Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah Syukriy Abdullah
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertggjawaban Pemeriksaan RPJMD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Disusun Sesuai SAP RKPD Verifikasi KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Nota Kesepakatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pelaksanaan APBD LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pendapatan Belanja Penatausahaan Pembiayaan RKA-SKPD Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD RAPBD Raperda Pertanggung-jawaban APBD Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Laporan Realisasi Semester Pertama Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Kas, Piutang, Investasi, Persediaan, Dana Cadangan, Aset Tetap, Utang Perubahan APBD APBD Akuntansi Keuangan Daerah
Evaluasi hasil pelaksanaan Kinerja Pembangunan Daerah Rancangan kerangka ekonomi daerah Prioritas pembangunan dan kewajiban daerah Rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
Regulasi Pengelolaan Pembangunan UU No.25/2004 - Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.32/2004 - Pemerintahan daerah; PP No.20-2004 - Rencana Kerja Pemerintah PP No.58/2005 - Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.8/2006 - Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP No.6/2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No.8/2008 - Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; PP No.19/2010 - Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Permendagri No.13/2006 - Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.54/2010 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Bagaimana pengaturan di daerah?
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Renstra KL Pedoman Renja - KL Pedoman RKA- KL Keppres Rincian APBN Pemerintah Pusat Musren- bangnas Pedoman Diacu RPJP Nasional Pedoman RPJM Nasional RKP Pedoman RAPBN APBN Dijabarkan Diacu Diacu Diselaraskan melalui Musrenbang Dijabarkan RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah Pedoman Pedoman RAPBD APBD Pemerintah Daerah Pedoman Musren- bangda Diacu Renstra SKPD Renja - SKPD Pedoman RKA - SKPD Kep KDH tentang Rincian APBD Pedoman UU NO. 25/2004 UU NO. 17/2003
Proses Perencanaan Daerah
Jenis-jenis Rencana Pembangunan Rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah (RPJPN/D) 20 tahun Rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah (RPJMN/D) 5 tahun; Rencana kerja pemerintah/daerah (RKP/D) 1 tahun
Dokumen Pokok Penganggaran Daerah PPAS RPJMD/RKPD KUA EVALUASI RKA-SKPD RAPBD PERDA APBD Penjabaran APBD Pelaksanaan Anggaran ANGGARAN KAS DPA-SKPD
Time Frame Penyusunan APBD Akhir Mei Juni Mgu II Juli Minggu I Oktober Akhir Nov 31 Des Pembahasan Raperda APBD Perda APBD Pembahasan KUA dan PPAS DPRD Persetujuan bersama Nota Kesepakatan Kepda-DPRD Ranc KUA & PPAS Perkada ttg Penjabaran APBD Kepala Daerah Rancangan Perkada ttg Penjabaran APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan RKA oleh Tim Anggaran Pemda Raperda APBD RPJMD RKPD Renstra Renja RKA-SKPD SKPD Evaluasi Mendagri/ Gubernur
Jadwal Penyusunan & Penetapan RAPBD NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPA dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 2 1/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ( bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target PPAS Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait. Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan dan pembiayaan. Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan. Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).
Penyusunan KUA DPRD R K P D Mendagri Kepala Daerah Memuat target pencapaian kinerja yang disertai dengan: Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan sesuai asumsi (perkemb ekonomi makro & perubahan pokok2 kebijakan fiskal) Mendagri Pedoman Penyusunan APBD ditetapkan Setiap tahun R K P D berpedoman pada selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran berjalan berdasarkan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD menyusun dibahas bersama dalam pembicaraan pendahuluaan RAPBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah membahas DPRD paling lambat minggu ke-2 Juni tahun anggaran sebelumnya Rancangan PPAS Sementara Langkah-langkah pembahasan PPAS menentukan skala prioritas dalam urusan wajib & urusan pilihan menentukan urutan program dalam masing-masing urusan menyusun plafon anggaran sementara utk masing-masing program disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD PPAS
Penyampaian Rancangan KUA & PPAS DPRD PEMERINTAH DAERAH TAPD KOORDINATOR TAPD Rancangan KUA&PPAS KDH KUA & PPAS Disampaikan kepada KDH paling lambat Minggu I Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD Paling lambat pada Pertengahanbulan Juni (Dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD thn berikutnya ) RKPD Rancangan KUA&PPAS Rancangan KUA& PPAS Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA&PPAS dibahas bersama Paling lambat Akhir Bulan Juli Nota Kesepakatan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) berdasarkan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya Kepala SKPD RKA-SKPD menyusun memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya Pendekatan penyusunan Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah Penganggaran terpadu Penganggaran berdasarkan prestasi kerja
STRUKTUR APBD RKA-SKPD A P B D DPA-SKPD SKPD + SKPKD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN (SKPKD) P A D SKPKD SKPD - Pajak (SKPKD) - Retribusi (SKPD) - Laba BUMD (SKPKD) Lain2 PAD yg Sah (SKPKD dan SKPD) Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung Penerimaan - Belanja Pegawai - Fungsi - Urusan - Program - Kegiatan - Subsidi - Bunga - Hibah - Transfer - Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga Pengeluaran Dana Perimbangan (SKPKD) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (SKPKD) Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal RKA-SKPD A P B D DPA-SKPD