Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SERIKAT KERJA
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
IndustriAll Seminar IF Metall dan PKB Alat yang penting bagi serikat buruh PKB di tingkat yang berbeda Apakah PKB cukup buat kita?
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PERANAN DAN PERKEMBANGAN SP / SB DI INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
TIP-TIP PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Promoting Decent Work for All
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
SP berbasis industri di Swedia IF Metall
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
BAB II TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
Efek Dari Upah Minimum di Indonesia
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
PENGUATAN ORGANISASI DARI SISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Disampaikan pada RAPAT KERJA NASIONAL DPP F SP FARKES R Oleh IWAN YANUAR.
Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Purnamie Titisari, M.Si
PENTINGNYA BERSERIKAT
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
MSDM Hubungan Industrial
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Serikat Buruh berbasis Industri
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
CONTOH PENGHITUNGAN SAMPEL VERIFIKASI
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial Oleh : Rekson Silaban, Ketua MPO KSBSI

I. PRINSIP DASAR SERIKAT BURUH UNIVERSAL Ada 3 standar baku yang ditetapkan wadah serikat buruh dunia (ITUC) untuk menetapkan serikat buruh yang kredibel dan dasar diterima sebagai anggota afiliasi.  Demokratis: adalah tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip adanya aturan demokrasi yang umum, adanya transparansi, rotasi kepemimpinan yang reguler.  Independen:  bebas dari kepentingan pihak luar, atau tidak menjadikan serikat buruh menjadi bagian kepentingan partai politik, alat pemerintah, kepentingan bisnis, agama dan etnis tertentu. 

Representatif:  - memiliki jumlah anggota yang secara kwantitatif dianggap layak mewakili mayoritas buruh (the most representative) - ini sesuai rekomendasi Konvensi  ILO no. 87 tentang kebebasan berserikat  - prinsip ini berlaku di semua level (nasional, regional, daerah, tingkat perusahaan) - rumusan untuk menetapkan 'the most representative' biasanya melalui verifikasi keanggotaan.

II. RELASI PKB DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (OECD) - Negara dengan tingkat cakupan PKB yang tinggi, lebih harmonis dan 'less industrial conflict' - Kemitraan lebih produktif - Negara dengan jumlah SB terbatas dengan cakupan keanggotaan SB  tinggi (high trade union density) juga menurunkan konflik hubungan industrial

III. PARAMETER UTAMA SERIKAT BURUH Ada 3  parameter standar untuk menilai apakah serikat buruh bermanfaat kepada buruh.  1. apakah ada atau berapa jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat 2.  apakah terjadi perbaikan kesejahteraan anggota/buruh (upah, jaminan sosial, kondisi kerja.  3. apakah serikat buruh memiliki pengaruh politik (political influence) untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (khusus untuk SB nasional).

IV. TUGAS HISTORIS GERAKAN BURUH ADALAH KESEJAHTERAAN BURUH - sustainability versus revolusi - menghapuskan penindasan sistem ekonomi (neo liberalisme). Yang  biasanya dibuat dalam UU ketenagakerjaan, Liberalisasi pasar. - perjuangan kesejahteraan lebih utama dari  perjuangan upah penting - perlu upaya mengontrol harga pasar, perbaikan produktivitas, menekan laju inflasi, akses murah terhadap kebutuhan pokok

V. SERIKAT BURUH BUKAN PELAKU OPOSISI MURNI - SB tidak boleh terjebak seperti gerakan partai oposisi, gerakan mahasiswa, LSM - SB bisa tidak sejalan dengan pemerintah atau pengusaha, tapi bukan oposan murni. Karena SB terikat dalam prinsip kemitraan bipartit, tripartit (dialog sosial). - Perjuangan SB dibuat untuk membela kepentingan buruh, bukan untuk merebut kekuasaan - SB maupun pengusaha harus terbiasa dengan ''win-win solution' dan bisa memaknai kekalahan

VI. MEKANISME DIALOG SOSIAL - ILO menetapkan tema baru hubungan industrial: dialog sosial ketimbang konfrontasi sosial - Philosopi hubungan industrial adalah perundingan, untuk menenggarai perselisihan, bukan pertikaian yang berujung 'menang- kalah'.  - Indonesia perlu memodernisasi mekanisme perundingan dengan niat baik (good faith).   - Khususnya tentang masa runding, peserta runding, biaya, dll - menetapkan aktor/pelaku sosial dialog melalui verifikasi di semua level

VII. PRASYARAT EFEKTIVITAS DIALOG SOSIAL - ada keterwakilan tripartit yang kredil - mempertinggi level 'trust' bipartit/tripartit melalui 'good faith' - kompetensi yang memadai aktor pelaku hub.industrial - menetapkan 'threshold'  SP/SB di semua level - kebebasan dan perlindungan organisasi (see konvensi ILO no.87) - sejauh mungkin tidak melibatkan aktor non-tripartit dalam hub.industial - mempertinggi frekuensi pertemuan (formal/informal) utk menurunkan level 'prejudice' - menghilangkan relasi 'patron-client', gerakan peminta-minta supaya tetap independen