PERHITUNGAN ANGKA KREDIT Catatan hasil Pengamatan dan/atau/ monitoring PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
© DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010 PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 3 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang) © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
© DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010 PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 4 Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun PKB harus dilaksanakan sejak III/a, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/ki 3 pd, 4 pi/ki 3 pd, 6 pi/ki 4 pd, 8 pi/ki 4 pd,12 pi/ki 4 pd,12pi/ki 5 pd,14pi/ki 5 pd,20 pi/ki 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja wajib Optional
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional
Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38 Slide ini adalah contoh rekapitulasi nilai tiap kompetensi yang diperoleh oleh seorang guru Kompetensi yang masih di bawah standar adalah kompetensi 2,3,6,9,10, dan 14
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi PK Guru ke skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula : Nilai PKG Nilai PKG (100) = ------------------------- x 100 Nilai PKG Tertinggi
Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86 KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100) Keterangan: Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86
KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Untuk nilai PK =38, maka, Nilai PK (skala 100) = 38/56 x 100 = 68 - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 38, maka konversi nilai tsb menurut permeneg pan adalah (38/56) x 100 = 68 (ada pada kolom 61-75) = cukup = 75 % Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 62 68 52 61 41 51 34 40 ≤33 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
KONVERSI NILAI KINERJA Kepsek Nilai Kinerja Wakasek Permennegpan & RB No.16/2009 22 24 19 21 15 18 13 14 ≤12 19 20 16 18 13 15 11 12 ≤10 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
TIM PENILAI ANGKA KREDIT Melakukan verifikasi hasil PK GURU yang dikerjakan di sekolah/madrasah melalui proses membandingkan antara: Rekap Hasil PK GURU Laporan dan Evaluasi kinerja guru Format perhitungan angka kredit Menghitung angka kredit hasil PK GURU Catatan; Jika diperlukan pada proses verifikasi tim penilai melakukan kunjungansekolah/madrasah © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
Tahapan Verifikasi Hasil PK GURU Menentukan nilai pada Format Rekap Hasil PK GURU diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan Evaluasi PK Guru Tahap 2 Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, menentukan prosentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4 Tahap 3 Membandingkan bukti dengan hasil PK GURU, dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada
1 Perhitungan angka kredit (Pembelajaran/-Pembimbingan) TAHAP 1 Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus (lihat contoh ) Nilai PK Guru Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100 Nilai PK Guru Tertinggi TAHAP 2 Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) sesuai Permenneg PAN & RB No. 16/2009 TAHAP 3a Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per tahun dengan rumus : (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK Angka Kredit = --------------------------------------------------- 4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2 TAHAP 3b Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Pembelajaran/pembimbingan - Tugas tambahannya 3c Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Tugas satu tahun - Tugas di bawah satu tahun 4 Kemudian angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka kreditnya sesuai ketentuan
Tahapan Verifikasi Hasil PK GURU Menentukan nilai pada Format Rekap Hasil PK GURU diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan Evaluasi PK Guru Tahap 2 Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, menentukan prosentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4 Tahap 3 Membandingkan bukti dengan hasil PK GURU, dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada Menuju format Menuju format Menuju format
1 Perhitungan angka kredit (Pembelajaran/-Pembimbingan) TAHAP 1 Konversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16/2009 dengan rumus (lihat contoh ) Nilai PK Guru Nilai PKG (100) = -------------------------------------- x 100 Nilai PK Guru Tertinggi TAHAP 2 Konversikan nilai hasil PK GURU (100) tsb ke dalam sebutan dan prosentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) sesuai Permenneg PAN & RB No. 16/2009 TAHAP 3a Hitung angka kredit pembelajaran/pembimbingan per tahun dengan rumus : (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK Angka Kredit = --------------------------------------------------- 4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2 TAHAP 3b Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Pembelajaran/pembimbingan - Tugas tambahannya 3c Jika guru diberikan tugas tambahan yang sesuai fungsi sekolah/madrasah dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maka angka kredit per tahunnya dihitung untuk : - Tugas satu tahun - Tugas di bawah satu tahun 4 Kemudian angka kredit pembelajaran/-pembimbingan dijumlahkan dengan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk memperoleh total angka kreditnya sesuai ketentuan
KONVERSI NILAI PK GURU (ke Skala 100) Keterangan: Nilai PKG (100) maksudnya nilai PK Guru dalam skala 0 - 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG adalah nilai PK GURU yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009 Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, misalnya PK GURU pembelajaran (14 kompetensi) adalah 56 berasal dari 14 x 4 bagi Contoh: Nilai PKG(100) = (38/56) x 100 = 67,86 Kembali ke tahap 1
KONVERSI NILAI KINERJA Permennegpan & RB No.16/2009 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Kembali ke tahap 2 dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
Menghitung Angka Kredit (pembelajaran/pembimbingan Keterangan: AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90% AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%) JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun. JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun Kembali ke tahap 3 AKK, AKPB, AKP Perhitungan AK
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Kembali ke rumus AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan angka kredit (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN PER TAHUN (Contoh 1) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa bertugas mengajar Matematika (Angka kredit pembelajaran dipersyaratkan) Amat baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 125%]/4 13,12 Baik [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 100%]/4 10,50 Cukup [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 75%]/4 7,87 Sedang [{50 – (3 + 0) – 5} × 24/24 × 50%]/4 5,25 Kurang [{50 – (3 + 0) – 5} ×(24/24) × 25%]/4 2,62 Lanjut
Latihansoal.xlsx Arif Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa Bertugas Mengajar Matematika. Tahun 2013 Penilaian Kinerja Guru Memperoleh nilai 42 Hitung nilai konversi? Hitung angka kredit selama 1 tahun? Hitung angka kredit selama 4 tahun? Apakah dapat dipertimbangkan naik pangkat setingkat lebih tinggi?
ANGKA KREDIT PEMBIMBINGAN PER TAHUN (Contoh 2) Guru Madya, Pembina, Gol IV/a bertugas sebagai Konselor atau Guru BK (Angka kredit pembimbingan dipersyaratkan) Amat baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 125%]/4 37,19 Baik [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 100%]/4 29,75 Cukup [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 75%]/4 22,31 Sedang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 50%]/4 14,87 Kurang [{150 – (4 + 12) – 15} ×(150/150) × 25%]/4 7,44 Tahap 4
Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Angka kredit guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar tatap muka guru. Hitung Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan dengan rumus: Hitung Angka Kredit Tugas Tambahannya dengan rumus: Angka kredit pembelajaran Menuju Tahap-5 Angka kredit tugas tambahan
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) Kembali ke rumus ANGKA KREDIT PER TAHUN (Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah Angka kredit pembelajaran: Amat baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 + 8) – 10} × (6/6) × 25%]/4 4,88
ANGKA KREDIT PER AHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Angka kredit tugas tambahan: Amat baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 125%]/4 24,38 Baik [{100 – (4 – 8) – 10} × 100%]/4 19,50 Cukup [{100 – (4 – 8) – 10} × 75%]/4 14,62 Sedang [{100 – (4 – 8) – 10} × 50%]/4 9,75 Kurang [{100 – (4 – 8) – 10} × 25%]/4 4,88 Kembali ke rumus
Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi mengrangi jam mengajar tatap muka Kepala Sekolah Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 75% angka kredit tugas tambahan tersebut Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pustakawan/-Laboran/Bengkel : Total angka kredit = 50% angka kredit pembelajaran/pembimbingan + 50% angka kredit tugas tambahan yang terkait lanjut
ANGKA KREDIT PER TAHUN (Lanjutan Contoh 3) Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Kepala Sekolah. Total angka kredit = 25% angka kredit pembelajaran + 75 % angka kredit tugas tambahan) Amat baik 25% × 24,38 + 75% × 24,38 24,38 Baik 25% × 19,50 + 75% × 19,50 19,50 Cukup 25% × 14,62 + 75% × 14,62 14,62 Sedang 25% × 9,75 + 75% × 9,75 9,75 Kurang 25% × 4,88 + 75% × 4,88 4,88
Latihansoal.xlsx Tina Guru Muda, Penata Tingkat I, Gol IIId dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Tahun 2013 Penilaian Kinerja Guru Memperoleh nilai 52 Hitung nilai konversi? Hitung angka kredit selama 1 tahun? Hitung angka kredit selama 4 tahun? Apakah dapat dipertimbangkan naik pangkat setingkat lebih tinggi?
Penugasan kurang dari satu tahun Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah tetapi tidak mengrangi jam mengajar tatap muka Penugasan satu tahun Angka kredit tugas tambahan satu tahun = 5% x angka kredit pembelajaran/pembimbingan Penugasan kurang dari satu tahun Angka kredit tugas tambahan kurang satu tahun = 2% x angka kredit pembelajaran/-pembimbingan Total angka kredit Setiap guru hanya diberi maksimal 2 tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 5 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 5% × 13,12 = 13,12 + 0,66 13,78 Baik 10,50 + 5% × 10,50 = 10,50 + 0,52 11,02 Cukup 7,87 + 5% × 7,87 = 7,87 + 0,39 8,26 Sedang 5,25 + 5% × 5,25 = 5,25 + 0,26 5,51 Kurang 2,62 + 5% × 2,62 = 2,62 + 0,13 2,75
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN (Contoh 4) Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, misalnya Wali Kelas (penugasan kurang satu tahun), (lihat contoh 1). Total angka kredit = Angka kredit pembelajaran + 2 % angka kredit tugas tambahan Amat baik 13,12 + 2% × 13,12 = 13,12 + 0,26 13,38 Baik 10,50 + 2% × 10,50 = 10,50 + 0,21 10,71 Cukup 7,87 + 2% × 7,87 = 7,87 + 0,16 8,03 Sedang 5,25 + 2% × 5,25 = 5,25 + 0,10 5,35 Kurang 2,62 + 2% × 2,62 = 2,62 + 0,05 2,67
Latihansoal.xlsx Anton Guru Pertama, Penata Muda, Gol IIIa dengan tugas tambahan Wali Kelas (penugasan satu tahun). Tahun 2013 Penilaian Kinerja Guru Memperoleh nilai 45 Hitung nilai konversi? Hitung angka kredit selama 1 tahun? Hitung angka kredit selama 4 tahun? Apakah dapat dipertimbangkan naik pangkat setingkat lebih tinggi?
LAMPIRAN PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
Penilaian Komptensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh 1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38