Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Advertisements

BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Estri Yulianti SMA NEGERI 1 SEWON EKONOMI. BISNISBUMNKeluar Badan Usaha STANDAR KOMPETENSIKOMPETENSI DASAR.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Memilih Bentuk Kepemilikan Bisnis
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
KEWIRAUSAHAAN Bentuk Badan Usaha.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Introduction to Badan Usaha.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (Selecting a Form of Business Ownership)
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV) Korporasi / corporation Perusahaan Perseorangan adalah.
Transcript presentasi:

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Disampaikan oleh Rino, S.Pd, M.Pd

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit KSU Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)

Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis : Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar risiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak

Bisnis Perorangan Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya.

Persekutuan Firma Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk kepemilikan bisnis yang didasarkan pada KUHD. Persekutuan Firma adalah salah satu bentuk kepemilikan bisnis yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih (sekutu) melalui akta notaries. Mereka yang bersekutu dan setuju memilih bentuk Firma ini saling mengikat diri untuk memisahkan sebagian kekayaan masing-masing dan memasukkannya kedalam Firma yang didirikan sebagai modal usaha.

Persekutuan Komanditer Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.

Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki.

Koperasi Bentuk kepemilikan bisnis koperasi tidaklah merupakan usaha perorangan, tetapi dilakukan bersama-sama orang lain utnuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian koperasi menjadi alat bagi banyak orang yang ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan bekerjasama, karena mereka menyadari bahwa bila mereka bekerja sendiri-sendiri, kesejahteraan tersebut tidak kunjung terwujud. Bung Hatta mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Bentuk Bisnis Perusahaan Perseorangan (Proprietorship) Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV) Korporasi/corporation

Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik

Pengendalian seutuhnya Keuntungan Perusahaan Perorangan Semua laba Hanya untuk pengusaha Keuntungan Perusahaan Perorangan Organisasi Sederhana Pajak Rendah

Bertanggung JawabAtas Semua kerugian Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Tanggung Jawab Tidak terbatas Keterampilan Terbatas

Partnership

Keuntungan Partnership Dana Tambahan Kerugian Ditanggung Bersama Lebih ada Spesialisasi

Kerugian Partnership Berbagi Pengendalian Tanggung Jawab Tidak terbatas Berbagi Laba

Korporasi

Keuntungan Korporasi Tanggung Transfer Jawab Kepemilikan Akses Terhadap Modal Tanggung Jawab Terbatas Transfer Kepemilikan Keuntungan Korporasi

Kerugian Korporasi Biaya Masalah Pajak Transparansi organisasi Tinggi Publik Masalah Keagenan Pajak Tinggi

Perbandingan Bentuk Bisnis Business Form Liability Continuity Management Source of Investment Proprietorship Personal Unlimited Ends with death or decision of owner Personal, unrestricted General Partnership End with death or decision of any partner Unrestricted or depends on partnership agreement Personal by Partner(s) Corporation Capital Investment As stated in charter, perpetual or for specified period of years Under control of board of directors, which is selected by stockholders Purchase of Stock

BUMN Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah

Karaktersitik BUMN Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities Menghasilkan barang karena pertimbangan dan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

Koperasi Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan Kekuasaan tertinggi ada pada RAT Satu anggota adalah satu suara Organisasi diurus secara demokratis Kummpulan individu Manajemen bersifat terbuka

Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha Kepemilikan Organisasi Modal Pajak

Syarat-syarat PT Go Public Mendaftarkan Pada Bursa Efek (listing) Saham perdana IPO (Initial public offering) Melakukan good Corporate governance Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala

Jenis Perusahaan Internasional Multinational Company International Company

Metode Kepemilikan pada bisnis yang Ada Franchising Joint Venture Lisensi Merger Acquisition

Perusahaan es krim Amy’s di Austria,Texas adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan oleh Amy Miller bersama teman dan anggota keluarga. Salah satu keputusan penting yang diambil oleh Amy Miller adalah membuat struktur kepemilikan bisnis menurut hukum yang legal. Usaha yang dijalankan terus berkembang sehingga perusahaan mampu mengoperasikan 9 toko dan mencatat penjualan sebesar hampir$3,5 juta setahun. Pertanyaan : Jelaskan bedanya Perusahaan Es krim Amy’s dari perseroan terbatas terbuka ! Keuntungan khusus yang dimiliki oleh perusahaan seperti Es Krim Amy’s Haruskah perusahaan Es Krim Amy’s menjadi perseroan terbatas terbuka ? Jelaskan jawaban saudara !