PENGERTIAN PAJAK MENURUT PROF. DR. ROHMAT SOEMITRO, S.H. :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
TEORI PEMBENARAN (JUSTIFIKASI) PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
PENERIMAAN NEGARA.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pro Kontra Dirjen Pajak dan OJK
Materi 2.
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
HUKUM PAJAK Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Syarat & Asas Pemungutan Pajak
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Dasar-dasar perpajakan
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
TUGAS 2 BAB 3 TEORI-TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Oleh : JONKER SIHOMBING
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Unsur Pajak.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PAJAK MENURUT PROF. DR. ROHMAT SOEMITRO, S.H. : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

DEFINISI TERSEBUT KEMUDIAN DIRUBAH : “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment”

PENGERTIAN PAJAK MENURUT DR. SOEPARMAN SOEHAMIDJAJA : “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

PENGERTIAN PAJAK MENURUT Prof. PJA. Adriani : Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”

PENGERTIAN PAJAK MENURUT MENURUT Prof Dr. Smeets : “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.”

PENGERTIAN PAJAK MENURUT MENURUT PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN : Pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

CIRI ATAU KARAKTERISTIK PAJAK : 1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya. 2. Terhadap pembayaran pajak tidak ada tegen prestasi atau jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. 3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public investment 4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. 5. Adanya fungsi budgeter (anggaran) dan fungsi mengatur 6. Pemungutannya dapat dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sehingga ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.

unsur-unsur dari pajak 1. Ada masyarakat (kepentingan umum) 2. Ada undang-undang. 3. Pemungut pajak – penguasa 4. Subjek pajak – wajib pajak 5. Objek pajak – tatbestand 6. Surat Ketetapan pajak (fakultatif). .  

Fungsi pajak terdiri dari : 1. Fungsi Anggaran (budgetair) 2. Fungsi mengatur (regulerend) 3. Fungsi stabilitas 4. Fungsi REDISTRIBUSI PENDAPATAN

Fungsi Anggaran (budgetEr) : Pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrument yang digunakan untuk memasukkan dana sebesar-besarnya ke dalam kas Negara. Dalam hal ini fungsi pajak lebih diarahkan sebagai intrumen penarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari pajak itulah yang kemudian digunakan sebagai penopang bagi penyelenggaraan dan aktivitas pemerintahan.

Fungsi mengatur (regulerend) :   Fungsi mengatur (regulerend) : Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat yang dikehendaki pemerintah. Oleh karena itu fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakan agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah.

  Untuk melaksanakan fungsi mengatur ini umumnya fiscus menggunakan dua cara : 1. Cara Umum : Cara ini biasanya dilakukan dengan menggunakan tarif-tarif pajak untuk mengadakan perubahan terhadap tariff yang bersifat umum. Tarif yang merupakan persentase atau jumlah yang dikenakan terhadap basis pajak (tax base), yang berlaku secara umum, dijadikan instrumen perwujudan fungsi ini.  

2. Cara Khusus Pelaksanaan fungsi mengatur dari pajak yang bersifat khusus ini dapat dibedakan menjadi 2, yang bersifat positif (insentif) dan yang bersifat negatif (dis-insentif).   Bersifat positif (insentif) Terhadap kegiatan masyarakat yang dipandang positif oleh pemerintah, tentunya akan mendapat dukungan, tak terkecuali melalui kebijakan di bidang pajak biasanya memberikan dorongan (tax incentive) dalam bentuk pemberian fasilitas perpajakan. - Pemberian kelonggaran yang berbentuk tax holiday (pembebasan pajak) dan keringanan pajak. - Mengadakan afschrifving (penghapusan) - Pemberian pengecualian-pengecualian - Pemberian pengurangan-pengurangan - Kompensasi-kompensasi.  

Bersifat negatif (dis-insentif)   Merupakan cara mengatur dengan maksud mencegah atau menghalang-halangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tertentu. Dalam hal ini merupakan suatu keinginan pemerintah (fiscus) ataupun pembuat undang-undang dengan cara mengadakan berbagai peraturan dibidang pajak yang menghambat dan memberatkan masyarakat penyebab timbul dan berkembangnya suatu kegiatan, yang justru ingin ditiadakan atau diberantas oleh pemerintah. Upaya dis-insentif ini dapat berfungsi sebagai : - Pemberian hambatan-hambatan. - Pencegahan atas pemakaian-pemakaian atau pemasukan. - Pemberatan-pemberatan khusus  

  Fungsi stabilitas : Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Fungsi REDISTRIBUSI PENDAPATAN :   Fungsi REDISTRIBUSI PENDAPATAN : Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK :   SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK : 1. Pemungutan pajak harus adil 2. Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-Undang 3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian 4. Pemungutan pajak harus efesien 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Pemungutan pajak harus adil Seperti halnya produk hukum, pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-Undang Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Undang-Undang tentang pajak, yaitu: - Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya - Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum - Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah

Pemungutan pajak harus efesien Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

Sistem pemungutan pajak harus sederhana Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Teori pemungutan terdiri dari : 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan (Aequivalentie) 3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak 4. Teori Daya Beli 5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

Teori pemungutan Pajak terdiri dari : 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan (Aequivalentie) 3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak 4. Teori Daya Beli 5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila

Teori Asuransi : Pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena setiap orang mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah. Negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Teori ini menyamakan pajak dengan premi asuransi, dimana pembayar pajak (wajib pajak) disamakan dengan pembayar premi asuransi, yakni pihak tertanggung. Sedangkan negara disamakan dengan pihak penanggung dalam perjanjian asuransi.

Teori Kepentingan (Aequivalentie) : Negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat. Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindugi. Jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Teori ini menunjukkan bahwa dasar pembenar mengapa negara mengenakan pajak terhadap rakyat adalah karena negara telah berjasa kepada rakyat selaku wajib pajak, dimana pembayaran pajak itu besarnya ekuivalen (setara) dengan besarnya jasa yang sudah diberikan negara kepadanya.

Teori Kewajiban Pajak Mutlak : Negara merupakan suatu kesatuan yang didalamnya setiap warga negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga, individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut, oleh karena memberi hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban-kewajiban, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat atau negara dengan milisi atau wajib militer.   Dengan demikian negara dibenarkan membebani warganya karena memang negara begitu berarti bagi warganya, sementara bagi rakyat, membayar pajak merupakan sesuatu yang menunjukkan adanya bakti kepada negara.

Teori Kewajiban Pajak Mutlak : Negara merupakan suatu kesatuan yang didalamnya setiap warga negara terikat. Tanpa ada “organ” atau lembaga, individu tidak mungkin dapat hidup. Lembaga tersebut, oleh karena memberi hidup kepada warganya, dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban-kewajiban, antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup masyarakat atau negara dengan milisi atau wajib militer.   Dengan demikian negara dibenarkan membebani warganya karena memang negara begitu berarti bagi warganya, sementara bagi rakyat, membayar pajak merupakan sesuatu yang menunjukkan adanya bakti kepada negara.

Teori Daya Beli : Pajak diibaratkan sebagai daya beli seseorang atau anggota masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi sebenarnya uang yang berasal dari rakyat dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui saluran lain. Pajak yang berasal dari rakyat kembali lagi kepada masyarakat tanpa dikurangi, sehingga pajak hanya berfungsi sebagai pompa, menyedot uang dari rakyat yang akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sehingga pada hakikatnya pajak tidak merugikan rakyat. Oleh karena itu pungutan pajak dapat dibenarkan.

Teori Pembenaran Pajak oleh Pancasila: Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong. Gotong royong dalam pajak tidak lain dari pengorbanan setiap anggota keluarga (masyarakat) untuk kepentingan keluarga (bersama) tanpa mendapatkan imbalan. Jadi berdasarkan Pancasila, pungutan pajak dapat dibenarkan karena pembayaran pajak dipandang sebagai uang yang tidak keluar dari lingkungan masyarakat tempat wajib pajak hidup. Akhirnya uang pajak juga digunakan untuk diri sendiri, untuk kesejahteraan sendiri, untuk masyarakat sendiri, untuk kesejahteraan sendiri, individu dalam hubungan ini, tidak dapat dilihat terlepas dari keluarganya, dan anggota masyarakat tidak pula dapat dipandang terlepas dari masyarakat dan lingkungannya

ASAS PEMBAGIAN BEBAN PAJAK   Asas pembagian beban pajak mencari jawaban atas pertanyaan :   Bagaimana agar beban pajak itu dikenakan kepada rakyat secara adil?? 1. Teori Daya Pikul 2. Prinsip Kemanfaatan / Kenikmatan (Benefit Principle)

Teori Daya Pikul :  Menurut teori ini setiap orang wajib membayar pajak sesuai daya pikul masing-masing. Daya pikul merupakan kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga.

Prinsip Kemanfaatan / Kenikmatan (Benefit Principle) : Menurut asas ini pengenaan pajak seimbang dengan benefit yang diperoleh wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, pajak dikatakan adil apabila seseorang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa public yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar.