PROSES BISNIS SPAN PADA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN (diberikan sebagai bahan materi dalam diklat penyuluh perbendaharaan) Juni 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TA. 2010
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Jakarta, Januari 2008 OVERVIEW SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN VERA 2008 DALAM RANGKA USER ACCEPTENCE TEST.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PENGESAHAN DIPA 2012 DISBURSEMENT PLAN MONEV
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL EVALUASI KESIAPAN LAPORAN KEUANGAN UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2008 (Terkait.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TA PENGANTAR Pengembangan Aplikasi SAK 2010 dilatar belakangi oleh perubahan kodifikasi Sub Kegiatan dari 4.
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Key points yang perlu disampaikan pada pembukaan:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Presentasi Direktur PA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PENYUSUNAN, MONITORING, DAN EVALUASI RENCANA PENYERAPAN ANGGARAN (RPA)
Matriks BHMN, BLU, PTN.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PENGENALAN SPAN Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2012
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
BIMTEK MODUL LAPORAN KEUANGAN BIOS
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
karena waktu anda bagi negara sungguh berharga
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Issue Penyusunan LKKL Tahun 2018
Sistem Informasi Perencanaan dan
Transcript presentasi:

PROSES BISNIS SPAN PADA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN (diberikan sebagai bahan materi dalam diklat penyuluh perbendaharaan) Juni 2013

Agenda : Gambaran Umum SPAN Penerapan SPAN pada Bidang PA 1 Penerapan SPAN pada Bidang PA 2 Penerapan SPAN pada Bidang AKLAP 3

GAMBARAN UMUM SPAN 1

Apa itu SPAN ?? Sistem Informasi yang menggabungkan beberapa fungsi, seperti Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Manajemen Kas, Akuntansi & Pelaporan dalam satu sistem aplikasi. Sistem Informasi Keuangan Negara yang Terintegrasi: Mendokumentasikan setiap transaksi keuangan dan mendukung penyajian laporan keuangan dan managerial Didesain dengan relasi yang baik antara pemilihan software, hardware, SDM, prosedur, kontrol, dan data Operasi terotomasi secara penuh serta bermuara pada database yang terpusat

Mengapa Kita Perlu SPAN ?? 1 Amanat UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara 2 Modernisasi pengelolaan Keuangan Negara untuk meningkatkan kinerja 3 Integrasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Negara 4 Penyempurnaan Proses Bisnis

Visi dan Misi SPAN Visi: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel melalui sistem informasi manajemen keuangan yang terintegrasi. Misi: Mengembangkan proses bisnis secara berkelanjutan dengan mendasarkan pada praktek penyelenggaraan yang terbaik dan sesuai dengan keunikan Kemenkeu. Menerapkan sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung sistem yang aman, akurat dan handal. Memastikan diterimanya perubahan oleh pemangku kepentingan dan memberikan solusi terhadap dampak perubahan. Key points yang perlu ditekankan pada slide ini adalah: Visi: Menjelaskan tujuan proyek SPAN dan dari kalimat tersebut dapat menjelaskan: Why SPAN? yaitu “keuangan negara yang transparan dan akuntabel” . How? Yaitu dengan “membangun sistem informasi manajemen keuangan yang terintegrasi”. Misi: Untuk mencapai visi proyek SPAN tersebut dijabarkan 3 misi: Menjelaskan arah dan tujuan dari pembangunan bisnis proses yang baru. Menjelaskan arah dan tujuan atas reformasi dari sisi sistem IT. Menjelaskan arah dan tujuan manajemen perubahan.

Tujuan SPAN Meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan perbendaharaan negara. Menyempurnakan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi keuangan negara yang terintegrasi. Memberikan informasi yang komprehensif dan tepat waktu tentang posisi keuangan pemerintah pusat. Memudahkan pengambilan keputusan dalam manajemen keuangan pemerintah.

Sasaran yang Ingin Dicapai SPAN Otomatisasi proses operasional penganggaran dan perbendaharaan; Meningkatan kehandalan proses penganggaran dan pengelolaan kas, aset dan utang pemerintah; Meningkatkan efisiensi layanan kepada Kementerian/ Lembaga, masyarakat dan perbankan; Meningkatkan akuntabilitas melalui penyusunan dan penyajian LK yang lebih komprehensif, akurat dan tepat waktu; Menyediakan fasilitas rekonsiliasi yang andal, akurat serta tepat waktu antara pemerintah dan perbankan; Menyediakan jejak audit (audit trail); Mengintegrasikan data pada berbagai sub sistem manajemen keuangan pemerintah.

Solusi COTS memfasilitasi dan mengotomasi implementasi Treasury Model Pilar Utama SPAN Change Management & Communications Mempersiapkan organisasi dan sumber daya manusia untuk menerima mindset dan cara kerja baru (September 2010 – 2013) Business Process Improvement Penelaahan dan perbaikan Treasury Model mengacu pada best practices dan kekhasan Kemenkeu (Juni 2009-Mei 2011) IT Solution Solusi COTS memfasilitasi dan mengotomasi implementasi Treasury Model (September 2009 – 2017) Key points yang perlu ditekankan pada slide ini adalah: Perubahan SPAN bukan hanya mengenai perubahan teknologi Berdasarkan strategi tersebut, disusun program SPAN yang dibangun melalui 3 pilar utama, yaitu: Penelaahan dan perbaikan proses bisnis Pilar IT solution memfasilitasi penerapan proses bisnis baru Pliar CMC mengawal proses perubahan dan mencakup area SDM dan struktur organisasi Pilar pendukung: Service Desk Development untuk penyempurnaan layanan para pengguna SPAN, perubahan berupa mengubah peran IT specialist Center menjadi Solution center guna membantu para pengguna SPAN dari Pusat, KPPN/Kanwil, sampai dengan Satker. Service Desk dapat membantu menjamin kelancaran dan efisiensi berjalannya operasi agar sesuai dengan solusi SPAN. ICT Strategy Development: untuk mengelola, menjaga dan mendukung infrastruktur SPAN melalui IT Infrastructure Library & COBIT (Pengelolaan IT) Project Management & Quality Assurance untuk menjaga kualitas international dalam melaksanakan aktivitas QA atas semua deliverables, kontrol ruang lingkup atas pekerjaan dari semua proses transformasi SPAN, monitor dan evaluasi RPPN projects Di dukung oleh : Service Desk Development (PUSINTEK) ICT Strategy Development (PUSINTEK) Project Management & Quality Assurance (PMQA)

Skala Transformasi SPAN Direktorat Jenderal Anggaran, beserta seluruh unit teknis dibawahnya; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, beserta unit teknis dibawahnya termasuk: 30 Kanwil; 177 KPPN; Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (PUSINTEK) Seluruh Kementerian/Lembaga (dilaksanakan secara bertahap) Kurang-lebih 24.000 Satker

Integrasi SPAN SEMULA MENJADI Perencanaan Anggaran hingga Pelaksanaan Anggaran RKA-KL DIPA SEMULA Perencanaan Anggaran hingga Pelaksanaan Anggaran Satker di K/Ls Existing IT systems sangat terfragmentasi Akuntansi/ Pelaporan SP2D Manejemen Kas Perencanaan Anggaran hingga Pelaksanaan Anggaran MENJADI SPAN database dapat menghubungkan DJPB, DJA, Pusintek, dan Kementrian/Lembaga secara on-line melalui teresterial, satelit, dial-up, dan sistem jaringan lainnya. Semula: Sistem dibuat menurut untuk masing-masing fungsi bisnis. Data dimiliki oleh masing-masing aplikasi itu sendiri. Memerlukan keahlian khusus pada setiap aplikasi. Menjadi: Solusi SPAN dibuat dengan pendekatan proses bisnis mulai dari awal sampai akhir. Solusi SPAN akan memotong beberapa proses atau fungsi organisasi. SPAN akan memberikan banyak fitur untuk diakses oleh banyak user dalam sebuah tata kelola yang terkontrol dan aman. SPAN akan terintegrasi dengan sistem-sistem lain yang dibutuhkan (mis. MPN, Debt Management, Investment Management, Cash & Asset Management, dll.). Satker di K/Ls New SPAN merupakan process oriented system SPAN Database RKA-KL DIPA Akuntansi/ Pelaporan SP2D Manejemen Kas

Cakupan Penyempurnaan Proses Bisnis SPAN PERENCANAAN PELAKSANAAN Manajemen DIPA (MOSA) Manajemen Komitmen (BC) Manajemen Pembayaran (PM) Manajemen Penerimaan (GR) Manajemen Kas (CM) Akuntansi (GL & CoA) Pelaporan (Reporting) PERTANGGUNG JAWABAN Audit - Pertanggungjawaban DJA DJPB

Change Proposal/Order Jadwal SPAN SPAN Project Completion CW Completion INT Completion EBS Go Live 2013 May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec EBS BP Hyperion Custom Web (CP-07) UAT Pilot operation Rollout Unit Test INT/UAT Go-Live Change Proposal/Order Development INT/UAT Go-Live Analysis/ Design

PENERAPAN SPAN PADA BIDANG PA 2 PENERAPAN SPAN PADA BIDANG PA

Manajemen DIPA pada Bidang PA Secara umum, tupoksi Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPB tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah SPAN yaitu melaksanakan fungsi sebagai berikut : Melakukan Penelaahan dan Pengesahan DIPA Awal; Melakukan Penelaahan dan Pengesahan DIPA Revisi Modul SPAN yang terkait untuk proses Bisnis pada Bidang PA Kanwil DJPB adalah Modul Manajemen DIPA (MOSA)

Manajemen DIPA Pengesahan DIPA Awal Data APBN yang sudah ditetapkan dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang disahkan oleh Menkeu sebagai BUN Dilakukan untuk mengakomodasi perubahan data DIPA yang menjadi tanggung jawab DJPB (perubahan APBN atau usulan Satker) Pengesahan Revisi DIPA Update Data Data rincian DIPA (6 digit) dari Satker dan Rencana Penarikan Dana serta Perkiraan Penerimaan akan dilakukan update secara periodik (tiap bulan) ke dalam database DIPA di SPAN

Perbandingan Sebelum dan Sesudah SPAN Pengesahan DIPA EXISTING Penggunaan DNA/DRA Belum semua komponen APBN dibuat DIPAnya Data belum terintegrasi antar modul Beberapa DIPA memiliki alur data dan mekanisme berbeda (K/L dan BA 999) Belum ada kejelasan metode penyusunan DIPA jika RUU APBN tidak disetujui DPR FUTURE Dokumen DNA/DRA digantikan data softcopy Komponen APBN akan dibuat DIPAnya (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan) Data terintegrasi dgn modul lain Integrasi alur data dan mekanisme Pembuatan mekanisme penyusunan DIPA vote on account DNA/DRAA adalah Daftar Nominatif anggaran / Daftar Rincian Alokasi Anggaran yang mempunyai fungsi sebagai dasar validasi akan digantikan dengan adanya data jurnal appropriasi, jadi ketika jurnal appropriasi oleh Dabantek Direktorat PA telah dilakukan maka, subdit teknis PA atau Kanwil Bidang PA dapat melakukan Validasi dan bila sesuai dapat diteruskan menjadi jurnal Allotment. 2. Otomasi dan tanggungjawab secara sistem dan data yang terkomputerisasi, Otomasi dalam hal ini terkait dengan proses Validasi, Proses approval berjenjang, monitoring proses pengesahan DIPA melalui aplikasi serta beberapa proses dalam pengesahan DIPA lainya.

Perbandingan Sebelum dan Sesudah SPAN Revisi DIPA dan Pergeseran Anggaran EXISTING SKPA dapat Dilakukan Revisi DIPA Pusat di Kantor Pusat (Dit PA) Penambahan pagu DIPA BLU tidak perlu revisi selama masih dibawah ambang batas Tidak ada kewajiban update halaman III DIPA Data pagu Satker dan DJPB dapat berbeda (6 digit) Tidak ada proses penjurnalan FUTURE Tidak ada mekanisme SKPA (Revisi DIPA) Pelimpahan sebagian wewenang Dit. PA ke Kanwil DJPB Seluruh penambahan pagu DIPA BLU harus melalui update pagu Halaman III DIPA wajib di update Penyesuaian data di DJPB atas perubahan pagu kewenangan Satker (6 digit) Setiap transaksi akan dicatat dalam jurnal 1. SKPA  Dalam pelaksaaannya, terdapat berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh mekanisme SKPA ini, diantaranya yaitu : Ketidaksesuaian antara Pelaksana pekerjaan dengan pemilik output, Indeks Kinerja Kegiatan dan output menjadi tanggung jawab Kuasa PA Penerbit sementara pencapaian paket pekerjaan dan penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab Kuasa PA Penerima. Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, dalam SPAN mekanisme SKPA akan dihapuskan. Pembayaran antar wilayah akan dilakukan melalui revisi DIPA, sehingga Pelaksana kegiatan dan pemilik output akan menjadi lebih jelas dan kontrol terhadap penggunaan anggaran pun akan lebih baik. Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme revisi DIPA antar Satker dalam 1 unit Eselon I harus dipermudah. 2. Optimalisasi halaman III DIPA : Rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam DIPA, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (3). Rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan memberikan gambaran jumlah dana yang akan ditarik dan disetorkan Satker setiap bulannya. Untuk rencana Pendapatan dan Pembiayaan kedepannya juga dimasukan dalam halaman III DIPA sebagai optimalisasi Halaman III DIPA. 3.Mengatasi pagu minus (2 digit) “encumbrance” Untuk mengantisipasi terjadinya pagu minus aplikasi SPAN menyediakan fasilitas pencadangan dana (encumbrance) saat dilakukan revisi DIPA Dalam sistem yang digunakan di Satker juga akan diikat dengan tidak diperbolehkannya revisi melebihi fund available.

3.a Upload ADK Konsep DIPA PENGESAHAN DIPA DAN REVISI DIPA KEWENANGAN KANWIL DJA DIT PA SATKER FO KANWIL STAFF BID PA KASI BID. PA KABID PA KEPALA KANWIL 24 3. ADK Konsep DIPA Aplikasi SPAN 3.a Upload ADK Konsep DIPA 1. RABPP 2. Jurnal Appropriasi 4. Validasi 5. Persetujuan 6. Persetujuan 7. Pengesahan 8. Jurnal Allotment Satker Kementrian/Lembaga mengirimkan data RKA-KL dan dibahas di DJA kemudian terbitlah RABPP (Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat) RABPP tersebut dilakukan jurnal Apropiasi oleh DJPBN di Direktorat PA subdit Dabantek, Satker Mengirimkan ADK Konsep DIPA a. Pengiriman ADK dapat melalui beberapa alternatif : satker mengunggah ADK ke portal SPAN, satker datang ke KPPN, satker datang ke kanwil. 4. ADK dari Satker divalidasi (dibandingkan dengan database yang ada di sistem SPAN) oleh staff kanwil melalui approval berjenjang mulai dari Kasi sampai dengan Kabid di Kanwil 5. Approval validasi oleh Kasi Bidang PA di Kanwil 6. Approval validasi oleh Kabid Bidang PA di Kanwil 7. Pengesahan Validasi oleh Kepala Kanwil 8. Dilakukan Jurnal Allotment (Pengesahan Alokasi Anggaran sehingga Alokasi tersebut dapat digunakan di KPPN untuk pencairan dana) 9. Pencetakan DIPA 10. DIPA terbit dan diserahkan ke Satker Pada nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 menggunakan sistem SPAN 10. DIPA 9. Print DIPA

Fungsi Dalam SPAN terkait DIPA Data RKAKL dibuat jurnal apropriasi dan diposting ke database GL oleh Subdit Dabantek Dit PA. Setelah data di Posting maka data Apropriasi telah siap untuk dilakukan Jurnal alotmen Data sudah dapat diakses oleh seluruh user Manajemen DIPA di Pusat (Subdit Teknis Direktorat PA)/Bagian PA kanwil DJPBN didaerah) Penyusunan Jurnal Apropriasi Sebelum proses review, data ADK dari Satker diunggah ke database SPAN melalui ftp sehingga dapat menjaga keamanan data Unggah File Validasi Validasi bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan data antara ADK Satker dan SPAN. Dilakukan 2 tahap secara otomatis yaitu: Validasi struktur akun / BAS Validasi antara ADK konsep DIPA dengan apropriasi (jumlah pagu) Inquiry digunakan untuk menampilkan detail data DIPA per-akun. Parameter yang digunakan nomor SATKER, No. Revisi, dan Status DIPA. Field ini merupakan field yang harus diisi, sedangkan field yang lainnya, bisa tidak diisi. Inquiry Setelah dilakukan validasi maka data selanjutnya direview, setelah sesuai maka dilakukan persetujuan oleh pejabat yang berwenang Approval Pengesahan dilakukan agar data DIPA dapat digunakan/direalisasikan oleh Satker/penyusunan laporan berdasarkan pagu DIPA. Jurnal alotmen terbentuk baik untuk pengesahan DIPA awal, revisi maupun update lainnya yang berakibat perubahan data DIPA Penyusunan Jurnal Alotmen

User Dalam Manajemen DIPA KANWIL STAF Unggah ADK dan Review Inquiry Validasi dan Posting Jurnal User Dalam Manajemen DIPA KANWIL KASI Review Persetujuan/Penolakan KANWIL KABID Review Persetujuan/Penolakan KA Kanwil Review Persetujuan/Penolakan

KANWIL STAF KASI KABID KEPALA KANWIL Aktivitas Utama Output Validasi awal Data sesuai dengan struktur SPAN STAF Memasukan kode satker dan no revisi Data 13 File ADK tercopy ke FTP Unggah ADK dan Review Inquiry Validasi dan Posting Jurnal Melakukan eksekusi (Validasi DIPA) ADK selesai di Validasi Copy File ke FTP Upload Memilih worklist Status ADK Approved/rejected di level Kepala seksi, apabila reject data kembali ke pelaksana, bila approve data ke kepala subdit KASI Upload data Mencari jurnal dengan parameter tertentu Terbentuk Jurnal Alotmen Unposted dengan Status Data “Draft” Review Masuk kedalam Inquiry dan mereview Persetujuan/Penolakan Memilih dan mengajukan jurnal Terbentuk Jurnal Alotmen Unposted dengan status Approving Memilih tombol approve/reject Memilih worklist Status ADK Approved/rejected di level Kepala subdit , apabila reject data kembali ke pelaksana, bila approve data ke Direktur KABID Review Masuk kedalam Inquiry dan mereview Persetujuan/Penolakan Memilih tombol approve/reject Memilih worklist  Status ADK Approved/rejected di level Kepala Subdit , apabila reject data kembali ke pelaksana, bila approve data ke Dirjen PBN KEPALA KANWIL Review Masuk kedalam Inquiry dan mereview Persetujuan/Penolakan Memilih tombol approve/reject

PENERAPAN SPAN PADA BIDANG AKLAP 3 PENERAPAN SPAN PADA BIDANG AKLAP

Pemetaan Fungsi Akuntansi & Pelaporan pada Bidang AKLAP Secara umum, tupoksi Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kanwil DJPB tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah SPAN yaitu melaksanakan fungsi sebagai berikut : Rekonsiliasi Eksternal Penerbitan Surat terkait Pelaksanaan Rekonsiliasi Sosialisasi dan Pembinaan/Bimbingan Sistem Akuntansi ke UAPPA-W dan satker Monitoring , Evaluasi, dan Analisa LK KL tingkat wilayah & LK satker Analisa Laporan Keuangan termasuk rekonsiliasi antara LO & LRA Pembinaan Sistem Akuntansi ke KPPN Penyusunan Laporan Keuangan (Konsolidasi) Modul SPAN yang terkait untuk proses Bisnis pada Bidang AKLAP Kanwil DJPB adalah Modul Pelaporan (Reporting) Fungsi Akuntansi dan Pelaporan akan difokuskan pada bidang yang dicetak tebal, yaitu sosialisasi, pembinaan dan monitoring, karena penyusunan laporan keuangan akan lebih mudah. Fungsi Akuntansi dan Pelaporan akan lebih menitikberatkan pada fungsi yang sifatnya analisis dan monitoring dibandingkan dengan fungsi administratif.

PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS Akuntansi dan Pelaporan (1) SAAT INI 1. Sistem pencatatan SAI terdiri dari SAKPA dan SIMAK BMN 2. Belum ada output pada Bagan Akun Standar 3. Belum ada manajemen komitmen 4. Laporan berbasis Cash Toward Accrual 5. Laporan Manajerial disusun dari database berbeda KE DEPAN Satu sistem akuntansi dengan dua pencatatan: akrual dan kas Struktur Bagan Akun Standar memasukkan informasi output Menerapkan manajemen komitmen Laporan berbasis Akrual Laporan Manajerial disusun dari satu database Penyempurnaan mekanisme pelaporan ini perubahan besarnya terdapat pada penggunaan Integrated Database (Database Terintegrasi) yang pada akhirnya menjadi Single Database (Database Tunggal). Maksud Database Terintegrasi disini adalah penyatuan beberapa database yang dulunya terpecah-pecah (ada di KPPN, Kanwil, Dit. APK dan DSP) sehingga menjadi satu database tunggal yaitu database SPAN. Dengan database SPAN ini, pelaporan bisa langsung dihasilkan dari SPAN. Pelaporan ini akan menghapus sistem lama, contohnya KPPN mengirim hardcopy serta ADK ke Kanwil. Sistem baru nantinya Kanwil akan langsung mengakses pelaporan dari database SPAN tanpa perlu hardcopy dan ADK lagi. Hal ini akan semakin memudahkan proses konsolidasi tanpa perlu menunggu kiriman hardcopy data dan ADK lagi. Jika dahulu tiap aplikasi menggunakan banyak kertas untuk pelaporan, sekarang penggunaan kertas akan diminimalisasi bahkan dapat dihilangkan (paperless). Untuk Pelaporan BUN, penerapan SPAN ini akan mendukung dan sejalan sistem akuntansi akrual yang dilaksanakan sesuai PP No. 71 Tahun 2010. Dengan SPAN laporan keuangan dan laporan kinerja akan terintegrasi sesuai amanat PP No. 8 Tahun 2006. LKPP KPPN akan mencakup laporan kinerja. Pelaporan Manajerial bersifat Ad Hoc maksudnya pelaporan yang dibutuhkan sewaktu-waktu dengan konsep “User-Defining Report” maksudnya user dapat mendefinisikan parameter-parameter apa saja yang ingin dilaporkan. Konsep “User-Defining Report” ini menggunakan Oracle Business Inteligence Enterprise Edition (OBIEE).

PENYEMPURNAAN PROSES BISNIS Akuntansi dan Pelaporan (2) SAAT INI Belum ada Laporan Keuangan berbasis GFS Rekonsiliasi laporan keuangan secara face to face Belum ada integrasi Lap. Kinerja dan Lap.Keuangan Database yang terpisah antar KPPN, Kanwil dan Kantor Pusat DJPBN Validasi data transaksi Belum menggunakan Cross Validation Rule (CVR) KE DEPAN Inisiasi Laporan Keuangan berbasis GFS Rekonsiliasi laporan keuangan berbasis internet Integrasi Lap. Kinerja dan Lap. Keuangan Penggunaan Single Database dalam pelaporan BUN Penggunaan CVR dalam validasi data transaksi. GFS= Government Finance Stastistic GFS adalah standar Statistik Keuangan Pemerintah yang berlaku secara internasional. CVR (Cross Validation Rule) adalah setting kombinasi antar segmen BAS untuk tujuan validitas transaksi yang terjadi di dalam SPAN. Sehingga validitas data tidak hanya bersumber dari rekonsiliasi internal maupun eksternal, namun transaksi yang akan ter-generate di dalam SPAN akan tervalidasi dahulu oleh setting CVR. Validasi dalam CVR merupakah salah satu yangmembedakan antara Legacy System dengan SPAN.

Prosedur Rekonsiliasi Eksternal (Saat ini) Rekonsiliasi dilakukan di semua level (satker (UAKPA) & KPPN; UAPPA-W & Kanwil DJPBN; UAPPA-Es1 & Dit APK; UAPA & Dit APK) Pengiriman laporan berjenjang baik di BUN maupun di KL dari unit terendah ke jenjang diatasnya KL menyimpan data dalam database sendiri, BUN juga menyimpan data dalam database sendiri bahkan database tersimpan secara terpisah di KPPN, Kanwil DJPBN, dan Kantor Pusat.

Prosedur Rekonsiliasi Eksternal (SPAN) Gambar tersebut menjelaskan proses rekonsiliasi ketika SPAN tahap awal dijalankan. Rekonsiliasi terjadi melalui 4 level. Yaitu antara SAKPA dengan SPAN, SAPPA-W dengan SPAN, SAPPA-ES1 dengan SPAN, serta SAPA dengan SPAN. Dari bagan tersebut terlihat bahwa BUN menggunakan sistem database tunggal yang terintegrasi yaitu SPAN. Rekonsiliasi ini diawali dengan pengiriman ADK SAKPA kepada SPAN. Selama rekonsiliasi, juga digunakan metode konfirmasi, yaitu antara SPAN dengan SAPPA-W, SPAN dengan SAPPA-ES1, serta SPAN dengan SAPA. Konfirmasi merupakan proses pencocokan internal antara data yang dikirim oleh SAKPA (ADK) dengan data ADK Rekon SAKPA yang dikirim oleh SPAN Tujuan konfirmasi untuk memastikan bahwa SAPPA-W memperoleh data yang telah terrekon dari SAKPA sehingga secara vertikal tidak ada perbedaan dengan ADK dibawahnya

Dokumen dan Data Sumber Proses Rekonsiliasi Tingkat Kantor Wilayah sakti Konfirmasi ADK REKON KANWIL DJPB PORTAL SPAN FRONT OFFICE Upload ADK REKON Alur Gambar ni menjelaskan alur Proses Rekonsiliasi SPAN-SAKTI tingkat Kanwil, dengan urutan sebagai berikut : Selain melakukan rekonsilasi, Kanwil DJPB juga melakukan proses konfirmasi ke UAPPA-W untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan oleh UAKPA ke UAPPA-W telah melakukan proses rekonsiliasi. ADK Rekon satker disampaikan kepada Bidang Aklap setiap triwulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas Aklap mengupload ADK kedalam Aplikasi SPAN melalui portal SPAN. Petugas Aklap melakukan proses rekonsiliasi, apabila telah sama maka diterbitkanlah Berita Acara Rekonsiliasi. Berita Acara Rekonsiliasi diterbitkan secara otomatis oleh Aplikasi SPAN. Apabila data belum cocok, ADK dikembalikan melalui petugas Front Office untuk disampaikan kepada satuan kerja dengan memberikan infomasi data yang tidak sesuai. VERIFIKASI BAR

Monitoring, Evaluasi, Analisa dan Pembinaan terhadap Satker Kanwil bisa mengakses single database SPAN untuk view LK satker & LK Gab. Tk. Wil. KL di lingkup wilayahnya Kanwil melakukan evaluasi dan analisa atas LK tersebut Kanwil melakukan pembinaan terhadap satker Kanwil/UAPPA-W dalam penyusunan & penyajian LK berbasis akrual Kanwil dapat mengakses laporan keuangan tingkat satker (UAKPA) maupun laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPAW) yang berada dalam lingkup Kanwil tersebut. Sehingga dapat melakukan monitoring dan pembinaan terhadap satker (UAKPA) dan Kanwil K/L (UAPPAW)

Penyusunan Laporan Keuangan Kanwil DJPB bisa menghasilkan laporan keuangan per wilayah yang meliputi LRA, LO, LPE, Neraca Kanwil dapat menghasilkan LKPP Tingkat Kanwil dan juga LKPP tingkat KPPN dibawah Kanwil tersebut

KANWIL DJPB Proses Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Kuasa BUN Kanwil Laporan Operasi Seksi Pelaporan Keuangan Posting Analisa Neraca Lap. Perubahan Ekuitas Lap. Realisasi Anggaran Lap. Arus Kas Bagan Alur ini menjelaskan proses penyususnan LKPP Kuasa BUN di Kanwil , dengan urutan sebagai berikut : Dilakukan posting atas seluruh transaksi. Petugas Aklap mencetak Face ( Halaman Depan ) Laporan Konsolidasi LKKP Kuasa BUN tingkat Wilayah yang dihasilkan SPAN yaitu: Neraca Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Laporan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Menginput elemen Laporan ke dalam form Analisa. Setelah dilakukan analisa, petugas Aklap membuat CALK Petugas Aklap menyiapkan Lampiran LKPP. Setelah selesai dan lengkap, pelaksana aklap meneruskan LKPP beserta lampirannya kepada Kepala Seksi Pelaporan Keuangan. Setalah dikoreksi, maka Kepala Seksi Pelaporan Keuangan meneruskan kepada Kepala Bidang Aklap. Kepala Bidang Aklap mengkoreksi dan meneliti kelengkapan LKPP dan menyampaikan kepada Kepala Kanwil Kepala Kanwil menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab. LKPP Kuasa BUN tingkat Kanwil yang telah selesai, dikirim ke Kantor Pusat cq Direktorat APK Lap. Saldo Anggaran Lebih CALK

Terima Kasih