Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial Oleh : Rekson Silaban, Ketua MPO KSBSI
I. PRINSIP DASAR SERIKAT BURUH UNIVERSAL Ada 3 standar baku yang ditetapkan wadah serikat buruh dunia (ITUC) untuk menetapkan serikat buruh yang kredibel dan dasar diterima sebagai anggota afiliasi. Demokratis: adalah tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip adanya aturan demokrasi yang umum, adanya transparansi, rotasi kepemimpinan yang reguler. Independen: bebas dari kepentingan pihak luar, atau tidak menjadikan serikat buruh menjadi bagian kepentingan partai politik, alat pemerintah, kepentingan bisnis, agama dan etnis tertentu.
Representatif: - memiliki jumlah anggota yang secara kwantitatif dianggap layak mewakili mayoritas buruh (the most representative) - ini sesuai rekomendasi Konvensi ILO no. 87 tentang kebebasan berserikat - prinsip ini berlaku di semua level (nasional, regional, daerah, tingkat perusahaan) - rumusan untuk menetapkan 'the most representative' biasanya melalui verifikasi keanggotaan.
II. RELASI PKB DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (OECD) - Negara dengan tingkat cakupan PKB yang tinggi, lebih harmonis dan 'less industrial conflict' - Kemitraan lebih produktif - Negara dengan jumlah SB terbatas dengan cakupan keanggotaan SB tinggi (high trade union density) juga menurunkan konflik hubungan industrial
III. PARAMETER UTAMA SERIKAT BURUH Ada 3 parameter standar untuk menilai apakah serikat buruh bermanfaat kepada buruh. 1. apakah ada atau berapa jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat 2. apakah terjadi perbaikan kesejahteraan anggota/buruh (upah, jaminan sosial, kondisi kerja. 3. apakah serikat buruh memiliki pengaruh politik (political influence) untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (khusus untuk SB nasional).
IV. TUGAS HISTORIS GERAKAN BURUH ADALAH KESEJAHTERAAN BURUH - sustainability versus revolusi - menghapuskan penindasan sistem ekonomi (neo liberalisme). Yang biasanya dibuat dalam UU ketenagakerjaan, Liberalisasi pasar. - perjuangan kesejahteraan lebih utama dari perjuangan upah penting - perlu upaya mengontrol harga pasar, perbaikan produktivitas, menekan laju inflasi, akses murah terhadap kebutuhan pokok
V. SERIKAT BURUH BUKAN PELAKU OPOSISI MURNI - SB tidak boleh terjebak seperti gerakan partai oposisi, gerakan mahasiswa, LSM - SB bisa tidak sejalan dengan pemerintah atau pengusaha, tapi bukan oposan murni. Karena SB terikat dalam prinsip kemitraan bipartit, tripartit (dialog sosial). - Perjuangan SB dibuat untuk membela kepentingan buruh, bukan untuk merebut kekuasaan - SB maupun pengusaha harus terbiasa dengan ''win-win solution' dan bisa memaknai kekalahan
VI. MEKANISME DIALOG SOSIAL - ILO menetapkan tema baru hubungan industrial: dialog sosial ketimbang konfrontasi sosial - Philosopi hubungan industrial adalah perundingan, untuk menenggarai perselisihan, bukan pertikaian yang berujung 'menang- kalah'. - Indonesia perlu memodernisasi mekanisme perundingan dengan niat baik (good faith). - Khususnya tentang masa runding, peserta runding, biaya, dll - menetapkan aktor/pelaku sosial dialog melalui verifikasi di semua level
VII. PRASYARAT EFEKTIVITAS DIALOG SOSIAL - ada keterwakilan tripartit yang kredil - mempertinggi level 'trust' bipartit/tripartit melalui 'good faith' - kompetensi yang memadai aktor pelaku hub.industrial - menetapkan 'threshold' SP/SB di semua level - kebebasan dan perlindungan organisasi (see konvensi ILO no.87) - sejauh mungkin tidak melibatkan aktor non-tripartit dalam hub.industial - mempertinggi frekuensi pertemuan (formal/informal) utk menurunkan level 'prejudice' - menghilangkan relasi 'patron-client', gerakan peminta-minta supaya tetap independen