PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BAB VII PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BIAYA JUAL BELI TANAH Peralihan hak atas tanah yaitu suatu peristiwa hukum dimana subyek kepemilikan tanah beralih dari seseorang (A) ke orang lain (B). Dalam transaksi peralihan hak atas tanah menurut PP No. 10/1961 tentang peralihan hak atas tanah aktanya harus dibuat camat, notaris, pejabat lain yang ditugaskan sebagai PPAT.
Tugas PPAT ialah melaksanakan atau melakukan pembuatan akta peralihan hak atas tanah atau penguasa hak atas tanah. Pada pasal 19 PP 10/1961 pelaksanaan peralihan hak atas tanah atau penguasaan hak atas tanah itu tugas PPAT (Camat, Notaris). Sedangkan kepala desa tidak boleh melaksanakan peralihan hak atas tanah karena melanggar syarat materiil ?
Dengan wewenang PPAT tersebut bukan berarti kepala desa kehilangan wewenang mengenai transaksi tanah, masih ada yaitu meliputi : Tanah adat Hak memberikan surat keterangan ahli waris Memberikan surat keterangan untuk keperluan konversi.
PP 51/1960 mengenai larangan penggunaan hak atas tanah tanpa izin yang berhak ? Negara Perorangan atau individu. Badan hukum (PT, CV dan sebagainya).
Secara garis besar ada tiga komponen biaya dalam transaksi jual beli tanah yaitu pajak dan bea, biaya pembuatan akta PPAT, serta biaya pengurusan balik nama. Ketiga komponen inilah yang biasanya digabung dan menggelembung dalam angka tertentu.
Pajak dalam jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak dalam jual beli tanah adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahunpajak. Bisa berbentuk pengalihan sebagaimana diatur dalam pasal 1 juncto pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 (diubah menjadi undang-undang nomor 7 tahun 1991), undang-undang nomor 10 tahun 1994 dan undang-undang nomor 17 tahun 200 tentang Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada Penjual.
Berdasarkan UU di atas, tarif PPh adalah 5% dari harga transaksi Berdasarkan UU di atas, tarif PPh adalah 5% dari harga transaksi. Jika harga transaksi lebih rendah dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), besar PPh dihitung dari NJOP. Untuk transaksi di bawah Rp. 60 juta PPh tidak wajib dibayar.
Komponen be dalam jual beli tanah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuannya diatur oleh Undang-undang Nomo 21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB (UU BPHTB).
BPHTB sesungguhnya juga merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bea ini dibebankan kepada pembeli. Besarnya adalah 5% dari harga transaksi. Jika harga transaksi lebih rendah dari NJOP, dasar pengenaannya dihitung berdasarkan NJOP yang terlebih dahulu dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ditetapkan secara regional. Paling besar senilai Rp. 60 juta. Misalnya, NPOPTKP di Bandung Kota Rp. 30 juta, sedangkan di Bengkulu Rp. 10 juta.