Bentuk-Bentuk Badan Usaha Disampaikan oleh Rino, S.Pd, M.Pd
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit KSU Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis : Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar risiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak
Bisnis Perorangan Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.
Persekutuan Firma Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.
Persekutuan Komanditer Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.
Koperasi Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud. Bung Hatta mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV) Korporasi/corporation
Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Pengendalian seutuhnya Keuntungan Perusahaan Perorangan Semua laba Hanya untuk pengusaha Keuntungan Perusahaan Perorangan Organisasi Sederhana Pajak Rendah
Bertanggung JawabAtas Semua kerugian Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Tanggung Jawab Tidak terbatas Keterampilan Terbatas
Partnership
Keuntungan Partnership Dana Tambahan Kerugian Ditanggung Bersama Lebih ada Spesialisasi
Kerugian Partnership Berbagi Pengendalian Tanggung Jawab Tidak terbatas Berbagi Laba
Korporasi
Keuntungan Korporasi Tanggung Transfer Jawab Kepemilikan Akses Terhadap Modal Tanggung Jawab Terbatas Transfer Kepemilikan Keuntungan Korporasi
Kerugian Korporasi Biaya Masalah Pajak Transparansi organisasi Tinggi Publik Masalah Keagenan Pajak Tinggi
Perbandingan Bentuk Bisnis Business Form Liability Continuity Management Source of Investment Proprietorship Personal Unlimited Ends with death or decision of owner Personal, unrestricted General Partnership End with death or decision of any partner Unrestricted or depends on partnership agreement Personal by Partner(s) Corporation Capital Investment As stated in charter, perpetual or for specified period of years Under control of board of directors, which is selected by stockholders Purchase of Stock
BUMN Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan Kekuasaan tertinggi ada pada RAT Satu anggota adalah satu suara Organisasi diurus secara demokratis Kummpulan individu Manajemen bersifat terbuka
Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha Kepemilikan Organisasi Modal Pajak
Syarat-syarat PT Go Public Mendaftarkan Pada Bursa Efek (listing) Saham perdana IPO (Initial public offering) Melakukan good Corporate governance Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala
Jenis Perusahaan Internasional Multinational Company International Company
Metode Kepemilikan pada bisnis yang Ada Franchising Joint Venture Lisensi Merger Acquisition
Perusahaan es krim Amy’s di Austria,Texas adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan oleh Amy Miller bersama teman dan anggota keluarga. Salah satu keputusan penting yang diambil oleh Amy Miller adalah membuat struktur kepemilikan bisnis menurut hukum yang legal. Usaha yang dijalankan terus berkembang sehingga perusahaan mampu mengoperasikan 9 toko dan mencatat penjualan sebesar hampir$3,5 juta setahun. Pertanyaan : Jelaskan bedanya Perusahaan Es krim Amy’s dari perseroan terbatas terbuka ! Keuntungan khusus yang dimiliki oleh perusahaan seperti Es Krim Amy’s Haruskah perusahaan Es Krim Amy’s menjadi perseroan terbatas terbuka ? Jelaskan jawaban saudara !