PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL RSUD PANDAN ARANG KAB BOYOLALI 2014
DASAR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Pengertian Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Tujuan mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja
BEBERAPA FAKTA TENTANG DP3: Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
BEBERAPA FAKTA TENTANG DP3: Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tindak lanjut penilaian.
BEBERAPA FAKTA TENTANG DP3: Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksanakan proses penilaian.
SKEMA PENILAIAN PRESTASI KERJA REKOMENDASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN
TATA CARA PENYUSUNAN SKP SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi (jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu). SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja (atau awal bulan saat mengampu jabatan baru)
Unsur-unsur SKP: Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Angka Kredit Target Setiap tugas jabatan yang dilakukan harus mengacu pada penetapan kinerja/RKT, berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur, dan prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari hierarki tingkat jabatan yang tertinggi s/d tingkat terendah. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir- butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional PNS dalam rangka pembinaan karier yang ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, dan apabila kegiatan tugas jabatan tsb dibiayai maka dapat disertakan aspek biaya.
PENANDATANGANAN SKP Formulir penyusunan SKP yang telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai berikut: 91 ke atas : Sangat baik b. 76 - 90 : Baik c. 61 - 75 : Cukup d. 51 - 60 : Kurang e. 50 ke bawah : Buruk
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Aspek Kuantitas Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Aspek Kualitas Penilaian SKP (kual) = X 100 Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Aspek Waktu Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT x TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Aspek Biaya : Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NTxTB – RB TB
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Tugas Tambahan dan Kreativitas : PTT = X 10 x 10 % Ket : PTT = Penilaian Tugas Tambahan RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh : Selain melakukan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsungnya (dibuktikan dengan surat keterangan). Nilai tugas tambahan terendah 1 dan tertinggi 3 RO TO 10% X 10 1 = 1
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Aspek Kreativitas : PKr = X 30 X 30 % Ket : PKr = Penilaian Kreativitas RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh : RO TO 30% X 30 1 = 9
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 196305221992012001 196803051999042001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 (100+85+76=261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP (429.99 : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001
Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = 87,00 261 3
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P 196803051999042001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri 196305221992012001 Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 196410091991032001 Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan
51,60 36,00 87,60 (Baik) 450 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................
REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013 PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP. 196305221992012001 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP. 196803051999042001 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP. 196410091991032001
MATERI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Website : rsudpandanarang.boyolalikab.go.id (bagian Dokumentasi > Download)
MATURNUWUN