USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA 4/7/2017
Filosofi Pengupahan Keputusan ILO tentang “Decent Work” UUD 45 pasal 27 dan 34. Keputusan ILO tentang “Decent Work” Karenanya Prinsip Pengupahan berdasar hidup layak, bukan atas dasar hidup minimum. Bila upah didasarkan atas hidup layak, maka dimungkinkan buruh dan keluarganya hidup layak sebagaimana layaknya hidup manusia. Paling tidak mereka memperoleh akses terhadap 5 hal : Konsumsi, perumahan, sandang, transportasi, kesehatan, pendidikan, aneka kebutuhan (informasi, hiburan, Sosial, Agama dll), tabungan. 4/7/2017
Masalah Terhadap Pengupahan Saat Ini Sistem saat ini rawan konflik Kurang Adil Pengupahan Sangat Generalis Tdk Mendorong Produktivitas & Rasa Kepemilikan Penangguhan Implementasi Upah baru Penetapan Upah Terlambat Penetapan Upah Sekali Setahun 4/7/2017
USULAN MEKANISME PENGUPAHAN YANG BARU Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (ditetapkan Tripartit) Upah Secara Bipartit Upah Individual (khusus Profesional atau Konsultan) Upah Pekerja Outsourcing ( 8.3 % dari Upah Minimum) A.Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (Sec.Tripartit) Penetapan upah ini dilakukan sebaiknya bagi buruh yang belum menjadi anggota serikat buruh. Upah minimum ini sebaiknya diberlakukan sebagai upah jaring pengaman sosial. Penetapannya dilakukan setiap 2 tahun sekali. Dan diberlakukan bagi jenis usaha yang mempekerjakan buruh kurang dari 50 (Lima Puluh) orang. 4/7/2017
B. Pengupahan Secara Bipartit Mekanismenya relatif lebih adil - Upah dinegosiasikan dengan memperhatikan produktifitas buruh. Bila Margin Keuntungan 10% maka upah naik 10% dan sebaliknya. Bila Rugi 10% maka upah juga tidak perlu naik, tetapi jumlahnya tidak boleh di bawah Upah Minimum yang di tetapkan Dewan Pengupahan Nasional. 2. Badan Pengupahan terdiri dari 3 level: Tingkat Bipartit (Perundingan Langsung) Dewan Pengupahan Regional (bertugas merumuskan upah sebagai jaring pengaman di tingkat propinsi) Dewan Pengupahan Nasional (Merumuskan kebijakan dan sistim pengupahan nasional, perubahan komponen upah dan mengumumkan upah dari seluruh propinsi. Lembaganya independen (Non Tripartit) 3. Periode Penetapan upah di lakukan 2 tahun sekali sesuai dengan periode PKB. 4/7/2017
MASALAH YG MUNGKIN MUNCUL Negative Outcome: 1. Tidak semua perusahaan ada SB/SP (+ 25.000 perusahaan) dari 100.000 perusahaan di Indonesia. Positifnya : Buruh akan terdorong membentuk atau bergabung masuk SB. Negative Outcome: 2. SB tidak memiliki pengalaman merundingkan upah di tingkat perusahaan karena tidak tahu membaca laporan keuangan perusahaan Positifnya: SB akan terdorong melatih juru rundingnya. Negative Outcome: 3. Perusahaan akan menunjukkan neraca keuangan yang salah/rumit, untuk menghindari pembayaran upah yang lebih besar. 4/7/2017
Positifnya: UU harus menetapkan bahwa bila terjadi keraguan atas laporan keuangan perusahaan, SB berhak meminta akuntan independen melakukan audit (Draft kepres pengupahan) Negative Outcome: 4. Upah jaring pengaman yang di tetapkan Dewan Pengupahan Regional kemungkinan terlalu rendah sehingga mengakibatkan tingkat upah nasional rata-rata menjadi rendah. Positifnya: Harus dipastikan agar tim yang duduk di Dewan pengupahan adalah orang yg memahami pengupahan dan tim ahli (non Tripartit) berasal dari pihak yang independent 4/7/2017
Faktor Pertimbangan Penetapan Upah (Berdasarkan Konvensi ILO) Kebutuhan Hidup Minimum dan Indeks Harga Konsumen. 3. Upah yang berlaku di daerah setempat dan antar daerah 4. Kondisi pasar kerja 5. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita 4/7/2017
Faktor kemampuan perusahaan yang di tetapkan pemerintah, justru akan membuat policy pengupahan menaikkan atau menurunkan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Policy ini akan membuat kerugian pada dua hal; pertama, perusahaan tidak akan terdorong mengembangkan sistem perencanaan pengupahan yang baik, sebab pemerintah akan mem back up kelemahan mereka. Masalah kedua, buruh akan tetap menerima upah rendah, karena pemerintah akan tetap mensubsidi (melalui kebijakan) perusahaan yang tidak efisien. 4/7/2017
ROAD MAP PENGUPAHAN Sistim & M. Upah Saat ini 2012- 2015 2016-’20 1 Negosiasi Upah (Kolectiv) PKB PKB/SPBP Tingkat Prshn 2 S Skala Upah Blm Wajib Wajib 3 UMSKab/Kota 1 Thn 2 th Bipartit Tingkat Kab/Kota UMKab/Kota Dihapus UMSP 1 th Tingkat Provinsi UMP 2 Th 2 Thn Status Lajang K-0 K-1 K-2 SPBP = Sistim Pengupahan Berdasarkan Produktivitas
USULAN PERBAIKAN KEDEPAN 1) Revisi UU 13/2003 Terkait Dengan Kebijakan Upah atau Segera Keluarkan PP Tentang PENGUPAHAN KEBIJAKAN UPAH (UU 13/2003) No SAAT INI USULAN 1 UPAH MINIMUM UPAH HIDUP LAYAK 2 PERUNDINGAN UPAH (PKB) STRUKTUR & S. UPAH (Wajib) 3 STRUKTUR & S UPAH (Blm Wajib) 4 PENINJ. UPAH SEC. BERKALA
Penetapannya dengan memperhatikan : 2. Perubahan Radikal, Konsep Upah Minimum dihapus, diganti dengan Upah Hidup Layak (UHL) Penetapannya dengan memperhatikan : Prediksi Inflasi yang berjalan sampai tahun berikutnya Pertumbuhan Ekonomi Produktivitas Konsep tersebut telah diterapkan di Brazil, Australia. 4/7/2017
Terima Kasih Atas Perhatiannya KSBSI Jl. Cipinang Muara 33 - Jatinegara Jakarta - Timur. Telp. 62-21 70984671 Fax. 62-21 8577646 Web site: www.sbsi.or.id Terima Kasih Atas Perhatiannya 4/7/2017