HUKUM PERUSAHAAN
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis PRINSIP EKONOMI Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Prinsip kejujuran Kejujuran adaah prinsip etika bisnis yang sangat penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara penjual dan pembeli.
Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat. Prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain. Prinsip keadilan Bersikap adil dalam hubungan bisnis dengan memperlakukan orang sesuai dengan haknya. Prinsip hormat pada diri sendiri Dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan diri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
Pengertian Rumusan perusahaan dalam dilihat dalam 2 hal : 2:34 Pengertian Rumusan perusahaan dalam dilihat dalam 2 hal : Bentuk usaha dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company). Berupa kegiatan dalam bidang prekonomian yang dilakukan secara berlanjut oleh pengusaha untuk melakukan keuntungan/laba.
PENGERTIAN PERUSAHAAN 2:34 Menurut pemerintah Belanda, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus, dan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mecari laba bagi dirinya sendiri Menurut Molegraaf, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan PENGERTIAN PERUSAHAAN Menurut undang-undang no. 3 tahun 1982, Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan , bekerja serta berkedudukan dlam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan Adalah: setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan Adalah : setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan
2:34 Pasal 1 Butir 2 UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan : setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukkan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 1 UU no.3 th.1982 tentang wajib daftar perusahaan ada 2 unsur pokok yang terkandung dalam perusahaan, yaitu : Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha baik berupa suatu persekutuan/bentuk usaha yang didirikan , bekerja dan berkedudukan di Indonesia Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis yang dijalankan secara terus menerus untuk mencari keuntungan. Kegiatan dilakukan terus menerus atau tidak terputus Kegiatan dilakukan secara terang-terangan karena berkenaan dengan pihak ke tiga Unsur perusahaan Mengadakan perjanjian perdagangan Harus bermaksud memperoleh keuntungan
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERORANGAN 2:34 PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERORANGAN DAPAT TERDIRI DARI: Seorang diri saja, Seorang diri & dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang dibantu oleh para pembantu
Kedudukan Pengusaha Ada 3 yaitu : Dapat melakukan perusahaannya sendiri : tanpa pembantu- perusahaan perseorangan yang sangat sederhana. Melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya kedudukannya 2 yaitu : a. pengusaha b. pimpinan perusahaan 3. Pengusaha ------ pemberi kuasa ------ pimpinan perusahaan ------- orang lain (penerima kuasa)
DI DALAM PERUSAHAAN DI LUAR PERUSAHAAN 2:34 DI DALAM PERUSAHAAN PEMBANTU PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN BERSIFAT SUB ORDINASI, YAITU : HUBUNGAN ATASAN DAN BAWAHAN SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PERBURUHAN PEMBANTU PERUSAHAAN DI LUAR PERUSAHAAN PEMBANTU PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN BERSIFAT KOORDINATIF, YAITU : HUBUNGAN YANG SEJAJAR SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA
Pembantu di Luar Perusahaan Agen perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Perjanjian antara pihak perusahaan dengan agen adalah perjanjian pemberian kuasa dan sifat hubungannya tetap. Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan tetap. Pengacara : mewakili pengusaha mengenai persoalan hukum baik di depan hakim maupun di luar pengadilan. Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan pelayanan berkala.
3. Notaris : membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Makelar : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Diatur dalam Pasal 62 s.d 72 KUHD Ciri-ciri makelar : Diangkat resmi oleh pemerintah. Bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri
Hubungan hukumnya: pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Larangan bagi makelar : Berdagang dalam lapangan perusahaan di mana dia diangkat. Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaranya. Kewajiban makelar : membuat dan memelihara buku saku dan buku harian. Tanggung jawabnya : Dalam perjanjian jual beli dengan contoh, diharuskan menyimpan contoh tersebut. Dalam perjanjian jual beli wewsel atau surat berharga lainnya harus menanggung sahnya tanda tangan penjual.
Makelar tidak resmi Tidak diangkat secara resmi dan tidak mengucapkan sumpah di pengadilan negeri. Makelar tidak resmi dipandang sebagai pemegang kuasa biasa (Pasal 63 KUHD jo Pasal 1792 KUHPerdata) Perbedaan antara makelar resmi dengan makelar tidak resmi : Pemegang kuasa mendapatkan upah, makelar mendapatkan upah yang disebut provisi. Pemegang kuasa harus membuat catatan-catatan sedangkan makelar harus membuat buku saku dan buku harian. Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual beli dengan contoh, sedangkan pemegang kuasa tidak. Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya, sedangkan pemegang kuasa tidak.
Komisioner Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri , mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain. Pengaturannya Pasal 76 s.d 85 a KUHD Ciri-ciri khasnya : Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan. Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas nama dirinya sendiri. Di dalam membuat perjanjian komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya. Akan tetapi komisioner dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya (sifat khususnya)
Sifat hubungan hukumnya : Pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Menurut Polak, hubungan tersebut bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, di mana kekhususannya adalah : Menurut Pasal 1792 KUHPerdta seorang penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa sedangkan komisioner pada umunya bertindak atas namanya sendiri. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah kecuali diperjanjikan, sedangkan komisioner mendapatkan provisi. Akibat hukum perjanjiannya banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
Hubungan komisioner dengan pihak ketiga Adalah sebagai para pihak dalam perjanjian ------ komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga begitu juga sebaliknya. Komisioner bertanggung jawab terhadap komitennya --- apabila timbul kerugian. Del Credere : janji khusus (beding) dalam perjanjian komisi antara komisioner dengan komiten dan dapat diperjanjikan secara terang-terangan atau diam-diam berdasarkan kebiasaan hukum dalam praktek. Isi janjinya : jaminan dari komisioner bahwa penyelesaian perjanjian akan menguntungkan dan jika menguntungkan akan mendapatkan tambahan provisi.-----------sebagai penjamin (borgtocht) dan tambahan provisi
Perbedaan Perusahaan Kecil Vs besar Perusahaan Besar Umumnya dipimpin/dikelola oleh pemiliknya sendiri Umumnya dikelola oleh manajer profesional (bukan pemiliknya) 2. Struktur organisasi sederhana 2. Struktur organisasi sudah kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan 3. Presentase kegagalan relatif tinggi 3. Presentase kegagalan relatif rendah 4. Kesulitan mengembangakan usaha karena sulit mendapat pinjaman lunak 5. Modal relatif mudah diperoleh untuk mengembangkan usaha
BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNIS PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERSEORANGAN Usaha Dagang, yaitu salah satu bentuk perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. BERBADAN HUKUM Mempunyai Kriteria : Dinyatakan Secara Tegas Dalam Peraturan Perundangan Yang Mengatur. Dinyatakan Secara Tegas Dalam Akta Pendiriannya Didalam Prosedur Pendiriannya Diperlukan Adanya Campur Tangan Pemerintah, Misl: Adanya Pengesahan Tanggung Jawab Secara Terbatas/Adanya Pemisahaan Harta Kekayaan, Hak Dan Kewajiban Yang Terpisah Dari Pribadi Perseorangan BUKAN BADAN HUKUM Mempunyai Kriteria Sebagai Berikut: Mempunyai Tanggung Jawab Secra Pribadi, Tanggung Jawabnya Bersifat Tanggung Renteng Misal : persekutuan perdata, Fa, CV Ciri –ciri dari Usaha Dagang, yaitu : Modal milik satu orang saja Tanggung jawab pribadi Didirikan atas kehendak seorang pengusaha Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha Risiko dan untung rugi menjadi tanggung jawab sendiri Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya
Bentuk-bentuk Perusahaan 2:34 Bentuk-bentuk Perusahaan Perseorangan Badan usaha: - tidak berbadan hukum : Maatschap, Firma, CV, - badan hukum : Perseroan Privat (PT) , Perseroan Publik (BUMN, BUMD), Koperasi, Yayasan
Perusahaan Perseorangan 2:34 Perusahaan Perseorangan Perusahaan yang didirikan dan modalnya hanya dimilik oleh satu orang pengusaha Bentuk ini sangat sederhana Tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengaturnya. Risiko dan pertanggungjawab pada satu tangan. Yang bekerja bersama adalah sebagai pembantu pengusaha.
Persekutuan Perdata (Maatschap) 2:34 Persekutuan Perdata (Maatschap) Diatur dalam Buku III Bab VIII Pasal 1618-1652 KUHPerdata Pengertian menurut Pasal 1618 KUHPerdata: Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih. Masing-masing memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng) Bermaksud membagi keuntungan bersama.
suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih 2:34 Angela Schneeman : partnership: asosiasi yang tediri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Atau suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih memasukkan uang, tenaga kerja dan keahlian ke dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.
2:34 INBRENG Menurut Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata: inbreng itu dapat berupa : Uang Benda Tenaga kerja (fisik maupun pikiran) Menurut Pasal 1662 ayat (2) NBW Belanda : Tenga kerja Hak menikmati suatu barang
Bentuk-bentuk Maatschap 2:34 Bentuk-bentuk Maatschap Pasal 1620-1623 KUHPerdata maatschap dapat dibagi atas : Persekutuan perdata umum : para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan (ini dilarang oleh undang-undang) Persekutuan perdata khusus: memasukkan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
Menurut Prakteknya Persekutuan perdata antara pribadi2 2:34 Menurut Prakteknya Persekutuan perdata antara pribadi2 Persekutuan yang bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ketiga tujuan mencari keuntungan. Perjanjian kerjasama dari suatu transaksi sekali saja.
Pengurusan Persekutuan Perdata 2:34 Pengurusan Persekutuan Perdata Gerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian….tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Gerant mandataire : diatur dalam akta yang terpisah atau sesudah akta pendirian…..Penerima kuasa…..dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Tanggung Jawab Sekutu Menurut Pasal 1642 -1645 KUHPerdata: 2:34 Tanggung Jawab Sekutu Menurut Pasal 1642 -1645 KUHPerdata: Jika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka dialah yang bertanggung jawab 2. Perbuatannya akan mengikat sekutu yang lain jika : Ada surat kuasa Adanya keuntungan yang nyata Jika beberapa orang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka pertanggungjawabannya dibagi sama rata diantara mereka, kecuali diperjanjikan lain. 4. Jika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.
Pembagian Keuntungan & Kerugian 2:34 Pembagian Keuntungan & Kerugian Menurut Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata: pembagiannya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan, dan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya pada salah seorang sekutu. Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata : boleh diperjanjikan seluruh kerugian ditanggung oleh seorang sekutu. Jika tidak diperjanjikan maka berlaku Pasal 1633 KUHPerdata dimana pembagian berdasarkan asas keseimbangan dengan ketentuan tenaga kerja dipersamakan dengan pemasukan terkecil.
Berakhirnya Persekutuan Perdata 2:34 Berakhirnya Persekutuan Perdata Menurut Pasal 1646-1652 KUHPerdata dan Pasal 31- 35 KUHD : Lampaunya waktu yang diperjanjikan Pengakhiran oleh salah satu pihak Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah Selesainya perbuatan Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan. Kematian salah satu sekutu Adanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.
Firma (Vennotschap Onder Firma) 2:34 Firma (Vennotschap Onder Firma) Diatur dalam Bagian II Bab III KUHD Pasal 16 – 35 Menurut Pasal 16 KUHD : firma : persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama Tiga kekhususan firma : Menjalankan perusahaan Nama bersama Tanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan
Pendirian Firma Menurut Pasal 22 KUHD dapat didirikan : Akta otentik 2:34 Pendirian Firma Menurut Pasal 22 KUHD dapat didirikan : Akta otentik Tanpa akta otentik Akta kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Mendaftar dan mengumumkan wajib jika tidak firma dianggap sebagai persekutuan umum yaitu : Firma yangMenjalankan segala macam urusan Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas Tidak ada sekutu yang dikecuali dari kewenangan bertindak.
Tanggung Jawab Sekutu Dapat dibedakan atas 2 yaitu : 2:34 Dapat dibedakan atas 2 yaitu : Tanggung jawab intern : seimbang dengan pemasukkannya (inbreng). 2. Tanggung jawab ekstern : secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan walaupun dibuat oleh sekutu lain
2:34 Berakhir Firma Menurut Pasal 1646-1652 KUHPerdata dan Pasal 31- 35 KUHD : Lampaunya waktu yang diperjanjikan Pengakhiran oleh salah satu pihak Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah Selesainya perbuatan Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan. Kematian salah satu sekutu Adanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.
Commanditaire Vennotschap (CV) 2:34 Commanditaire Vennotschap (CV) Pengertian : persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
Sekutu komplenmenter : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. 2:34 Macam-macam sekutu : Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hnya memasukkan uang atau benda Sekutu komplenmenter : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Macam-macam CV : CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang2an kepada pihak ketiga. CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga. CV dengan saham : modalnya terdiri dari saham
Pendirian CV Sama dengan firma Biasanya dibuat dengan akta notaris. 2:34 Pendirian CV Sama dengan firma Biasanya dibuat dengan akta notaris. anggaran dasarnya memuat hal-hal : Nama dan kedudukkan hukumnya Maksud & tujuannya Mulai & berakhirnya Modal persekutuan Penunjukkan sekutu aktif dan pasif Hak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutu Pembaian keuntungan & kerugian
Hubungan antara Sekutu 2:34 Hubungan antara Sekutu Hubungan intern : sekutu aktif dengan pasif Sekutu aktif : bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhannya. Sekutu pasif : bertanggung jawab sebesar inbreng yang dimasukkan. Hubungan Ekstern : sekutu dengan pihak ketiga
Berakhirnya CV Sama dengan berakhirnya firma : 2:34 Berakhirnya CV Sama dengan berakhirnya firma : Lampaunya waktu yang diperjanjikan Pengakhiran oleh salah satu pihak Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah Selesainya perbuatan Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan. Kematian salah satu sekutu Adanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.
Perseroan Terbatas (PT) 2:34 Perseroan Terbatas (PT) Perseroan : modalnya terdiri dari saham Terbatas : tanggung jawab pemilik sebesar saham Diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Psl 1. point 1 )
Pengertian : 1. badan hukum yang merupakan perseku-tuan modal, 2:34 Pengertian : 1. badan hukum yang merupakan perseku-tuan modal, 2. didirikan berdasarkan perjanjian, 3. melakukan kegiatan usaha 4. modal dasar yang seluruhnya terbagi da-lam saham 5. dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksa-naannya.
Pendirian Perseroan Terbatas 2:34 Pendirian Perseroan Terbatas Ada 3 tahap yaitu : I. Pembuatan akta pendirian : Didirikan oleh 2 orang atau lebih Dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia. Anggaran dasar memuat : Pasal 15 yaitu : Nama dan tempat kedudukkan perseroan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan Jangka waktu perseroan
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetorkan 2:34 Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetorkan Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, dan nilai nominal saham Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
Anggaran dasar tidak boleh memuat : 2:34 Anggaran dasar tidak boleh memuat : Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Pengesahan ke Mentri Hukum dan HAM Pendaftaran di Departemen Perindustrian dan Perdagangan di domisili PT berada dan Pengumuman di Berita Negara RI.
2:34 Modal PT Modal dasar : keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Modal perseroan terdiri dari :Modal minimal Rp 50.000.000,- kecuali kegiatan usaha tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang tersendiri. Modal ditempatkan : modal yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Modal ini paling sedikit 25 % dari modal dasar. Modal disetor : modal perseroan yang merupakan sejumlah uang tunai atau bentuk lain yang diserahkan para pendiri ke kas perseroan. Modal ini pun 25 %
Organ PT RUPS diatur dalam Pasal 75-91 UUPT. 2:34 Organ PT RUPS diatur dalam Pasal 75-91 UUPT. Direksi diatur dalam Pasal 92-107 UUPT Komisaris diatur dalam Pasal 108-121 UUPT Pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 UUPT: Berdasarkan keputusan RUPS. Jangka waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan penetapan pengadilan.
2:34 Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya pailit. Harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalm keadaan insolvensi. Dicabutnya izin perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.
Dasar hukum : Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang koperasi
KOPERASI Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. UU Nomor 25 tahun 1992
PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU secara adil Pemberian balas jasa sesuai modal Kemandirian
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI RAPAT ANGGOTA pemegang kekuasaan tertinggi dilaksanakan min 1 kali setahun keputusan scr musyawarah mufakat PENGURUS KOPERASI PENGAWAS
MODAL KOPERASI SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAH SISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.
Pengertian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuknya ada 2 yaitu Koperasi primer : yang didirikan oleh orang perorangan. Syaratnya minimal didirikan oleh 20 orang. Koperasi sekunder : didirikan oleh koperasi dengan koperasi. Syaratnya minimal didirikan oleh 3 koperasi.
Pendirian Koperasi Dibuat anggaran dasarnya Pengesahan melalui Kantor departemen Koperasi dan Pembinan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau kota. Pengumuman
Modal Koperasi Simpanan pokok : yang ditentukan jumlahnya sama besarnya bagi tiap anggota Diserahkan saat jadi anggota. Tidak adapt ditarik kembali selama jadi anggota. Simpanan wajib : Ditentukan jumlahnya Wajib disimpan oleh anggota. Diserahkan sesuai dengan jangka waktu tertentu.
Dana cadangan : Disisihkan dari keuntungan koperasi Digunakan dalam keadaan mendesak. Hibah : pemberian dari berbagai pihak bisa dari anggota maupun pihak lain. Pinjaman : bisa berasal dari: anggota : simpanan sukarela Koperasi lainnya Bank atau lembaga pembiayaan Penerbitan surat berharga dan surat hutang lainnya Sumber lain yang sah
Organ Koperasi Rapat anggota : memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kewenangannya menetapkan : Anggaran dasar Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi Memilih, mengangkat, pemberhentian pengurus dan pengawas Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
f. Pembagian hasil usaha e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya f. Pembagian hasil usaha g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi h. Rapat anggota dapat dilakukan : Rapat anggota tahunan Rapat anggota luar biasa
2. Pengurus Pertama kali diangkat : dicantumkan dalam anggaran dasar/akta pendirian Jangka waktu : paling lama 5 tahun Tugasnya : Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangannya : Mewakili koperasi di dalm dan di luar pengadilan Memutus penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tangung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas Diangkat pertama dalam akta pendirian Dipilih oleh anggota Jangka waktu sama dengan pengurus Bertanggung jawab kepada rapat angota Tugasnya : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasanya Kewenangannya : a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAIN NO UNSUR KOPERASI BADAN USAHA LAIN 1. Para Pihak Orang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya Tidak perlu banyak jumlahnya, masing-masing mempunyai modal yang besar 2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama, kebutuhan masing anggota Untuk mencari keuntungan 3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sah Terdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar 4. Pembagian hasil usaha Pembagian SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan Pembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal
YAYASAN Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM (UU NO. 16/2001) Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan Tujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan Yayasan tidak memiliki anggota
ORGAN YAYASAN PEMBINA PENGURUS PENGAWAS
PEMBINA Keputusan Anggaran Dasar Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas Menetapkan kebijakan umum Pengesahan program kerja dan anggaran Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan
PENGURUS MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASAN MEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN
PEMBUBARAN YAYASAN Jangka waktu AD berakhir Tujuan tercapai atau tidak tercapai Putusan pengadilan denganalasan: Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan Dinyatakan pailit
MERGER , KONSOLIDASI, AKUISISI 2:34 MERGER , KONSOLIDASI, AKUISISI MERGER ( Penggabungan usaha ) Adalah : penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dan melikuidasi perusahaan lain PT. A PT. B KELEBIHAN Memakai nama perusahaan pengamambil alih. Biaya lebih kecil KEKURANGAN Menimbulkan polemik baru. Tidak diperlukan surat ijin usaha baru
KONSOLIDASI ( Peleburan Usaha ) Adalah : penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan melikuidasi perusahaan-perusahaan yang ada. PT. A PT. B Lebur PT. C KELEBIHAN Memakai nama perusahaan baru Menghilangkan polemik dari masing-masing perusahaan KEKURANGAN Biaya lebih mahal. Diperlukan surat ijin baru
AKUISISI Adalah : Pengambil alihan kepemilikan suatu perusahaan Cara yang biasanya dilakukan dalam akuisisi adalah dengan membeli hak suara dari perusahaan, berupa pembelian saham-saham yang dipunyai oleh suatu perusahaan PT. A PT. B KELEBIHAN Masih memakai nama lama Tidak diperlukan surat ijin usaha baru KEKURANGAN Kurang efisien Mudah terjadi duplikasi/pemborosan Kepemilikan perusahaan baru