Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hanindya Mustika Ningtyas
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Berkelas.
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GRATIFIKASI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB

algemene beginselen van behoorlijk bestuur LB : negara hukum modern mencapai keadilan sosial akibat wewenag FE. DP, sering menimbulkan kerugian Melakukan kontrol administarasi Memberikan PH Warga Memberikan PH AN

Istilah Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB) Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique” Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen” Di Jerman “Verfassung Sprinzipien” Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.

AUPB Merupakan asas yang lahir , dalam tugasnya melaksanakan welfare state, yang dikawatIrkan akan menimbulkan kerugian, bagi wargamasyarakat dan memberi perlindungan hukum Pemrakarsa asas ini adalah Panitia de Monchy di Nederland

Komisi de Monchy. Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “

Di Belanda AUPB dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim. dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, Harus ditaati oleh pemerintah.

Diatur dlm Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheids Beschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan kehakiman Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum .

Sebagai hukum tidak tertulis, arti yg tepat ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti. Paling sedikit ada 7 ABBB yg sudah memiliki tempat yg jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang2.

. Asas Kesamaan Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.

. Asas Kepastian Hukum Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.

. Asas Bertindak Cermat Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki

Asas Motivasi/pemberian alasan Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.

Di Indonesia AUPB Menurut UU RI Nomor 28Tahun 1999. tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN

UU No. 28 Tahun 1999 Bab III Pasal 3 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi : 1. Azas Kepastian Hukum ; 2. Azas Tertib Penyelenggaran pem ; 3. Azas Kepentingan Umum ; 4. Azas Keterbukaan ; 5. Azas Proporsionalitas; 6. Azas Profesionalitas; 7. Azas Akuntabilitas

UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 20, penyelenggaraan pemerintahan berpedoman asas umum penyelenggaraan pemerintahan

Kepastian hukum Tertib penyenggaraan negara Kepentingan umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas, Akuntanbilitas efisiensi efektifitas

Dasar hukum UU NO 5 TAHUN 1986 JO UU NO. 9 TAHUN 2004 PASAL 53 AYAT (2) TTG PTUN/UU No 51/2009 UU NO terbaru No 48 TAHUN 2009 Tentang Pokok-pokok Kehakiman pasal 14 dan pasal 27, Ius Curia Novit

Fungsi dan arti Penting AUPB Bagi Administrasi Negara, sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan per UU an yang bersifat sumir dan samar 2. Bagi masyarakat/pencari keadilan, sebagai alasan mengajukan gugatan

3. Bagi Hakim, sebagai alat uji dan membatalkan dan mengesahan keputusan yang dikeluarkan oleh BD/PTUN 4. Bagi Legislatif, berguna dalam perencanaan per UU an

PENGELOMPOKAN AUPB FORMAL, melihat pada asas2 yang berkaitan dengan persiapan penyususnan dan motivasi pembuatan beshikking MATERIIL, berhubungan dengan isi beschikking

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.

selesai terimakasih