Dr. Mukti Fajar ND 081 2294 2781 muktifajar_umy@yahoo.co.id HUKUM PERUSAHAAN Dr. Mukti Fajar ND 081 2294 2781 muktifajar_umy@yahoo.co.id 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PERUSAHAAN Black Law Dictionary (Black Law Dictionary :365) adalah an entity (usualy a business ) having authority under law to act as single person distinct from the share holder who own it and having right to issue stock and exist indefinitely . Pengertian perusahaan tidak terdapat dalam WvK (di Indonesia disebut dengan KUHD) . Pemerintah Belanda pada waktu membacakan memori van toelichting RUU WvK di muka parlemen menerangkan perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri) (Purwosutjipto, 1983:14; Usman, 2000: 26). Menurut Molengraaf, perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan di sini tidak mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, akan tetapi justru perusahaan sebagai perbuatan, yaitu hanya meliputi kegiatan usaha (Muhammad, 1993: 7-8). 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap terang terangan dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan (UUWDP) 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Pengusaha Pengusaha: Seseorang pemodal yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan Alternatif: 1. Melakukan perusahaannya sendiri 2. Melakukan perusahaannya dengan pembantunya 3. Menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Pembantu Perusahaan Pembantu di dalam perusahaan Hubungan Perburuhan Karawan kontrak Karyawan tetap Hubungan Pemborongan Outsourcing) Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain : agen , pengacara, supplier makelaar 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND BENTUK PERUSAHAAN PD , UD Firma (Fa) Commanditaire Vennotschap (CV) Perseroan Terbatas Koperasi Perseroan Perum Holding Company/Grup/Concern 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND DARI JUMLAH PEMILIK PERUSAHAAN PERSEORANGAN UD, PD PERUSAHAAN PERSEKUTUAN CV FIRMA KOPERASI PT PERUSAHAAN KELOMPOK HOLDING COMPANY CONCERN / GROUP 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND DARI STATUS PEMILIK BUMN PERUM PERSERO SWASTA PD, UD CV FIRMA KOPERASI PT 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
DARI STATUS BADAN USAHA BADAN HUKUM PERUM PERSERO KOPERASI PT BUKAN BADAN HUKUM PD, UD CV FIRMA 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PERBEDAAN BADAN HUKUM DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG ADA HARTA TERPISAH ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM BUKAN BADAN HUKUM DIATUR DALAM KUHD TIDAK ADA HARTA TERPISAH TANGGUN JAWAB RENTENG TIDAK DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PENDIRIAN PERUSAHAAN DENGAN PERJANJIAN YANG DIWUJUDKAN DALAM AKTA PENDIRIAN (AD/ART) DISAHKAN NOTARIS DIDAFTARKAN KE PANITERA PN SETEMPAT DIDAFTARKAN DLM DAFTAR PERUSAHAAN DI DEP.PERINDAG IJIN USAHA (SIUP) -- DEP.PERINDAG IJIN KERAMAIAN (SITU) – PEMDA NPWP – KANTOR PAJAK Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan menteri hukum dan HAM 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Perusahaan Perseorangan Definisi: Perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha Contoh: Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD), Sole Traders (Inggris), Sole Proprietorship (AS) 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND FIRMA Adalah perusahaan persekutuan yang didirikan dengan nama bersama Tanggung jawab renteng mengikat seluruh firmant / partner Bukan badan hukum Biasanya bergerak dibidang profesi / konsultan Mis : Gani, Lubis & Satroamidjoyo Prince Water Cooper Mariam Darus & Sutan Remy Associates 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Commanditaire Vennotschap (CV) Perusahaan Persekutuan dengan satu atau beberapa Sekutu Komanditer Bukan Badan Hukum Dalam CV Terdiri dari : Sekutu Komanditer Sekutu Komplementer 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PERBEDAAN KOMANDITER sekutu yang hanya menyerahkan modal (uang, barang, tenaga) tetapi tidak turut campur dalam pengurusan tanggung jawabnya sebatas modal yang diberikan KOMPLEMENTER Sekutu mengurusi dan menjalankan perusahaan (sekutu kerja) Tidak ada harta terpisah Mewakili perusahaan terhadap pihak III 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND KOPERASI UU No. 25 tahun 1992 adalah Badan hukum dengan orang-perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip Ekonomi Rakyat asas kekeluargaan. 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND JENIS KOPERASI KOPERASI PRIMER : ANGGOTANNYA ORANG PERSEORANGAN ( Min ; 20 orang ) KOPERASI SEKUNDER ANGGOTANNYA KOPERASI PRIMER (min : 3 unit koperasi primer ) 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Prinsip Koperasi Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka Dijalankan secara demokratis dan musyawarah mufakat (One Man One Vote) Pembagian sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian (Swadaya dan Swa sembada) 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Organ Koperasi Rapat anggota Adalah organ tertinggi koperasi Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas One man one vote Pengurus yang menjalankan perusahaan Mewakili koperasi terhadap pihak ketiga Pengawas Mengawasi dan konsultasi dengan pengurus 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Modal Koperasi A. Modal sendiri Simpanan pokok (tetap dan sama) Simpanan wajib ( tetap dan berbeda) Dana cadangan ( SHU yang tdk dibagi) Hibah B. Modal Pinjaman Pinjaman dari : anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Modal Pinjaman hanya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND LAPANGAN USAHA Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Misalnya : simpan pinjam dan perdagangan umum 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
P.T (Perseroan Terbatas) UU NO. 40 TAHUN 2007 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Organ P.T. RUPS Adalah kekuasaan Tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut P.T. Diadakan minimal I tahun sekali Bertempat sesuai kedudukan Pertseroan menjalankan usaha atau ditentukan lain di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengangkat dan Memberhentika Direksi dan Komisaris Berwenang merubah Anggaran Dasar 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND DIREKSI Kepengurusan P.T. dilakukan oleh direksi Dewan Direksi beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS Diangkat untuk jangka waktu tertentu dan kemungkinan diangkat kembali Direksi bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan atas pengurusan perseroan baik didalam dan diluar pengadilan 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND KOMISARIS Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi serta memberi nasehat pada direksi Dewan komisaris beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND MODAL P.T. Modal Dasar Seluruh nilai nominal saham (kakayaan Perusahaan / tanggung jawab perusahaan ) Modal yang ditempatkan yaitu modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dalam P.T. Modal yang disetor modal yang benar-benar ada 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND SAHAM JENIS SAHAM ATAS NAMA SAHAM ATAS TUNJUK HAK PEMEGANG SAHAM HAK SUARA ( ONE VOTE ONE SHARE ) DEVIDEN 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PENGGABUNGAN Dua perseroan dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada dengan membentuk perseroan baru. PT A ----- PT B menjadi PT AB Masing masing perusahaan tetap eksis 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PELEBURAN Satu perseroan atau lebih dapat meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru PT A + PT B + PT C = PT X Semua perusahaan hilang dan menjadi perusahaan yang benar benar baru 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND PENGAMBIL ALIHAN Perusahaan dapat mengambil alih perusahaan yang lain Perusahaan yang diambil alih hilang eksisitensinya PT A ----- PT B menjadi PT A Dilakukan dengan penguasaan asset serta saham 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND HOLDING COMPANY Adalah perusahaan yang dimiliki oleh berbagai jaringan perusahaan Motivasinya adalah melakukan konglomerasi penguasaan bisnis dari hulu ke hilir untuk menghambat masuknya pesaing 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND
Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND Karakteristiknya Perusahaan adalah badan hukum shg ada harta terbatas Merupakan kesatuan kekuatan finansial Dimata hukum mereka berdiri sendiri sendiri 4/7/2017 Bahan Kuliah, Mukti Fajar ND