SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BPJS KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages.
Pajak WP Orang Pribadi.
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI RS PADA ERA SJSN
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jaminan Sosial di Indonesia
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM
Implementasi Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
SJSN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Jaminan Kesehatan Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Transcript presentasi:

SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BPJS KESEHATAN DI RAMA RESTAURANT BPJS KESEHATAN KANTOR CABANG DENPASAR Contoh : Nama - Jabatan Jenni Wihartini – Kepala Grup Pemasaran Kumpul.sdm.bali@gmail.com2014 Unit Kerja PT. Askes Indonesia (Persero) Diviisi Regional XI Jl. Raya Komplek Niti Mandala Renon - Denpasar PT Askes (Persero)

Agenda Agenda dapat disesuaikan dengan Target Audiens I. Pengantar II. Dasar Hukum Penyelenggaraan Program III. Administrasi Kepesertaan & Iuran IV. Manfaat Jaminan Kesehatan & Pelayanan Kesehatan Berjenjang V. Koordinasi Manfaat VI. Hubungi Kami : BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Agenda dapat disesuaikan dengan Target Audiens PT Askes (Persero)

I PENGANTAR Bab I - Pengantar terdiri atas 4 slide, merupakan “slide wajib” ttg SJSN dan BPJS Kesehatan yang harus disampaikan pada setiap kesempatan presentasi yang dilakukan oleh PT Askes, sebelum masuk kepada “materi inti” lainnya PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

Berapa yang Anda Butuhkan ? Kanker : Diagnosa awal ± 10 JT Operasi ± 25 JT s.d. 30 JT Kemoterapi ± 2 JT s.d. 6 JT (rata-rata 6 kali tindakan Gagal Ginjal : Cuci Darah : 50 JT s.d. 80 JT per tahun CAPD : pemasangan alat 10 JT, pemeliharaan 50 JT s.d. 75 JT per tahun Transplantasi Ginjal : 75 JT s.d. 150 JT Operasi Jantung : By Pass dan Katup Jantung : mulai 40 JT Koreksi Jantung pada anak dengan cacat bawaan : mulai 200 JT

Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3  perubahan kedua UUD 1945 Pasal 34 ayat 2  perubahan keempat UUD 1945 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur PT Askes (Persero)

Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas  Pasal 2 5 Program  Pasal 18 9 Prinsip  Pasal 4 PT Askes (Persero)

Dasar Hukum Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) II Dasar Hukum Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bab I - Pengantar terdiri atas 4 slide, merupakan “slide wajib” ttg SJSN dan BPJS Kesehatan yang harus disampaikan pada setiap kesempatan presentasi yang dilakukan oleh PT Askes, sebelum masuk kepada “materi inti” lainnya PT Askes (Persero)

”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” UU SJSN dan UU BPJS UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN” PT Askes (Persero)

ASKES BPJS Kesehatan PERTANYAANNYA: SIAPAKAH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN? Jawabannya: PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 5 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. ASKES Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PERSERO Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet PT. Askes (Persero) PT Askes (Persero)

ADMINISTRASI KEPESERTAAN & IURAN III ADMINISTRASI KEPESERTAAN & IURAN Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. PT Askes (Persero)

KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK BUKAN PBI JK Pekerja Penerima Upah (PPU) a. PNS (Pusat & Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah Non PNS f. Pegawai Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima upah Pekerja Bukan Penerima upah (PBPU) Pekerja Mandiri Sektor Informal Bukan Pekerja (BP) a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima Pensiun d. Veteran e. Perintis Kemerdekaan f. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah  termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lain PT Askes (Persero)

CAKUPAN KEPESERTAAN (Perpres No. 111 Tahun 2013 pasal 6 ayat 3) 2015 2014 2016 2019 PBI TNI / POLRI ASKES JAMSOSTEK BUMN BUMD Persh. Besar Persh. Menengah Persh. Kecil Persh. Mikro PBPU BP UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PT Askes (Persero)

Tidak Mendapat pelayanan Publik SANKSI * UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 17 ayat 1 dan 2 * Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 pasal 5,6,7,8,9 SANKSI ADMINISTRATIF Teguran Tertulis Denda Tidak Mendapat pelayanan Publik PEMBERI KERJA Izin Usaha Perizinan Tender Mempekerjakan Tenaga Asing Izin penyedia jasa naker IMB UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. PERORANGAN IMB SIM Sertifikat Tanah Passpor STNK PT Askes (Persero)

PENDAFTARAN PESERTA Pendaftaran secara kolektif : Manual: Mengisi dan menyerahkan formulir daftar isian peserta dengan melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar Pendaftaran secara berkelompok melalui migrasi database. Database disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati, dengan struktur data yang telah ditentukan (grup TSI) ; Batasan jumlah peserta yang akan dimigrasikan diatas 1000 record, dengan proses validasi bertahap mulai dari Cabang dan Divre. Surat pengesahan dari Pimpinan Unit Kerja/Badan Usaha yang menyatakan keikutsertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar

DOKUMEN PENDUKUNG PENDAFTARAN PESERTA PPU PBPU BP Foto Copy SK pengangkatan /terakhir √ Foto Copy SK Pensiun/KARIP Foto Copy Data Gaji (legalisasi Pimpinan) Foto Copy KTP (terutama E-KTP) Foto Copy KK Foto Copy Akte Kelahiran anak Keterangan masih Kuliah Pas Foto 3 x 4 1 lembar

Kepesertaan Jumlah peserta dan anggota keluarga INTI yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

PESERTA BPJS KESEHATAN (PEKERJA PENERIMA UPAH) KELUARGA INTI Keluarga Tambahan Pegawai / Karyawan Istri / suami yang sah Anak Kandung / Anak Tiri dan atau anak angkat yang sah Belum Bekerja Belum Menikah Usia belum 21 Th Usia belum 25 th bila ikut pendidikan formal Anak Kandung / Anak Tiri dan atau Angkat yang sah di luar batas tanggungan Orang Tua Mertua

PENERBITAN KARTU BPJS KESEHATAN Daftar online via www.bpjs-kesehatan.go.id Bayar ke Bank sesuai virtual account Pendaftaran Bukti Setor Iuran Terbit Kartu Teller ATM Internet Banking

Contoh Disain Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. PT Askes (Persero)

DESIGN e-ID Perpres No. 12 Tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 1 ayat 4 Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. PT Askes (Persero)

HAK dan KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Hak Peserta Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan; Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.

HAK dan KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I; Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

PHK dan Cacat Total Tetap Peserta Bukan PBI PHK/Cacat Total Tetap Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar iuran (6 bulan) PBI Bekerja kembali (6 bulan) Perpanjang status kepesertaan dan bayar iuran

BESARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan, terdiri atas : Gaji pokok dan tunjangan keluarga ; Upah ; atau Upah pokok dan tunjangan tetap

BESARAN IURAN NON PBI SARARAN PESERTA PROSENTASE UPAH KONTRIBUSI Keterangan PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN/Peg. Pemerintah Non PNS 5% 2% OLEH PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN 3% OLEH PEMERINTAH DARI GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PEKERJA PENERIMA UPAH 4,5 % 4% PEMBERI KERJA DAN 0,5% PEKERJA PER 1 JULI 2015 4% PEMBERI KERJA DAN 1% PEKERJA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH NILAI NOMINAL 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Catatan: Batas atas upah (ceiling wage) untuk pekerja penerima upah swasta ditetapkan 2 kali PTKP-K1 (Rp 4.725.000,-) sedangkan Batas bawah upah adalah UMK di masing-masing kabupaten

Rp. xxx Batas Atas X 4,5 % Batas Atas 2x PTKP K-1 Rp. xxx Gaji X 4,5 % Batas Bawah UMK Batas Bawah X 4,5 % Rp. xxx

HAK KELAS PERAWATAN PESERTA BPJS KESEHATAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA NON PBI PBI PNS/TNI/Polri/ Peg. Pemerintah /Pensiunan nya Pekerja Penerima Upah (Non Pemerintah) PBPU dan Bukan Pekerja PBI Gol I & II Kls. II Gaji ≤ 1,5 x PTKP K-1 Sesuai Paket Manfaat Kls. III (Mutlak) Gol III & IV Kls. I Gaji > 1,5 x PTKP K-1

Status WP Setahun Sebulan TK / Rp. 24,300,000 2,025,000 K 26,325,000 Pegawai pemerintah non PNS dan Pekerja Penerima Upah Status WP   Setahun Sebulan TK / Rp. 24,300,000 2,025,000 K 26,325,000 2,193,750 1 28,350,000 2,362,500 2 30,375,000 2,531,250 3 32,400,000 2,700,000

PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA Th. 2014 (Peraturan Gubernur No. 65 Tahun 2013) KABUPATEN UMK Kab. Badung 1.728.000 Kota Denpasar 1.656.900 Kabupaten Gianyar 1.543.000 Kabupaten Karangasem 1.542.600 Kabupaten Jembrana Kabupaten Tabanan Kabupaten Klungkung 1.545.000 Kabupaten Buleleng Kabupaten Bangli

BESARAN IURAN KELUARGA PEKERJA PENERIMA UPAH KELUARGA INTI KELUARGA TAMBAHAN LAIN-LAIN Karyawan Anak kandung / Anak tiri / anak angkat yang sah (melebihi batas tanggungan) Keluarga selain keluarga Inti dan Tambahan Istri / Suami yang sah Orang Tua Kandung Asisten Rumah Tangga Anak kandung Mertua Anak tiri / anak angkat yang sah 5 % Gaji (swasta 4,5% s.d Juni 2015) 1 % Gaji Karyawan /orang/Bln Kls I 59.500 Kls II 42.500 Kls III 25.500

Ilustrasi 1 Seorang tenaga administrasi di PT. Sehat Selalu, memiliki upah pokok sebesar Rp. 2.000.000,- per bulan. Berapakah besar iuran BPJS Kesehatan yang harus di bayar ? Jawab : 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 : Besar Iuran : 4,5 % x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Sehat Selalu, 0.5% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 80.000,- (dibayar PT Sehat Selalu) 0.5% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 10.000,- (dibayar pegawai) Mulai 1 Juli 2015 : Besar Iuran : 5% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Sehat Selalu, 1% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 1.500.000,- = Rp. 80.000,- (dibayar PT Sehat Selalu) 1% x Rp. 1.500.000,- = Rp. 20.000,- (dibayar pegawai) Hak Perawatan di Kelas II, karena upah pokok sebesar Rp. 2.000.000,- per bulan termasuk kelompok penghasilan 0 s/d 1,5 X PTKP K1 (1X PTKP K1 = Rp. 2.362.500,-)

Ilustrasi 2 Manager keuangan di PT. Bersih Pangkal Sehat, memiliki upah pokok sebesar Rp. 3.000.000,- per bulan dan uang makan Rp. 750.000,- per bulan . Berapakah besar iuran BPJS Kesehatan yang harus di bayar ? Jawab : 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 : Besar Iuran : 4,5 % x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Bersih Pangkal Sehat, 0.5% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 3.750.000,- = Rp. 150.000,- (dibayar PT Bersih Pangkal Sehat) 0.5% x Rp. 3.750.000,- = Rp. 18.750,- (dibayar pegawai) Mulai 1 Juli 2015 : Besar Iuran : 5% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Bersih Pangkal Sehat, 1% dibayarkan pegawai : 1% x Rp. 3.750.000,- = Rp. 37.500,- (dibayar pegawai) Hak Perawatan di Kelas I, karena upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp. 3.750.000,- per bulan termasuk kelompok penghasilan ≥ 1,5 X PTKP K1 (1X PTKP K1 = Rp. 2.362.500,-)

Ilustrasi 3 Seorang buruh dibagian pengepakan barang pada PT. Semoga Sehat yang beralamatkan di Kota Denpasar, memiliki upah pokok sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan. Berapakah besar iuran BPJS Kesehatan yang harus di bayar ? Jawab : Batas Bawah Upah = UMK Denpasar, yaitu Rp. 1.656.900,- 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 : Besar Iuran : 4,5 % x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Semoga Sehat, 0.5% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 1.656.900,- = Rp. 66.276,- (dibayar PT Semoga Sehat) 0.5% x Rp. 1.656.900,- = Rp. 8.285,- (dibayar pegawai) Mulai 1 Juli 2015 : Besar Iuran : 5% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan PT. Semoga Sehat, 1% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 1.358.000,- = Rp. 66.276,- (dibayar PT Semoga Sehat) 1% x Rp. 1.358.000,- = Rp. 16.569,- (dibayar pegawai)

Ilustrasi 4 Direktur Operasional Hotel Indah Nyaman, memiliki upah pokok sebesar Rp. 20.000.000,- per bulan dan tunjangan transportasi Rp. 5.000.000,- per bulan . Berapakah besar iuran BPJS Kesehatan yang harus di bayar ? Jawab : Batas Atas Upah adalah 2x PTKP K1 = Rp. 4.725.000,- 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 : Besar Iuran : 4,5 % x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan Hotel Indah Nyaman, 0.5% dibayarkan pegawai : 4% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 189.000,- (dibayar Hotel Indah Nyaman) 0.5% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 23.625,- (dibayar pegawai) Mulai 1 Juli 2015 : Besar Iuran : 5% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan Hotel Indah Nyaman, 1% dibayarkan pegawai : 1% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 47.250,- (dibayar pegawai)

Ilustrasi 5 Direktur Keuangan Perusahaan Cargo Pasti Sampai, memiliki upah pokok sebesar Rp. 15.000.000,- per bulan dan tunjangan transportasi Rp. 5.000.000,- per bulan . Selain istri dan kedua anaknya, Direktur Keuangan ini juga ingin memasukkan kedua orang tua dan mertua nya (total 4 anggota keluarga tambahan) sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berapakah besar iuran BPJS Kesehatan yang harus di bayar ? Jawab : 1 Januari 2014 s/d 30 Juni 2015 : Besar Iuran Keluarga Inti : 4,5 % x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan Perusahaan Cargo Pasti Sampai, 0.5% dibayarkan pegawai Besar Iuran Keluarga Tambahan : 1% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) per orang 4% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 189.000,- (dibayar Perusahaan Cargo Pasti Sampai) 0.5% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 23.625,- (dibayar pegawai) 1% x 4 orang x Rp. 4.725.000,- = Rp. 189.000,- (dibayar pegawai) Mulai 1 Juli 2015 : Besar Iuran : 5% x (Upah Pokok + Tunjangan Tetap), 4% dibayarkan Perusahaan Cargo Pasti Sampai, 1% dibayarkan pegawai 1% x Rp. 4.725.000,- = Rp. 47.250,- (dibayar pegawai)

Pembayaran Iuran Peserta yang mendaftar pada tanggal 1 sd 31 bulan berjalan maka iurannya hanya berlaku sampai dengan akhir bulan Peserta harus membayar lagi untuk manfaat bulan berikutnya.

Tata Cara Pembayaran Iuran Pekerja Penerima Upah bukan Penyelanggara Negara: Pembayaran melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Pembayaran iuran paling lambat tgl 10 setiap bulannya Menggunakan virtual account Perusahaan

Penghentian Sementara Pelayanan Kesehatan Denda Keterlambatan PPU non Pemerintah PBPU dan PB 2 % / Bulan dari total iuran tertunggak baling banyak untuk waktu 3 bulan Dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak 2 % / Bulan dari total iuran tertunggak baling banyak untuk waktu 6 bulan Terlambat > 3 Bulan Terlambat > 6 Bulan Penghentian Sementara Pelayanan Kesehatan (Perpres No. 111 Th. 2013)

MANFAAT JAMINAN KESEHATAN & PELAYANAN KESEHATAN BERJENJANG IV MANFAAT JAMINAN KESEHATAN & PELAYANAN KESEHATAN BERJENJANG

Manfaat Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri

Alur Pelayanan Kesehatan (Sistem Pelayanan Berjenjang) Peserta (personil TNI/Polri dan keluarga) Faskes Primer / PPK tk.I Rumah Sakit / PPK tk.II dan tk.III Emergency / Gawat Darurat* Rujukan dari PPK I / Rujuk Balik dari PPK II / PPK III Klaim Kantor Cabang BPJS Kes Pemeriksaan Kesehatan ( trmsk.Obat,Lab.Sederhana dan kesehatan Gigi di PPK I ) *) alur pelkes peserta menuju RS (PPK tk.II dan tk.III) hanya untuk kasus kegawat daruratan yg berhubungan dgn keselamatan jiwa.

RAYONISASI PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BPJS KESEHATAN PPK Tk. Pertama PPK Sekunder PPK Tertier Ket 1 Puskesmas RS. Trijata RSUD Wangaya Pertimbangan medis   Dokter / Dokter Gigi Praktek Swasta RSAD Denpasar RS Khusus Klinik Pratama RS. Bhakti Rahayu RSUP Sanglah RS. Puri Raharja Kota Denpasar 2 Puskesmas RSUD Badung RSUD Wangaya Pertimbangan medis   Dokter / Dokter Gigi Praktek Swasta Klinik Pratama RS Khusus RSUP Sanglah Kab. Badung 3 Puskesmas RS Bhakti Rahayu RSU Tabanan Pertimbangan medis   Dokter / Dokter Gigi Praktek Swasta RS Kasih Ibu RS Khusus Klinik Pratama RS Darmanata RSUP sanglah Kab. Tabanan

Prosedur Pelayanan di Faskes Primer / Tingkat Pertama Peserta yang sakit mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan primer tempat peserta terdaftar (puskesmas, klinik, dokter keluarga) dengan membawa kartu identitas peserta BPJS Kesehatan. Apabila peserta sakit saat sedang berada di luar domisili, maka peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan setempat dan petugas BPJS Kesehatan akan mengarahkan peserta kepada fasilitas kesehatan primer mitra BPJS Kesehatan yang terdekat dari lokasi peserta. Dalam hal Kartu identitas Peserta BPJS Kesehatan belum diterima, maka peserta diperkenankan menggunakan Kartu Identitas lainnya yang disepakati bersama antara pihak BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha Peserta

Prosedur Pelayanan di Faskes Rujukan / Tingkat Lanjutan Apabila berdasarkan indikasi medis peserta tidak dapat dilayani di faskes primer, maka peserta akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta adalah Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan dan Rujukan dari faskes primer. Dalam hal Kartu identitas Peserta BPJS Kesehatan belum diterima, maka peserta diperkenankan menggunakan Kartu Identitas lainnya yang disepakati bersama antara pihak BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha Peserta

Prosedur Pelayanan Gawat Darurat Dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes terdekat tanpa melihat tingkatannya Apabila berdasarkan indikasi medis peserta perlu dirujuk ke faskes lanjutan yang lebih tinggi, maka tidak diperlukan rujukan

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Perbekalan kesehatan rumah tangga; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; PT Askes (Persero)

Koordinasi Manfaat Coordination of Benefit (COB) VI Koordinasi Manfaat Coordination of Benefit (COB) RPerpres tentang Besaran Iuran  on process PT Askes (Persero)

Pengertian COB RPerpres tentang Besaran Iuran  on process Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. RPerpres tentang Besaran Iuran  on process PT Askes (Persero)

FASKES TIDAK KERJASAMA Koordinasi Manfaat BPJS KESEHATAN KERJASAMA FASKES Mengikuti sistem rujukan berjenjang Menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Asuransi Tambahan/Badan Penjamin lain COB hanya bila naik kelas FASKES TIDAK KERJASAMA RAWAT INAP : Ada daftar Rumah Sakit yang diajukan untuk disepakati dengan BPJS Kesehatan Sistem rujukan ada perlakuan khusus COB diberlakukan baik Peserta sesuai hak maupun naik kelas Biaya pelayanan dibayar terlebih dahulu oleh Asuransi Tambahan/Badan Penjamin lain Penggantian menggunakan tarif RS maksimal tipe C PELAYANAN RJTL  TIDAK DITANGGUNG

COB PELAYANAN KESEHATAN - www.bpjs-kesehatan.go.id

ASURANSI KESEHATAN YANG SUDAH MENANDATANGANI KERJASAMA COB DENGAN BPJS KESEHATAN Asuransi Jiwa InHealth Indonesia Asuransi Sinar Mas Asuransi Mitra Maparya Tbk. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Asuransi axa Mandiri Financial Service Asuransi Axa Financial Indonesia PT. Lippo General Insurance www.bpjs-kesehatan.go.id

Hubungi Kami : BPJS Kesehatan Cabang Denpasar VI Hubungi Kami : BPJS Kesehatan Cabang Denpasar RPerpres tentang Besaran Iuran  on process PT Askes (Persero)

BPJS KESEHATAN DIVISI REGIONAL XI PROVINSI BALI KC Singaraja Jl. Ngurah Rai No.64, Singaraja No. Telp : 0362 - 3437000 Fax : 0362 - 3437001 Hotline service : Email : kc-singaraja@bpjs-kesehatan.go.id KC Klungkung Jl. Gajah Mada No. 55 a – Semarapura Telp : (0366) 22767 Fax : (0366) 22767  Hotline Service : 0812 3655 206 Email : kc-klungkung@bpjs-kesehatan.go.id KC Denpasar Jl. D.I. Panjaitan No. 6 Niti Mandala Renon - Denpasar Telp : (0361) 225057, 7451090  Fax : (0361) 224961 Hotline Service : 08123656531 Email : kc-denpasar@bpjs-kesehatan.go.id

Terima Kasih RPerpres tentang Besaran Iuran  on process PT Askes (Persero)