PROGRESS DAN KENDALA PENGELOLAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BADAN LITBANG KEHUTANAN Oleh: Kepala Badan Litbang Kehutanan Dialog Dua Mingguan Manggala Wanabakti, 7 Juli 2014
OUTLINE Sekilas HKI Arti Penting HKI Jenis HKI Badan Litbang Kehutanan Kebijakan Pemanfaatan HKI Kerjasama Pemanfaatan HKI Kendala Insentif Inventor Rencana ke Depan Penutup
1. SEKILAS HKI Kekayaan Intelektual (KI) adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. Jenis HKI: Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak, Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Dasar hukum: UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU no 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. ARTI PENTING HKI Pernyataan kepemilikan/ pengakuan atas hasil inovasi Badan Litbang Kehutanan Mendorong kualitas hasil litbang yang baik (memenuhi syarat novelty, inovasi, dan dapat diaplikasikan) Perlindungan atas pemakaian IPTEK hasil Badan Litbang Kehutanan oleh masyarakat; Potensi komersialisasi; pendapatan; PNBP Bagi peneliti merupakan kebanggan, angka kredit yang tinggi, dan potensi royalti Amanat UU no 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Litbang dan Penerapan Iptek
POTENSI HKI BADAN LITBANG KEHUTANAN Hasil penelitian berupa proses dan produk pengolahan kayu dan non kayu (Paten) Hasil Rekayasa alat/ mesin pengelolaan hutan; pengolahan hasil hutan kayu/ non kayu (Paten) Formula biopestisida, biomedicine, dan biocosmetic (Paten) Varietas hasil pemuliaan tanaman hutan (PVT atau paten)
3. HKI Badan Litbang Kehutanan Hasil penelitian terkait produk, proses, formula, hasil rekayasa 5 Perolehan Paten, 18 Dalam Proses PATEN Varietas tanaman Hasil pemuliaan Dalam proses PVT Hasil Penelitian yang bersifat informasi Iptek Publikasi, CD, Alat praga dll HAK CIPTA
PATEN BADAN LITBANG ALAT UKUR DIAMETER POHON [ID S0001084] PEMBUATAN BIODIESEL DARI MINYAK JARAK PAGAR DENGAN PROSES ESTERIFIKASI-TRANSESTERIFIKASI [ID P0027952] ALAT PENDINGINAN ASAP DAN PROSES UNTUK MEMPRODUKSI CUKA KAYU DARI PEMBUATAN ARANG [ID P0028528] PEREKAT TANIN UNTUK PRODUK PERKAYUAN [ID P0028142] REKAYASA PRODUKSI GAHARU [ID P0031360] PEMANFAATAN BATANG SAWIT UNTUK KAYU SOLID [expired]
Paten -1 : ALAT UKUR DIAMETER “WESYAN” WESYAN MEMUDAHKAN PENGUKURAN DIAMETER
Paten -2 : BIODIESEL DARI JARAK PAGAR, NYAMPLUNG, KEPUH, KESAMBI BAHAN BAKU ALAT PRODUKSI BIODIESEL UJI COBA CAT: NYALPULUNG, KEPUH, KESAMBI DALAM PROSES
Paten 3: ALAT PENDINGIN ASAP PRODUKSI CUKA KAYU DAN TURUNANNYA PRODUK TURUNAN CUKA KAYU PROSES PRODUKSI CUKA KAYU
Paten- 4: PEREKAT TANNIN DARI LIMBAH AKASIA MANGIUM APLIKASI PADA BAMBU LAMINA UNTUK MEBEL APLIKASI PADA BALOK LAMINA UNTUK PERUMAHAN APLIKASI PADA PAPAN PARTIKEL
Paten 5: PRODUKSI GAHARU BUATAN
PATEN DALAM PROSES - 1 Paten Pembuatan Biodiesel dari Minyak Nyamplung dengan Proses Transesterifikasi Paten Pembuatan Perekat Fenol-Formaldehide dari Lindi Hitam Paten Pembuatan Biodiesel dari Minyak Kesambi dengan Prose Esterifikasi-Transesterifikasi Paten Pembuatan Biodiesel dari Minyak Kepuh dengan Proses Transesterifikasi
PATEN DALAM PROSES- 2 Teknik Pemurnian Minyak Mentah dari Fraksi Non Minyak pada Pembuatan Biodiesel; Teknologi Pembuatan Bioetanol dari Mangrove Perekat Berbasis Ekstrak Merbau untuk Kayu Komposit Perekat Lignin untuk Kayu Pertukangan; Formula untuk pengendalian penyakit karat tumor (karat puru) pada tanaman sengon
PATEN DALAM PROSES - 3 Peralatan pemadam kebakaran hutan dan lahan stick jarum Peralatan pemadam kebakaran lahan pompa gendong jufa Sistem Pengeringan Kayu Hemat Energi dengan memaksimalkan Pemanfaatan Tenaga Surya Rekayasa Carriage Kabel Layang Serbaguna; Komposisi Pencegah Jamur Biru,
PATEN DALAM PROSES - 4 Proses pembuatan carbon sphere (Untuk batrei mobil listrik, hp dll, 19 Riset Unggulan Anak Bangsa 2014) Stimulansia berbahan dasar cuka kayu Komposisi pernis; Ekstrak Jati untuk stabilisasi dimensi dan finishing
HAK CIPTA
PVT (Perlindungan Varietas Tanaman) Terutama digunakan untuk melindungi benih unggul hasil penelitian pemuliaan tanaman oleh Badan Litbang Kehutanan Pendaftaran terhadap 3 Jenis benih unggul (Akasia mangium, Ekaliptus pelita dan Kayu putih) hasil penelitian pemuliaan tanaman pernah dilakukan tetapi prosesnya terhenti karena membutuhkan waktu lama untuk proses pengujian substantif, yaitu Uji BUSS (Baru, Unik, Seragam dan Stabil) Perlindungan Varietas Tanaman hasil penelitian pemuliaan tanaman akan menjadi prioritas
4. KEBIJAKAN PEMANFAATAN HKI Pemanfaatan HKI Badan Litbang Kehutanan oleh Industri Melalui mekanisme kerjasama dan lisensi Dapat menjadi sumber pendapatan Negara, Institusi dan Inventor KOMERSIAL Pemanfaatan HKI Badan Litbang oleh Internal Badan Litbang, Kemenhut dan pemerintah, serta Masyarakat/ Kelompok masyarakat Biaya yang dikeluarkan dapat dianggap sebagai subsidi bagi masyarakat NON KOMERSIAL
6. KERJASAMA PEMANFAATAN Pendampingan produksi cuka kayu kepada kelompok masyarakat di Cianjur, Pandeglang dan Toraja, Kerjasama dengan UMKM untuk produksi arang dan cuka kayu di Kab. Lebak Banten Kerjasama pendampingan produksi gaharu dengan berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah daerah
Disseminasi : Teknologi Bioinduksi West Sumatra South Kalimantan Lombok Banten Belitung Lampung West Java NTT South Kalimantan
KERJASAMA PEMANFAATAN
6. KENDALA Pemahaman HKI masih perlu ditingkatkan Badan Litbang Kehutanan tidak memiliki patent drafter Belum terdapat Unit yang fokus mengurusi HKI dan pemanfaatannya HKI belum menjadi bagian dari proses pelaksanaan penelitian Mekanisme insentif untuk peneliti/ inventor belum terumuskan Adanya Kerancuan antara Komersialisasi HKI dengan Upaya peningkatan penggunaan hasil litbang oleh masyarakat
7. INSENTIF INVENTOR Inventor berhak menerima bagian atas pendapatan royalti dari hasil invensi yang diterima negara (UU Paten) Sampai saat ini belum ada mekanisme pembagian insentif bagi peneliti/ inventor atas royalti paten/ PVT Kemenko perekonomian sedang mendorong diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan royalti, yang didalamnya mencakup pembagian royalti untuk lembaga riset, pengelola HKI dan Inventor.
8. RENCANA KE DEPAN Peningkatan Pemahaman HKI Meningkatkan jumlah patent drafter Optimalisasi fungsi bagian pengelolaan HKI Mengintegrasikan perencanaan perolehan HKI dengan proses perencanaan penelitian Mendorong insentif untuk peneliti/ inventor untuk merangsang inovasi Meningkatkan diseminasi, promosi, dan kerjasama pemanfaatan HKI
9. PENUTUP Hasil Litbang perlu dilindungi dengan hak eksklusif Kekayaan Intelektual, sehingga tidak disalah gunakan dan dijamin dapat dipakai oleh pengguna sesuai peruntukannya.
Terima Kasih