USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Strategi Nasional Literasi Keuangan
1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
Mekanisme Pelaksanaan untuk Pemeliharaan Jalan
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Intensive Course Human Resources Development Management
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
Sistem Moneter, kebijakan Bank Indonesia dan Inflasi
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
PENGUPAHAN.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
MSDM Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Studi Kasus Upah Minimum
Pengantar Ekonomi 2 Izzani Ulfi, SE.Sy., M.Ec.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Studi Kasus Upah Minimum
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
Kebijakan Pengupahan Buruh
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
MSDM Hubungan Industrial
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
TUNTUTAN KENAIKAN UPAH MINIMUM
KETENAGAKERJAAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
Pendapatan Nasional & Inflasi
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

USULAN SISTIM DAN MEKANISME PENGUPAHAN DI INDONESIA 4/7/2017

Filosofi Pengupahan Keputusan ILO tentang “Decent Work” UUD 45 pasal 27 dan 34. Keputusan ILO tentang “Decent Work” Karenanya Prinsip Pengupahan berdasar hidup layak, bukan atas dasar hidup minimum. Bila upah didasarkan atas hidup layak, maka dimungkinkan buruh dan keluarganya hidup layak sebagaimana layaknya hidup manusia. Paling tidak mereka memperoleh akses terhadap 5 hal : Konsumsi, perumahan, sandang, transportasi, kesehatan, pendidikan, aneka kebutuhan (informasi, hiburan, Sosial, Agama dll), tabungan. 4/7/2017

Masalah Terhadap Pengupahan Saat Ini Sistem saat ini rawan konflik Kurang Adil Pengupahan Sangat Generalis Tdk Mendorong Produktivitas & Rasa Kepemilikan Penangguhan Implementasi Upah baru Penetapan Upah Terlambat Penetapan Upah Sekali Setahun 4/7/2017

USULAN MEKANISME PENGUPAHAN YANG BARU Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (ditetapkan Tripartit) Upah Secara Bipartit Upah Individual (khusus Profesional atau Konsultan) Upah Pekerja Outsourcing ( 8.3 % dari Upah Minimum) A.Upah Minimum Sebagai Jaring Pengaman (Sec.Tripartit) Penetapan upah ini dilakukan sebaiknya bagi buruh yang belum menjadi anggota serikat buruh. Upah minimum ini sebaiknya diberlakukan sebagai upah jaring pengaman sosial. Penetapannya dilakukan setiap 2 tahun sekali. Dan diberlakukan bagi jenis usaha yang mempekerjakan buruh kurang dari 50 (Lima Puluh) orang. 4/7/2017

B. Pengupahan Secara Bipartit Mekanismenya relatif lebih adil - Upah dinegosiasikan dengan memperhatikan produktifitas buruh. Bila Margin Keuntungan 10% maka upah naik 10% dan sebaliknya. Bila Rugi 10% maka upah juga tidak perlu naik, tetapi jumlahnya tidak boleh di bawah Upah Minimum yang di tetapkan Dewan Pengupahan Nasional. 2. Badan Pengupahan terdiri dari 3 level: Tingkat Bipartit (Perundingan Langsung) Dewan Pengupahan Regional (bertugas merumuskan upah sebagai jaring pengaman di tingkat propinsi) Dewan Pengupahan Nasional (Merumuskan kebijakan dan sistim pengupahan nasional, perubahan komponen upah dan mengumumkan upah dari seluruh propinsi. Lembaganya independen (Non Tripartit) 3. Periode Penetapan upah di lakukan 2 tahun sekali sesuai dengan periode PKB. 4/7/2017

MASALAH YG MUNGKIN MUNCUL Negative Outcome: 1. Tidak semua perusahaan ada SB/SP (+ 25.000 perusahaan) dari 100.000 perusahaan di Indonesia. Positifnya : Buruh akan terdorong membentuk atau bergabung masuk SB. Negative Outcome: 2. SB tidak memiliki pengalaman merundingkan upah di tingkat perusahaan karena tidak tahu membaca laporan keuangan perusahaan Positifnya: SB akan terdorong melatih juru rundingnya. Negative Outcome: 3. Perusahaan akan menunjukkan neraca keuangan yang salah/rumit, untuk menghindari pembayaran upah yang lebih besar. 4/7/2017

Positifnya: UU harus menetapkan bahwa bila terjadi keraguan atas laporan keuangan perusahaan, SB berhak meminta akuntan independen melakukan audit (Draft kepres pengupahan) Negative Outcome: 4. Upah jaring pengaman yang di tetapkan Dewan Pengupahan Regional kemungkinan terlalu rendah sehingga mengakibatkan tingkat upah nasional rata-rata menjadi rendah. Positifnya: Harus dipastikan agar tim yang duduk di Dewan pengupahan adalah orang yg memahami pengupahan dan tim ahli (non Tripartit) berasal dari pihak yang independent 4/7/2017

Faktor Pertimbangan Penetapan Upah (Berdasarkan Konvensi ILO) Kebutuhan Hidup Minimum dan Indeks Harga Konsumen. 3. Upah yang berlaku di daerah setempat dan antar daerah 4. Kondisi pasar kerja 5. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita 4/7/2017

Faktor kemampuan perusahaan yang di tetapkan pemerintah, justru akan membuat policy pengupahan menaikkan atau menurunkan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Policy ini akan membuat kerugian pada dua hal; pertama, perusahaan tidak akan terdorong mengembangkan sistem perencanaan pengupahan yang baik, sebab pemerintah akan mem back up kelemahan mereka. Masalah kedua, buruh akan tetap menerima upah rendah, karena pemerintah akan tetap mensubsidi (melalui kebijakan) perusahaan yang tidak efisien.   4/7/2017

ROAD MAP PENGUPAHAN Sistim & M. Upah Saat ini 2012- 2015 2016-’20 1 Negosiasi Upah (Kolectiv) PKB PKB/SPBP Tingkat Prshn 2 S Skala Upah Blm Wajib Wajib 3 UMSKab/Kota 1 Thn 2 th Bipartit Tingkat Kab/Kota UMKab/Kota Dihapus UMSP 1 th Tingkat Provinsi UMP 2 Th 2 Thn Status Lajang K-0 K-1 K-2 SPBP = Sistim Pengupahan Berdasarkan Produktivitas

USULAN PERBAIKAN KEDEPAN 1) Revisi UU 13/2003 Terkait Dengan Kebijakan Upah atau Segera Keluarkan PP Tentang PENGUPAHAN KEBIJAKAN UPAH (UU 13/2003) No SAAT INI USULAN 1 UPAH MINIMUM UPAH HIDUP LAYAK 2 PERUNDINGAN UPAH (PKB) STRUKTUR & S. UPAH (Wajib) 3 STRUKTUR & S UPAH (Blm Wajib) 4 PENINJ. UPAH SEC. BERKALA

Penetapannya dengan memperhatikan : 2. Perubahan Radikal, Konsep Upah Minimum dihapus, diganti dengan Upah Hidup Layak (UHL) Penetapannya dengan memperhatikan : Prediksi Inflasi yang berjalan sampai tahun berikutnya Pertumbuhan Ekonomi Produktivitas Konsep tersebut telah diterapkan di Brazil, Australia. 4/7/2017

Terima Kasih Atas Perhatiannya KSBSI Jl. Cipinang Muara 33 - Jatinegara Jakarta - Timur. Telp. 62-21 70984671 Fax. 62-21 8577646 Web site: www.sbsi.or.id Terima Kasih Atas Perhatiannya 4/7/2017