PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
KASUS-KASUS PERKREDITAN
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HAK MILIK.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK TATA CARA MEMPEROLEH TANAH PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK

PEMBEBANAN HGB DIATAS TANAH HAK MILIK Pasal 24 PP 40 TAHUN 1996 (1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana diaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (3) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

PEMBEBANAN HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK Pasal 44 PP 40 TAHUN 1996 (1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (3) Hak pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

TATACARA PENDAFTARAN PEMBEBANAN HAK DI ATAS TANAH HAK MILIK MENURUT PENAFSIRAN KETENTUAN PASAL 45 PP NOMOR 24 TAHUN 1997, TENTANG PENDAFTARAN TANAH Kepala Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran pembebanan hak YANG HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT : a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah sesuai dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan; b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud HARUS dibuktikan dengan akta PPAT (AKTA PEMBEBANAN HAK) c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pembebanan hak yang bersangkutan lengkap; d. dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; e. tanah yang bersangkutan BUKAN merupakan obyek sengketa di Pengadilan; f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT TIDAK BATAL atau DIBATALKAN oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud TIDAK dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.

PEMBEBASAN/ PELEPASAN/PENYERAHAN HAK ATAS TANAH MENURUT KETENTUAN HUKUM TANAH NASIONAL

PELEPASAN HAK Adalah perbuatan hukum melepaskan hubungan hukum Antara Subyek hak atas Tanah Dengan Tanah yang di-haki (dimilikinya)

BAGAIMANA PROSEDUR FORMAL PELEPASAN HAK? Melalui : MUSYAWARAH SECARA FAIR KESEPAKATAN DIANTARA PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MELEPASKAN HAK (PELEPASAN HAK ATAS TANAH)

BAGAIMANA PROSEDUR SUBSTANSIAL PELEPASAN HAK? ADA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN (KOMPENSASI) ADA PERBUATAN HUKUM PELEPASAN HAK DILAKUKAN BERSAMAAN (SERENTAK-BERSAMAAN) DIBUKTIKAN DENGAN PERJANJIAN PELEPASAN HAK

SKEMA PELEPASAN HAK TANAH HAK PIHAK YG AKAN MENGUASAI TANAH MUSYAWARAH PEMILIK TANAH SEPAKAT BAYAR KOMPENSASI DAN PENGGUNAAN TANAH SESUAI SUBYEK HAK PERMOHONAN HAK PELEPASAN HAK TANAH NEGARA TANAH HAK MEMERLUKAN TANAH KEPADA PIHAK YANG PEMBERIAN HAK

ALASAN PENGGUNAAN PROSEDUR PELEPASAN HAK Adanya kebutuhan Tanah di pihak yang akan menggunakan Tanah Pemilik Tanah bersedia melepaskan haknya Karena upaya perolehan tanah melalui upaya pemindahan hak secara langsung tidak dapat dilakukan mengingat status hukum (personal status) pihak yang akan menguasai tanah tidak memenuhi Syarat sebagai pemegang hak vide UUPA Pasal 26 ayat(2), 30 ayat(2), 36 ayat(2)