HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
MATERI HUKUM PERIKATAN
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
MATERI 5 : HUKUM KEPAILITAN
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
JENIS – JENIS PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
UTANG PAJAK.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.

3.Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng Pada umumnya para pihak dlm perjanjian terdiri dari satu orang pihak yg satu dan satu orang pihak yg lain. Tapi sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang. Jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.1000,00 utk X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.500,00. Sebaliknya, X dan Y utang kepada A, sehingga A dpt menuntut kpd X dan Y masing-masing setengah bagian dari utang itu. 2

Artinya, tiap-tiap kreditur dpt menuntut prestasi seluruhnya dgn ketentuan masing-masing debitur dpt dipertanggung gugatkan utk seluruh prestasi. Ini dimaksudkan dgn sekali pemenuhan prestasi, maka hubungannya menjadi lenyap. Karena A dan B bersama-sama mempunyai Hak atas Rp.1000,00. Jika X telah melunasi kpd A maka tuntutan B kepada X jg akan lenyap. Demikian jg sebaliknya, jika X dan Y bersama-sama utang kepada A Rp.1000,00 maka A telah dibayar lunas kalau X telah membayar utang itu seluruhnya. 3

Perikatan tanggung renteng dapat terjadi karena: Umumnya X dan Y mengadakan perhitungan intern diantara mereka sendiri. Perhitungan inter inilah yang dinamakan perikatan yg tanggung menanggung atau tanggung renteng. Perikatan tanggung renteng dapat terjadi karena: Perjanjian Ketentuan UU 4

Tanggung renteng Aktif (Pasal 1278,1279) Pasif (Pasal 130) Artinya, adakalanya terdapat lebih dari seorang kreditur atau terdapat lebih dari seorang debitur. Mungkin jg terjadi kombinasi, yaitu lebih dari seorang kreditur di pihak yg satu dan lebih dari seorang debitur di pihak yg lain Tanggung renteng aktif dalam praktek jarang terjadi. Tanggung renteng aktif yg timbul dari UU jg tdk ada Tiap-tiap kreditur dlm tanggung renteng aktif berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dgn pengertian pelunasan kpd salah satu kreditur membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (Ps.1278). 5

Tanggung renteng pasif dlm banyak hal timbul dari UU. Mereka yg merampas dan orang yg menyuruh, bertanggung jawab utk seluruhnya secara tanggung renteng. Orang yg bersama-sama menerima suatu barang sbg pinjaman, maka masing-masing mereka utk seluruhnya bertanggungjawab thd orang yg memberi pinjaman (Ps.1479). 6

Tanggung renteng pasif biasanya terdiri dari unsur: Dua orang debitur atau lebih Kewajiban debitur utk prestasi yg sama Pelunasan salah seorang debitur akan membebaskan debitur lainnya Perikatannya mempunyai dasar atau sebab yg sama. Dlm tanggung renteng pasif, kreditur dpt menuntut pemenuhan prestasi kpd setiap debitur, dalam pengertian pelunasan dari seorang debitur membebaskan debitur-debitur lainnya (Ps.1280) 7

Daya berlaku tanggung renteng Dlm perikatan tanggung renteng terjadi dua pola hubungan: Hubungan intern (1278-1291) Adl hubungan antara para kreditur atau debitur tanggung renteng itu sendiri. Artinya, setelah satu debitur melunasi utk seluruhnya, mereka dpt memperhitungkan bagiannya masing-masing kpd debitur yg dilunasinya itu. Hubungan ekstren (1292-1295) Adl hubungan antara para kreditur tanggung renteng dgn debitur 8

Dlm hubungan ektern ini, debitur tanggung renteng tdk mempunyai hak utama utk diganti. Artinya, kalau ditagih tdk boleh minta debitur lainnya saja ditagih Utk dibagi. Artinya kalau ditagih tdk boleh minta supaya utangnya dibagi-bagi saja di antara debitur lainnya. 9

Kadang kala terjadi prestasi itu harus dipenuhi oleh dua atau lebih debitur atau dpt ditagih oleh dua atau lebih kreditur. Hal ini dpt terjadi sejak semula dari perikatan atau akibat dari suatu peristiwa yg kemudian terjadi. Misal pewarisan A, B dan C secara tanggung renteng berkewajiban membayar Rp.500,- dan ternyata A wafat dgn meninggalkan 5 orang ahli waris. Maka kreditur dapat menagih B atau C masing-masing Rp.500,- akan tetapi terhadap ahli waris A kreditur hanya dpt menagih masing-masing Rp.500,- Kalau prestasi tdk dpt dibagi, maka para debitur harus memenuhi seluruh prestasi sekaligus 10

Perbedaan antara tanggung renteng dan perikatan tak dapat dibagi: Tanggung renteng selalu dikehendaki, baik oleh perjanjian maupun UU Tak dpt dibagi adl mengenai prestasinya, prestasinya yg tak dpt dibagi. Jadi tanggung renteng terletak pd subyeknya, tak dpt dibagi terletak pd obyeknya/prestasinya. Tanggung renteng adl akibat perjanjian atau akibat dari ketentuan UU tak dpt dibagi adl berdasarkan atas sifat atau maksud dari perikatan. 11

4.Perikatan yang dapat dibagi Perikatan yg dpt dibagi adl perikatan yg prestasinya dpt dibagi-bagi Jika terdapat satu kreditur dan satu debitur, maka perikatan yg dpt dibagi harus dilaksanakan seperti perikatan yg tdk dpt dibagi. Jika terdapat lebih dari satu kreditur dan lebih dari satu debitur, maka tiap-tiap kreditur tdk boleh menagih lebih dari bagiannya. Demikian pula tiap-tiap debitur tdk perlu memenuhi prestasi lebih dari bagiannya 12

5.Perikatan yang tidak dapat dibagi Perikatan yg tdk dpt dibagi adl perikatan yang prestasinya tdk dpt dibagi-bagi Menurut UU tak dpt dibagi mempunyai akibat: Kalau debiturnya banyak, tiap-tiap debitur dpt dipertanggung gugatkan seluruh prestasinya (berlakunya tak dpt dibagi yg pasif) Kalau krediturnya banyak, tiap-tiap kreditur dpt menagih prestasi (berlakunya tak dpt dibagi yg aktif) 13

Pembayaran oleh seorang debitur atau kepada salah seorang kreditur melenyapkan perikatan. Pd umumnya, debitur yang telah melunasi utangnya mempunyai hak utk menagih kpd sesama debitur yg lain, jg kalau kreditur yg telah menerima utang seluruhnya dari debitur berkewajiban utk memperhitungkan dgn kreditur-kreditur lain. 14