaian yang tepat terhadap faktor produksi dan kebijaksanaan harga hasilnya sesuai dengan takaran yang wajar dan ukuran yang tepat atau kadar yang sebenarnya (al-Hijr; 19, Thaha; 6, al-Furqan;2, al-’A’la 1-3) Keadilan berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil tertentu dari kegiatan ekonomi, bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggung membelinya menurut kekuatan pasar, yakni kebijaksanaan melalui zakat , infaq, dan sedekah (al-Baqarah; 110, 271, 280; an-Nisa’; 8, at-Taubah 60, an-Nur 33, an-Naml; 26-27, Muhammad 38, al-Hadid; 7, al-Mumtahanah 8, al-Ma’aarij; 24-25)

Keadilan (’Adalah) Prinsip Keadilan (‘Adalah) harus terhindar dari unsur: Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); Maysir (unsur judi dan sifat spekulatif); Gharar (unsur ketidakjelasan); dan Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Pertimbangan Keadilan Keadilan merupakan titik sentral ekonomi Islam. ( Q.S 5 : 8, 4 : 58) Setiap orang memiliki akses yang sama untuk mendapatkan sumber daya, karena manusia sebagai kholifah (Q. S. 2 : 30 ) Tak ada dasar dalam Islam orang tertentu memiliki bobot lebih besar dari yang lain untuk mendapatkan sumber daya. ( Q. S 67 : 15, 2 : 22, 16 : 12-14). (Prinsip persamaan sosial dan keadilan ekonomi)

KEBEBASAN Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara

Kebebasan mencari sumber pendapatan dalam Islam adalah berdasarkan kepada firman Allah: Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Al-Jumuah: 10)

KESEIMBANGAN Kesimbangan hidup dalam Islam dapat tercipta, bila lima kebutuhan dasar (menurut Asy-Syathibi) –ad-dien, al-‘aql, al-maal, an-nafs dan an-nasl—terpenuhi. Yang tentunya dilaksanakan dalam bingkai tiga dimensi –dharuriyat (primer), hajjiyat (skunder) dan tahsiniyyat (tertier)— Firman allah dalam surat al-Furqan; 67 dan ar-Rahman;9 “Dan orang2 yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah keadaan itu ditengah-tengah antara yang demikian.” (al-Furqan:67) “ Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca (keseimbangan) itu”. (ar-Rahman:9) Hierarki dalam islam merupakan sunnatullah; Firman Allah: “…Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian lainnya. Dan rahmat Tuhanmu jauh lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” ( az-Zukhruuf:32) “Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian lainnya dalam hal rizqi……”(an-Nahl:71) “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa2 di bumi, dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang telah di berikanNya kepadamu…” (al-An’am:165)

Keseimbangan, pengaruh yang nampak dalam berbagai aspek tingkah laku ekonomi adalah kesederhanaan (moderation), Berhemat (parsimony) dan menjauhi pemborosan (extravagance). Adi Sasono Keseimbangan dalam ekonomi juga tampak adanya keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Lihat pada Surat al- Baqarah ayat 201 , al-Furqan ayat 67 Menjauhi konsumerisme, berlebih-lebihan . Surat al-A’raf ayat 31, al-Isra’ ayat 29 dan ar-Rahman ayat 8-9

Islam mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Firman Allah dalam QS Al-Hasyr;7 yang artinya: “Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu”. Ekonomi Bekerjasama Pengembangan kegiatan investasi Larangan menimbun harta benda Membuat kebijakan harta dan menggalakkan kegiatan syrkah Larangan kegiatan monopoli dan penipuan Larangan judi, riba, korupsi, pemberian kepada penguasa Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang millik umum Mekanisme Distribusi Non EKonomi Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan Zakat

Keseimbangan (Tawazun) Prinsip Keseimbangan (Tawazun) meliputi keseimbangan terhadap: Aspek material dan spiritual, Aspek privat dan publik, Sektor keuangan dan sektor riil, Bisnis dan sosial, dan Keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.

REFFERENSI Adi Sasono (et al), Solusi Islam atas Problematika umat, cet 1, Gema Insani Press, jakarta, 1998